Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa

puasa belum mampu menikah

BincangMuslimah.Com – Saat menjalani ibadah puasa, baik puasa wajib maupun sunnah, seringkali tenggorokan terasa begitu kering. Di tengah ibadah puasa yang dijalani, aktivitas sehari-hari tetap dilaksanakan seperti hari biasanya. Tak jarang, saat seseorang berpuasa lendir dari hidung turun ke tenggorokan. Ada yang bisa mengeluarkannya, ada pula yang kesulitan. Lantas, apa hukum menelan dahak saat puasa? Batalkah puasa seseorang jika itu terjadi?

Sebelum membahas mengenai hukumnya, kita perlu memahami apa perbedaan dengan air liur dan dahak. Air liur dalam bahas Arab berarti رِيقُ (Riiqun). Dalam kamus al-Muhith yang disusun oleh Fairuzabadi seorang leksikografer yang wafat pada 1414 M, Riiqun bermakna air yang diproduksi secara alami oleh mulut. Jadi sumber dan tempatnya adalah di mulut, mulut memproduksi air liur salah satunya untuk membantu proses pelunakkan makanan.

Sedangkan dahak dalam bahasa Arabnya berarti نخامة (nukhoomah). Dalam kamus al-Muhith, nukhoomah bermakna dahak yang dikeluarkan oleh seseorang dari tenggorokannyang yang bersumber dari saluran pernapasan. Jika produksinya berlebihan itu biasanya karena seseorang sedang mengalami gangguan kesehatan seperti flu atau sebagainya.

Nah, setelah memahami pengertian dua hal yang berbeda ini maka kita baru bisa menelusuri apa hukum menelannya saat puasa. Imam Taqiyuddin Abu Bakar al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar menjelaskan hal ini dalam “Kitab as-Siyam”, bab yang khusus menjelaskan perkara puasa dan hal yang berkaitan dengannya. Beliau menjelaskan begini:

ولو خرج الريق إلى شفته فرده بلسانه وابتلعه أفطر، وكذا لو فتل خيطاً كما لو بله بريقه ثم أدخله فمه وهو رطب وحصل من ريق الخيط مع ريقه الذي في فمه فابتلعه فإنه يفطر بخلاف ما لو أخرج لسانه وعلى رأسه ريق ولم ينفصل وابتلعه فإنه لا يفطر على الأصح.

Baca Juga:  Bagaimana Citra Perempuan Ideal dalam Alquran?

 

Artinya: Jika seseorang yang berpuasa mengeluarkan air liurnya dari mulutnya lalu mengembalikannya lagi (ke dalam mulut) dengan lidahnya dan menelannya, batallah puasanya. . Sama halnya saat (batal juga) ia memutar-mutarkan air liurnya (seperti berkumur-kumur) kemudian mulutnya memasukkanya sampai air liurnya tercampur dengan air liur yang ada di mulutnya lalu ia menelannya maka sungguh puasanya batal. Beda hal jika orang tersebut mengeluarkan lidahnya dan di ujung lidahnya terdapat air liur dan air liurnya tidak terpisah (dari lidahnya itu) lantas ia menelannya maka puasanya tidak batal.

Ini adalah penjelasan mengenai air liur yang ditelan. Ringkasnya, jika air liur sudah berada di luar area lidah, apalagi ia sengaja memain-mainkannya dengan mulutnya lalu ia sengaja menelannya maka puasanya batal. Yang tidak batal adalah saat air liur masih di wilayah dalam mulut dan lisannya. Seperti halnya kita menelan ludah secara spontan.

Pada paragraf yang sama kemudian dijelaskan tentang hukum menelan dahak/lendir/ingus yang berasal dari jalur pernapasan atau hidung. Imam Taqiyuddin Abu Bakar al-Husaini menjelaskan begini:

 ولو نزلت نخامة من رأسه وصارت فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على إخراجها ثم نزلت إلى الجوف لم يفطر، وإن قدر على إخراجها وتركها حتى نزلت بنفسها أفطر أيضاً

Artinya: Jika dahak turun dari kepalanya hingga ia berada di bagian atas tenggorokannya (belum sampai mulut) maka hukumnya tergantung pada dua kondisi. Jika ia tak mampu mengeluarkannya kemudian dahak tersebut turun sampai perutnya, tidak batallah puasanya. Namun jika ia mampu mengeluarkannya tapi tidak melakukannya sampai akhirnya dahak tersebut turun (sampai perut) maka batallah puasanya.

Dilihat dari kedua hukum tersebut, sebenarnya mudah saja. Asal ada ikhtiyar untuk mengeluarkannya maka tidak batal. Ini menunjukkan fikih merespon permasalahan yang terjadi dalam ibadah tapi tidak hendak menyulitkan umat Islam, tidak juga hendak membuat mereka meremehkannya. Demikian penjelasannya, maka perhatikanlah hal tersebut. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Alasan Mengapa Kita Membela Palestina

Muslimah Talk

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Connect