Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman

Hukum Menggadaikan Barang Pinjaman
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com– Dalam fikih Islam, salah satu pembahasan yang menarik adalah hukum peminjaman barang (al-‘ariyah) untuk dijadikan jaminan dalam gadai (ar-rahn). Kasus ini terjadi ketika seseorang meminjam barang dari orang lain untuk dijadikan jaminan utangnya. Pertanyaannya, apakah tetap menganggap peminjaman tersebut sebagai akad yang fleksibel atau berubah menjadi jaminan yang mengikat? Dan bagaimanakah hukum gadainya?

Status Barang Pinjaman Untuk Gadai

Dalam Mazhab Syafi’i, ada dua pendapat yang membahasnya secara mendalam. Imam Syafi’i dalam kitab al-Bayan fi Madhhab al-Imam al-Shafi’i (6/526) Abu al-Husain Yahya bin Abi al-Khair bin Salim menyebutkan:

Pertama, Hukumnya seperti ‘ariyah (pinjaman biasa) dan bukan sebagai tanggungan (dhaman), karena ia telah mengambil kepemilikan orang lain dengan izinnya hanya untuk memanfaatkan barang tersebut. Maka, statusnya tetap sebagai ‘ariyah, seperti ketika seseorang meminjam budak untuk keperluan pelayanan. Selain itu, dhaman adalah sesuatu yang terkait dengan tanggung jawab utang di bawah beban si penjamin, sedangkan dalam kasus ini, tidak ada hak yang terkait dengan tanggung jawab pemilik budak. Oleh karena itu, tidak dapat menganggapnya sebagai dhaman.

Kedua, Hukumnya adalah dhaman (tanggungan), dan imam al-Syasyi memilih pendapat  serta merupakan pendapat yang lebih kuat (ashah). Sebab, ‘ariyah adalah sesuatu yang memberikan manfaat kepada peminjam, sedangkan dalam kasus ini, manfaat dari budak tersebut tetap untuk pemiliknya.

Pendapat tentang Keabsahan Gadai pada Barang Pinjaman

Menurut Abu al-Abbas, akad rahan pada barang pinjaman tidak sah karena kontradiksi sifat antara ‘ariyah dan rahan. Barang ‘ariyah dapat dibatalkan sewaktu-waktu oleh pemiliknya, sedangkan rahan adalah akad yang tidak dapat dibatalkan kecuali dengan pelunasan utang. Oleh karena itu, tidak dapat mendasarkan akad yang bersifat tetap pada akad yang bersifat fleksibel.

Baca Juga:  Memahami Hadis Istri Sujud Kepada Suami

قال أبو العباس: لا يصح الرهن؛ لأن العارية عقد جائز، والرهن عقد لازم، فلا يجوز أن يستباح بالعقد الجائز العقد اللاز

Artinya: Abu al-Abbas berkata: “Akad gadai (rahn) tidak sah karena ‘ariyah (pinjaman) adalah akad yang bersifat fleksibel (ja’iz), sedangkan rahn adalah akad yang bersifat mengikat (lazim). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan mendasarkan akad yang bersifat fleksibel pada akad yang bersifat mengikat. (al-Bayan fi Madhhab al-Imam al-Shafi’i, 6/526).

Sedangkan mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa akad rahan pada barang pinjaman tetap sah. Karena menganggap ‘ariyah dalam hal ini sebagai akad yang tidak mengikat (ghair lazim). Sehingga pemilik barang tetap memiliki hak untuk menarik barang tersebut kapan saja.

Lebih jauh, dalam kondisi tertentu, ‘ariyah dapat menjadi mengikat. Misalnya saat menggunakan barang tersebut untuk kepentingan tertentu setelah hasil kesepakatan. Seperti meletakkan balok pada dinding yang pinjaman, yang kemudian menggunakannya untuk membangun struktur di atasnya.

Syarat Sah Menggadaikan Barang Pinjaman

Selain pada al-Bayan fi Madhhab al-Imam al-Shafi’I karya Abu al-Husain Yahya, pembahasan tentang keabsahan gadai pada barang pinjaman juga terdapat dalam kitab-kitab lain. Seperti: Fathul Mu’in karya Imam Zainuddin al-Malibari hal 344. Beliau menyatakan bahwa memperbolehkan rahan pada barang ‘ariyah jika pemilik barang memberikan izin. Dengan syarat barang tersebut memenuhi kriteria sah untuk dijadikan jaminan.

ويصح رهن بإيجاب وقبول من أهل التبرع ولو عارية؛ لأنه جعل عين يجوز بيعها وثيقة بدين يستوفى منها عند تعذر الوفاء

Artinya: Akad gadai (rahn) sah dengan adanya pernyataan (ijab) dan penerimaan (qabul) dari pihak yang memberikan (tanda persetujuan), meskipun barang tersebut adalah barang pinjaman (‘ariyah), Karena barang tersebut dijadikan sebagai objek yang dapat diperjualbelikan sebagai jaminan utang yang dapat dilunasi darinya ketika utang tidak dapat dibayar.

Hukum rahan pada barang pinjaman (‘ariyah) dalam Mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat, tidak sah, Karena kontradiksi sifat antara ‘ariyah (boleh membatalkan) dan rahan (mengikat). Adapula yang menyatakan sah, Jika barang ‘ariyah memenuhi syarat, seperti adanya izin pemilik dan kesesuaian penggunaan.

Baca Juga:  Hukum Arisan Menurut Islam

 

Rekomendasi

Apa Saja Syarat Melakukan Gadai dalam Islam?

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo (Pegiat kajian Qashashul Quran dan Gender)

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Al-Hafizhah Karimah al-Marwaziyah: Perempuan yang Menghabiskan Masa Hidupnya Dengan Keilmuan

Muslimah Talk

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Iddah dan Ihdad bagi Perempuan Pekerja

Kajian

Amalan tahun baru Islam Amalan tahun baru Islam

Amalan yang Dianjurkan Sambut Tahun Baru Islam

Ibadah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

Connect