Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Transfusi Darah dari Orang Non Muslim

transfusi darah non muslim
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Transfusi darah sangat penting bagi pasien yang kehilangan banyak darah, misalnya, korban  kecelakaan lalu lintas. Atau penyakit lain, yang membuat volume darahnya rendah, dan membutuhkan donor dari orang lain. Kemudian yang menjadi persoalan adalah adanya pendonor darah tetapi dia seorang non muslim. Apakah dalam fikih, seorang muslim boleh menerima transfusi darah dari non muslim?

Pada dasarnya, menerima donor darah itu hukumnya boleh. Demikian juga seorang muslim boleh menerima donor dari dari non muslim. Menurut ulama, yang tergabung dalam Darul Ifta Mesir,  tidak ada larangan dalam Islam menerima transfusi darah dari umat non muslim. Terlebih jika darah tersebut sangat dibutuhkan untuk pengobatan, maka hukumnya diperbolehkan. 

السؤال: هل يجوز أن يتبرع الكتابي بدمه للمريض المسلم، أم لا؟الجواب: لا مانع من أن يتبرع الكتابي بدمه للمسلم المريض؛ لأنّ هذا لا يكون إلا للحاجة وسواء أخذ الدم من مسلم أم من كتابي، وأخذ الدم في هذه الحالة أفتى بجوازه العلماء للضرورة

Permasalahan; Apakah boleh non muslim mendonorkan darahnya untuk muslim yang sedang sakit, atau tidak? Jawaban dari itu adalah bahwa tidak ada larangan bagi non muslim untuk mendonorkan darahnya pada seorang muslim yang sedang sakit. Hal ini karena tidak dilakukan kecuali karena adanya kebutuhan, baik darah tersebut berasal dari orang muslim maupun dari non muslim. Menerima donor darah dalam keadaan ini menurut para ulama hukumnya boleh karena mendesak.

Pada sisi lain, Imam Nawawi dalam kita Syarah Shahih Muslim, menerangkan bahwa tubuh dari non muslim sejatinya adalah suci, tidak najis.  Adapun ayat yang mengatakan bahwa non muslim adalah najis, yang dimaksud ayat itu adalah aqidah mereka. Dengan demikian, jika non muslim itu sejatinya suci, maka darah mereka pun demikian—boleh menerima transfuse. Imam Nawawi menerangkan berikut.

Baca Juga:  Hukum Ziarah ke Makam Pahlawan

وَذَكَرَ الْبُخَارِيّ فِي صَحِيحه عَنْ اِبْن عَبَّاس تَعْلِيقًا : الْمُسْلِم لَا يَنْجُس حَيًّا وَلَا مَيِّتًا . هَذَا حُكْم الْمُسْلِم . وَأَمَّا الْكَافِر فَحُكْمه فِي الطَّهَارَة وَالنَّجَاسَة حُكْم الْمُسْلِم هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجَمَاهِير مِنْ السَّلَف وَالْخَلَف . وَأَمَّا قَوْل اللَّه عَزَّ وَجَلَّ : { إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَس } فَالْمُرَاد نَجَاسَة الِاعْتِقَاد وَالِاسْتِقْذَار ، وَلَيْسَ الْمُرَاد أَنَّ أَعْضَاءَهُمْ نَجِسَة كَنَجَاسَةِ الْبَوْل وَالْغَائِط وَنَحْوهمَا . فَإِذَا ثَبَتَتْ طَهَارَة الْآدَمِيّ مُسْلِمًا كَانَ أَوْ كَافِرًا ، فَعِرْقه وَلُعَابه وَدَمْعه طَاهِرَات سَوَاء كَانَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاء ، وَهَذَا كُلّه بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ كَمَا قَدَّمْته فِي بَاب الْحَيْض

 

Artinya; Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahih Bukhari, bersumber dari Ibnu Abbas secara mu’allaq: Muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk orang muslim. Adapun hukum status orang kafir, maka hukum dalam masalah suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (maksudnya suci). Pendapat ini adalah pendapat madzhab kami, yang juga menjadi pendapat mayoritas salaf dan khalaf. Ada pun firman Allah;  (Sesungguhnya orang musyrik itu najis) maksud ayat tersebut adalah najisnya aqidah yang kotor, bukan maksudnya anggota badannya najis seperti najisnya kencing, kotoran , dan sebagainya. Jika sudah pasti kesucian manusia baik dia muslim atau kafir, maka keringat, ludah, darah, semuanya suci, sama saja apakah dia sedang berhadats, atau junub, atau haid, atau nifas. Semua ini adalah ijma’ kaum muslimin sebagaimana  penjelasannya dalam Bab Haid.

Maka teranglah hukum bagi seorang muslim yang menerima transfusi darah dari seseorang yang non muslim adalah boleh. Hal tersebut berdasarkan kehalalan tubuh mereka yang sama dengan muslim. Wallahu a’lam.

 

Rekomendasi

hukum menikah interseks transeksual hukum menikah interseks transeksual

Perbedaan Hukum Menikah antara Interseks dan Transeksual dalam Islam

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hukum-hukum Rujuk dalam Islam

hukum menonton film action hukum menonton film action

Hukum Menonton Film Action dalam Islam

boros pamer media sosial boros pamer media sosial

Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

5 Komentar

5 Comments

Komentari

Terbaru

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Next Class: Podcast Inspiratif dari LP2M UIN Jakarta Bersama Para Guru Besar Perempuan

Berita

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Jika Semua Bersandar Padaku, Maka Aku Bersandar Pada Tuhan

Muslimah Daily

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Ning Najhaty Sharma: Pemikiran Kritis nan Lugas dalam Balutan Karya Sastra

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

Ruby Kholifah: Pejuang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

Muslimah Talk

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect