Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Hukum Masturbasi dalam Islam

BincangMuslimah.Com – Dalam berhubungan intim, suami dan istri memiliki bermacam-macam cara untuk membuat masing-masing pasangan merasa nyaman dan nikmat. Fikihpun telah mengatur hal demikian yang merujuk pada Alquran dan Sunnah serta mengukur pada moral dan budi pekerti. Termasuk tentang menghisap kemaluan suami demi meningkatkan gairah selama berhubungan intim, sebab pertanyaan ini seringkali muncul baik di majelis online maupun offlline. Adakah Islam membolehkannya?

Larangan Melakukan Menghisap Kemaluan Suami

Sebenarnya sulit menemukan teks yang menerangkan ini secara gamblang. Dalam berhubungan, hanya melarang melakukan dua hal oleh suami. Keduanya ialah menggauli istri saat ia sedang haid, dan menggaulinya dari jalur belakang. Hal tersebut terdapat dalam surat al-Baqoroh ayat 222 yang berbunyi:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya:  Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sampai suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang mensucikan diri.

Perintah menjauhkan istri saat haid bukan bermakna mengasingkan mereka dan menganggap mereka sebagai sesuatu yang najis yang biasa orang-orang Jahiliyah lakukan. Suatu hari Nabi mendapat pertanyaan oleh umatnya yang laki-laki tentang haid. Ayat ini menjawab keresahan mereka akan adat atau kebiasaan oleh orang-orang jahiliyah pada masa itu. Setelah ayat itu dibacakan, Rasulullah pun bersabda:

اصنعوا كل شيئ إلا النكاح

Baca Juga:  Menganalogikan Fardhu Sunnah Sebagai Modal Untung Berniaga

Lakukan apa saja kecuali jimak. (HR. Muslim)

Keterangan tersebut mengutip dari Tafsir Ibnu Katsir.

Telah terang juga bahwa maksud “itu adalah sesuatu yang kotor/penyakit” untuk menunjukkan akan risiko terjadinya peyakit saat melakukan hubungan intim, begitulah Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf menjelaskan dalam tafsir al-Bahr al-Muhith.

Hukum Menggauli Istri dari Jalur Belakang

Sedangkan larangan menggauli istri dari jalur belakang atau anus termaktub dalam surat al-Baqoroh ayat berikutnya, yakni ayat 223:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemuinya. Dan sampaikanlah kabar gembira pada orang yang beriman.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir menyebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena pada masa itu, para suami menggauli istrinya dari jalur dubur. Kemudian Allah menentangnya. Pengibaratan istri dengan ladang adalah bermaksud bahwa mereka kelak akan melahirkan anak-anaknya, maka pergaulilah dengan cara yang baik sebagaimana merawat tanaman-tanaman di ladang. Begitu penjelasannya.

Adapun mengenai akan menghisap kemaluan suami atau populer dengan oral seks terhimpun dalam “Kumpulan Fatwa Islam” yang dirangkum dari fatwa-fatwa ulama berbagai negara seperti Saudi, Mesir, India, dan lain-lain. Fatwa tersebut merupakan respon dari pertanyaan masyarakat mengenai hukum-hukum Islam yang dengan jelas tanggal dan nomornya.

Dalil yang Memperbolehkan

Dalam beberapa fatwa menyebutkan akan kebolehan melakukan hal tersebut. Salah satunya fatwa nomor 20496 pada bab “Hukum-hukum Istimta’ Antara Suami Istri Dengan Tangan dan lain-lainnya” yang rilis tanggal 24 Jumadil Ula 1423 H. Di dalamnya menyebutkan akan kebolehan dan keabsahan menghisap kemaluan suami saat berhubungan badan. Begitu juga mencium kemaluan istri, memperbolehkan hal tersebut.

Baca Juga:  Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Al-Hattab, seorang Ahli Hukum Islam abad ke-16 menyebutkan riwayat dari beberapa ulama mazhab Maliki mengatakan: Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa, ia mengatakan, “boleh melihat kemaluan istri saat melakukan hubungan.” Terdapat tambahan riwayat tentang kebolehan menjilat kemaluan (farji) istri adalah sesuatu yang berlebihan. Sebab maksudnya tidak demikian. Apabila dibolehkan, hal tersebut boleh hanya saat sebelum melakukan jimak, bukan sesudahnya.

Mengenai ini, Buya Yahya, salah seorang ulama Indonesia dan pimpinan pesantren al-Bahjah merespon pertanyaan jamaah mengenai ini. Meskipun tidak adanya riwayat dan nash yang jelas mengenai ini, dan adanya beberapa pendapat tentang kebolehannya, beliau menegaskan asal istri tidak merasa jijik dan tidak adanya paksaan. Akan tetapi beliau menambahkan bahwa ada cara yang lebih sopan dan indah selain ini. Sebab, selain terdapat perbedaan pendapat tentang kenajisan mani, terdapat madzi sebelum keluarnya mani yang dihukumi najis. Dikhawatirkan itu akan tertelan dan jelaslah itu diharamkan.

Sebaiknya menjaga Lidah kita dari hal-hal yang haram dan najis sebagai upaya dari penjagaan diri agar senantiasa berkata baik. Selain itu, lisan inipun digunakan untuk membaca ayat-ayat Allah. Alangkah baiknya memang menghindari melakukan hal tersebut. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Usia Berapa Seharusnya Anak Mulai Dikenalkan pada Pendidikan Seks?

edukasi seks sejak dini edukasi seks sejak dini

Parenting Islami : Kekerasan Seksual pada Anak dan Pentingnya Edukasi Seks Sejak Dini

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

syarat bayi anak susuan syarat bayi anak susuan

Balasan Bagi Ibu yang Enggan Menyusui Anaknya

Kajian

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Female Breadwinner : Fenomena Perempuan Menjadi Pencari Nafkah Utama

Muslimah Talk

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Izin Poligami ASN Jakarta: Ketika Negara Memperkuat Diskriminasi terhadap Perempuan

Diari

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa" Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat "Lupa"

Syariat Di balik Rasulullah Pernah dibuat “Lupa”

Kajian

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Body Positivity dalam Al-Quran: Menerima dan Menghargai Tubuh Sebagai Amanah Allah

Diari

Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua Ayat tentang keluarga sakinah Anak Bisa Menjadi Fitnah bagi Orangtua

Konsep Sakinah Mawaddah Wa Rohmah menurut Dr. Nur Rofiah

Kajian

Trending

Perempuan Memakai Anting-anting, Sunnah Siapakah Awalnya?

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Karir Perempuan dalam Pandangan Islam  

Kajian

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Sufi Perempuan Indonesia dalam Teks-teks Kuno  

Muslimah Talk

Connect