Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menjadi Makmum Shalat Fardhu kepada Orang yang Shalat Sunnah

makmum fardhu orang sunnah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.ComShalat berjamaah dianggap sebagai shalat yang lebih utama, terutama dari segi ganjaran, karena merujuk pada sebuah hadis. Dalam pelaksanaannya, seorang makmum harus mengikuti gerakan imam di setiap rukunnya. Ia tidak boleh mendahului atau tertinggal lebih dari 2 rukun. 

Namun beberapa kali ditemukan, seseorang yang shalat fardhu menjadi makmum masbuk kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Sahkah bila ia shalat fardhu dengan menjadi makmum kepada orang yang melaksanakan shalat sunnah?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita ketahui tentang keutamaan melaksanakan shalat berjamaah. Dalil keutamaan ini merujuk pada sebuah hadis riwayat Abdullah bin Umar yang tercatat dalam kitab Shahih Bukhari.

صَلَاةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الفَذِّ بسَبْعٍ وعِشْرِينَ دَرَجَةً

Artinya: Shalat jamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat ganjarannya (HR. Bukhari)

Adanya keutamaan melaksanakan shalat jamaah, mendorong setiap muslim agar melakukan shalat bersama-sama daripada sendirian. Anjuran ini juga memupuk rasa persaudaraan dan persatuan umat muslim. 

Mengenai hukum melaksanakan shalat fardhu dengan menjadi makmum kepada orang yang shalat sunnah ternyata telah banyak dibahas oleh para ulama terdahulu. Ada dua pendapat mengenai hal ini; sebagian ulama mengatakan bahwa shalat fardhunya sah, sebagian lainnya tidak karena terdapat dua riwayat yang bertentangan. Riwayat pertama menjelaskan bahwa makmum harus mengikuti imam dalam setiap rukun. Sedangkan riwayat kedua mengatakan bahwa Nabi pernah menjadi imam shalat fardhu sedangkan saat itu ia sendiri shalat sunnah.

Pendapat Ulama yang Mengatakan Sah

Mayoritas ulama mengatakan bahwa sah hukumnya menjadi makmum kepada orang yang shalat sunnah. Pasalnya, perbedaan jenis shalat tidak menjadi syarat dalam shalat jamaah. 

Baca Juga:  Kepemimpinan Perempuan dalam Islam Bukan Masalah Teologi

Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyebutkan, “menurut mazhab kami, seseorang yang melaksanakan sunnah dan fardhu boleh bermakmum kepada orang yang shalat wajib maupun sunnah.

Begitu juga Ibnu Qudamah, salah satu ulama mazhab Hambali dalam kitab al-Mughni mengatakan bahwa boleh hukumnya. Pendapat ini diikuti oleh beberapa ulama lain seperti Ismail bin Sa’id dan Abu Daud. Bahkan Ibnu Hazm ad-Dzahiri juga berpendapat yang senada. 

Dari mana para ulama tersebut merujuk? 

Mereka merujuk pada sebuah hadis yang menceritakan bahwa Nabi Muhammad menjadi Imam bagi kaumnya yang shalat wajib meski Nabi sendiri melaksanakan shalat sunnah. Keterangan dinukil dari kitab Ma’rifatus Sunan wal Atsar” karya Imam Baihaqi, 

Suatu hari Muadz melaksanakan shalat Isya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau pergi menuju kaumnya dan melaksanakan shalat sunnah sedangkan kaumnya melaksanakan shalat Isya.”

Imam al-Hafidz al-Iraqi dalam kitab Tharhu at-Tatsrib memberi penjelasan terhadap hadis yang berbunyi, 

Dijadikannya Imam adalah untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihnya. Jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia mengucapkan ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH’ maka ucapkanlah, ‘RABBANAA LAKAL HAMDU’. Jika ia sujud maka sujudlah kalian, jika ia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian semuanya dengan duduk, dan luruskanlah shaf, karena lurusnya shaf merupakan bagian dari sempurnanya shalat.” (HR. Bukhari)

dengan mengatakan bahwa hadis ini adalah syarat mengikuti Imam dari segi rukun gerakan saja bukan rukun niat. 

Pendapat yang Mengatakan Tidak Sah

Meski begitu, beberapa ulama juga ada yang berpendapat bahwa seseorang yang melaksanakan shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat sunnah adalah tidak sah. Mereka juga merujuk pada hadis yang sama mengenai kewajiban seseorang mengikuti imam. Akan tetapi, mereka berpendapat bahwa dalam hadis tersebut tidak membedakan antara rukun gerakan dan rukun perkataan. 

Baca Juga:  Surat Yang Dibaca Saat Shalat Tarawih

Demikian keterangan mengenai menjadi makmum shalat fardhu atau wajib kepada orang yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Kesimpulannya, pendapat ulama yang membolehkannya lebih unggul karena lebih kuat dan lebih banyak diikuti oleh para ulama lain dengan alasan keterangan hadis yang mengatakan bahwa Nabi pernah menjadi imam bagi makmum yang shalat wajib padahal Nabi sedang melakukan shalat sunnah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

penyebab sujud sahwi cara penyebab sujud sahwi cara

Penyebab Sujud Sahwi dan Tata Cara Melakukannya

shalat pakaian Air hujan shalat pakaian Air hujan

Hukum Shalat dengan Pakaian yang Terkena Air Hujan

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat

Hikmah di Balik Bacaan Keras dan Lirih dalam Shalat

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Kalau Ganteng Pasti Mau’: Saat Candaan Berisiko Membungkam Korban Pelecehan Seksual

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Refleksi Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 34: Tentang Kepemimpinan Laki-Laki Atas Perempuan

Kajian

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Abigail Adams: Ibu Negara yang Memperjuangkan Perempuan dari Gedung Putih

Muslimah Talk

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Tahirih Qurrat al-Ayn: Cendekiawan, Penyair, dan Martir Perjuangan Hak Perempuan

Khazanah

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Laki-Laki dan Perempuan Memang Berbeda, Tapi Kesetaraan Gender Bukan Soal Biologi: Mari Intip Apa yang Diperjuangkan

Muslimah Talk

Trending

Melihat Spirit Keislaman melalui Shalawat yang Dibawakan Gus Azmi dan Syubbanul Muslimin

Muslimah Daily

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral? Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Mengapa Suara Perempuan Baru Didengar Setelah Viral?

Muslimah Talk

Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki? Benarkah Perempuan Tercipta Dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Konsep Kesetaraan Gender Menurut Amina Wadud Muhsin

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Kemenag Gelar Bincang Syariah Goes to Campus di Universitas Indonesia; Merayakan Maulid dengan Kesadaran Ekologis

Berita

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Pihak yang Dirugikan, Perempuan Justru Punya Peran Tersembunyi ‘Lestarikan’ Patriarki

Muslimah Talk

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26 Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Perluasan Makna Aurat; Perspektif Al-Qur’an Surah Al-A’raf Ayat 26

Kajian

Connect