Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Hukum Masturbasi dalam Islam

BincangMuslimah.Com – Dalam berhubungan intim, suami dan istri memiliki bermacam-macam cara untuk membuat masing-masing pasangan merasa nyaman dan nikmat. Fikihpun telah mengatur hal demikian yang merujuk pada Alquran dan Sunnah serta mengukur pada moral dan budi pekerti. Termasuk tentang menghisap kemaluan suami demi meningkatkan gairah selama berhubungan intim, sebab pertanyaan ini seringkali muncul baik di majelis online maupun offlline. Adakah Islam membolehkannya?

Sebenarnya teks yang menerangkan ini secara gamblang, sulitlah ditemukan. Dalam berhubungan, hanya dua hal yang dilarang dilakukan oleh suami. Keduanya ialah menggauli istri saat ia sedang haid, dan menggaulinya dari jalur belakang. Hal tersebut telah diterangkan dalam surat al-Baqoroh ayat 222 yang berbunyi:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya:  Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka sampai suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang mensucikan diri.

Perintah menjauhkan istri saat haid bukan bermakna mengasingkan mereka dan menganggap mereka sebagai sesuatu yang najis yang biasa dilakukan oleh orang-orang Jahiliyah. Suatu hari Nabi ditanyai oleh umatnya yang laki-laki tentang haid. Ayat ini menjawab keresahan mereka akan adat atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa itu. Setelah ayat itu dibacakan, Rasulullah pun bersabda:

اصنعوا كل شيئ إلا النكاح

Baca Juga:  Benarkah Berenang Membatalkan Puasa?

Lakukan apa saja kecuali jimak. (HR. Muslim)

Keterangan tersebut dikutip dari Tafsir Ibnu Katsir.

Telah terang juga bahwa maksud dijelaskannya “itu adalah sesuatu yang kotor/penyakit” untuk menunjukkan akan risiko terjadinya peyakit saat melakukan hubungan intim, begitulah yang dijelaskan oleh Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf dalam tafsir al-Bahr al-Muhith.

Sedangkan larangan menggauli istri dari jalur belakang atau anus termaktub dalam surat al-Baqoroh ayat berikutnya, yakni ayat 223:

نِسَاۤؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ ۖ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّٰى شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ مُّلٰقُوْهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemuinya. Dan sampaikanlah kabar gembira pada orang yang beriman.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa sebab turunnya ayat ini adalah karena pada masa itu, para suami menggauli istrinya dari jalur dubur. Kemudian Allah menentangnya. Diibaratkannya istri dengan ladang adalah bermaksud bahwa mereka kelak akan melahirkan anak-anaknya, maka pergaulilah dengan cara yang baik sebagaimana merawat tanaman-tanaman di ladang. Begitu penjelsannya.

Adapun mengenai akan menghisap kemaluan suami atau populer dengan oral seks terhimpun dalam “Kumpulan Fatwa Islam” yang dirangkum dari fatwa-fatwa ulama berbagai negara seperti Saudi, Mesir, India, dan lain-lain. Fatwa tersebut merupakan respon dari pertanyaan masyarakat mengenai hukum-hukum Islam yang dengan jelas disebut tanggal dan nomornya.

Dalam beberapa fatwa disebutkan akan kebolehan melakukan hal tersebut. Salah satunya fatwa nomor 20496 pada bab “Hukum-hukum Istimta’ Antara Suami Istri Dengan Tangan dan lain-lainnya” yang rilis tanggal 24 Jumadil Ula 1423 H. Di dalamnya disebutkan akan kebolehan dan keabsahan menghisap kemaluan suami saat berhubungan badan. Begitu juga mencium kemaluan istri, hal tersebut dibolehkan.

Baca Juga:  Benarkah Jin Qorin Ada untuk Menggoda Manusia?

Al-Hattab, seorang Ahli Hukum Islam abad ke-16 menyebutkan riwayat dari beberapa ulama mazhab Maliki mengatakan: Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa, ia mengatakan, “boleh melihat kemaluan istri saat melakukan hubungan.” Terdapat tambahan riwayat tentang kebolehan menjilat kemaluan (farji) istri adalah sesuatu yang berlebihan. Sebab maksudnya tidak demikian. Apabila dibolehkan, hal tersebut dibolehkan hanya saat sebelum melakukan jimak, bukan sesudahnya.

Mengenai ini, Buya Yahya, salah seorang ulama Indonesia dan pimpinan pesantren al-Bahjah merespon pertanyaan jamaah mengenai ini. Meskipun tidak adanya riwayat dan nash yang jelas mengenai ini, dan adanya beberapa pendapat tentang kebolehannya, beliau menegaskan asal istri tidak merasa jijik dan tidak adanya paksaan. Akan tetapi beliau menambahkan bahwa ada cara yang lebih sopan dan indah selain ini. Sebab, selain terdapat perbedaan pendapat tentang kenajisan mani, terdapat madzi sebelum keluarnya mani yang dihukumi najis. Dikhawatirkan itu akan tertelan dan jelaslah itu diharamkan.

Lidah kita sebaiknya memang dijaga dari hal-hal yang haram dan najis sebagai upaya dari penjagaan diri agar senantiasa berkata baik. Selain itu, lisan inipun digunakan untuk membaca ayat-ayat Allah. Alangkah baiknya memang menghindari melakukan hal tersebut. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Etika Seksual Suami Istri dalam Islam

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Usia Berapa Seharusnya Anak Mulai Dikenalkan pada Pendidikan Seks?

edukasi seks sejak dini edukasi seks sejak dini

Parenting Islami : Kekerasan Seksual pada Anak dan Pentingnya Edukasi Seks Sejak Dini

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Menghirup Asap Rokok Puasa Menghirup Asap Rokok Puasa

Batalkah Menghirup Asap Rokok Saat Puasa?

Kajian

Pesan Stiker Makanan Puasa Pesan Stiker Makanan Puasa

Hukum Kirim Pesan Stiker Makanan Saat Puasa

Kajian

Melaksanakan I'tikaf di Rumah Melaksanakan I'tikaf di Rumah

Bolehkah Melaksanakan I’tikaf di Rumah ?

Kajian

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Khazanah

Mengupil Bisa Membatalkan Puasa Mengupil Bisa Membatalkan Puasa

Apakah Mengupil Bisa Membatalkan Puasa?

Kajian

Lagu Religi Tentang Ramadhan Lagu Religi Tentang Ramadhan

Tujuh Lagu Religi Tentang Ramadhan

Khazanah

Membatalkan Shalat Karena Gempa Membatalkan Shalat Karena Gempa

Tanya Ustazah: Bolehkah Shalat Tarawih 8 Rakaat dengan 2 Kali Salam?

Kajian

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah

Beberapa Wasiat Sayyidah Fatimah az-Zahra Sebelum Wafat

Khazanah

Trending

perempuan tulang punggung keluarga perempuan tulang punggung keluarga

Dua Pahala yang Dijanjikan untuk Perempuan yang Jadi Tulang Punggung Keluarga

Kajian

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Bolehkah Perempuan Istihadhah Shalat Sunah dengan Wudhu Shalat Fardhu?

Ibadah

perempuan tulang rusuk laki-laki perempuan tulang rusuk laki-laki

Tafsir An-Nisa Ayat 1; Benarkah Perempuan Berasal dari Tulang Rusuk Laki-laki?

Kajian

Benarkah Janin yang Gugur Menjadi Syafaat Bagi Orang Tuanya Kelak?

Kajian

Memberi nama baik bayi Memberi nama baik bayi

Mengapa Disunnahkan Memberi Nama yang Baik untuk Bayi?

Ibadah

Lima Hak Anak yang Harus Ditunaikan Orang Tua

Keluarga

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Pendarahan Sebelum Melahirkan, Apakah Termasuk Nifas?

Kajian

Dalil Kewajiban Puasa Ramadhan dalam Al-Qur’an dan Hadis

Ibadah

Connect