BincangMuslimah.Com – Terdapat sebagian orang yang mempersoalkan peringatan Maulid Nabi, karena dalam praktiknya kadang mengandung unsur-unsur hiburan seperti bacaan Shalawat dan bacaan Mahallul Qiyam yang diiringi dengan menabuh rebana atau bahkan permainan dan senda gurau pada perayaan maulid. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ulama fiqih memandang fenomena ini?
Imam As-Suyuti dalam kitabnya Al-Hawi li Al-Fatawa menjelaskan,
وأما ما يعمل فيه : فينبغي أن يقتصر فيه على ما يفهم به الشكر لله تعالى ، من نحو ما تقدم ذكره من التلاوة والإطعام والصدقة ، وإنشاد شيء من المدائح النبوية والزهدية المحركة للقلوب إلى فعل الخير والعمل للآخرة .وأما ما يتبع ذلك من السماع واللهو وغير ذلك : فينبغي أن يقال: ما كان من ذلك مباحا بحيث يقتضي السرور بذلك اليوم : لا بأس بإلحاقه به، وما كان حراما أو مكروها فيمنع، وكذا ما كان خلاف الأولى
Adapun apa yang dikerjakan dalam perayaan Maulid maka seyogyanya terbatas pada apa yang menunjukkan rasa syukur kepada Allah Ta’ala semisal apa yang telah disebutkan sebelumnya berupa membaca Al-Qur’an, memberi makan orang miskin, sedekah dan mendendangkan suatu puji-pujian untuk Nabi dan pujian yang mengajak pada kezuhudan yang menggerakkan hati untuk melakukan kebaikan dan amal akhirat. Adapun hal yang mengiringinya yang berupa mendengarkan nyanyian atau adanya senda gurau dan semacamnya maka seyogyanya dikatakan bahwa apa yang tergolong mubah yang sekiranya menunjukkan kebahagiaan di hari itu, maka tak mengapa disertakan dengan perayaan Maulid. Adapun sesuatu yang haram atau makruh, maka terlarang disertakan, demikian juga yang khilaful aula (berlawanan dengan cara yang disunnahkan). (Al-Hawi Li Al-Fatawa, juz I, hal: 229)
Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa perayaan Maulid seyogyanya hanya memuat konten yang jelas-jelas dianjurkan oleh syariat, semisal membaca Al-Qur’an, bersedekah dan semacamnya. Juga dianggap baik membaca bait puji-pujian atas Nabi seperti kitab Maulid, Barzanji, Simtud Duror dan semacamnya yang telah mentradisi di Indonesia. Demikian juga tak mengapa bila Maulid Nabi dihiasi dengan acara-acara yang mubah (boleh) yang tak mengotori keagungan peringatan Maulid itu sendiri. Yang seyogyanya dilarang adalah hal-hal yang jelas haram atau makruh.
Kiai Hasyim Asy’ari juga menerangkan keterangan yang senada dengan di atas. Dalam karyanya yang berjudul At-Tanbihatal-Wajibat li Man Yashna’ Maulid Bi Al-Munkarat, beliau memberi catatan-catatan kritis bagi orang-orang yang mengisi perayaan maulid yang sangat mulia itu dengan kemungkaran. Beliau bercerita yang terjemahnya kurang lebih sebagaimana berikut:
“Saya pernah melihat saat malam Senin tanggal 25 bulan Rabiul Awal 1355 H di salah satu pesantren, sekelompok santri yang mengadakan kumpulan dengan nama peringatan Maulid. Di situ mereka menghadirkan alat-alat musik. Kemudian, mereka membaca beberapa ayat Al-Qur’an, riwayat tentang perjalanan kehidupan Nabi Saw., yang penuh dengan keberkahan sejak awal lahir dan sesudahnya. Setelah itu, mereka pun mengadakan kemungkaran, yaitu dengan menyelenggarakan permainan adu pukul yang mereka sebut pencak dan boxing, sambil memukul-mukul rebab. Acara itu pun dihadiri para perempuan yang juga menyaksikan pagelaran itu. Tidak saja itu, acara maulid itu pun diramaikan dengan musik, permainan setrik dan permain yang menyerupai perjudian. Laki-laki dan perempuan bercampur baur, berjoget dan larut dalam canda tawa serta diiringi suara keras dan teriakan-teriakan di dalam masjid dan sekitarnya. Melihat itu, saya larang mereka dan saya menolak tegas kegiatan itu. Mereka pun berpisah dan bubar.” (At-Tanbihat Al-Wajibat li Man Yashna’ Maulid Bi Al-Munkarat, hal. 9-10).
Kiai Hasyim Asy’ari melarang perbuatan yang jelas-jelas haram seperti campur baur antara lelaki perempuan, berjoget, dan membuat kegaduhan di masjid seperti diceritakan di atas. Adapun pencak silat sebenarnya bukan hal yang terlarang pada hakikatnya, namun dianggap tidak etis dan tak sopan bila dilakukan pada momen Maulid apalagi bila disertai dengan hal-hal yang haram tadi.
Pelarangan beliau relevan dengan instruksi Imam As-Suyuti sebelumnya untuk melarang juga hal-hal makruh dan khilaful aula. Kemudian, Kiai Hasyim menjelaskan praktik Maulid Nabi yang disarankan para ulama, beliau berkata,
أن المولد الذي يستحبه الائمة هو إجتماع الناس وقرأة ما تيسر من القران ورواية الاخبار الواردة فى مبدأ امر النبي صلى الله عليه وسلم وما وقع فى حمله ومولده من إرهاصات وما بعده من سيره المباركات ثم يوضع لهم طعام يأكلونه وينصرفون. وان زادو على ذلك ضرب الدفوف مع مراعاة الادب فلا بأس بذلك
Perayaan Maulid yang disukai para imam (ulama besar) adalah berkumpulnya orang-orang di suatu majelis, kemudian diperdengarkan sedikit bacaan Al-Qur’an dan riwayat tentang Nabi mulai dari kelahiran, perjuangannya dan perjalanan hidupnya yang penuh dengan berkah. Kemudian dihidangkan makanan kepada mereka agar para hadirin memakannya lalu bubar. Apabila di acara itu mereka menambahkan memukul rebana dengan tetap menjaga adab, maka diperbolehkan. (At-Tanbihatal-Wajibat li Man Yashna’ Maulid Bi Al-Munkarat, hal. 10-11)
Walhasil, perayaan Maulid Nabi dianjurkan memuat hal yang memang disunnahkan oleh syariat yang dapat menunjukkan rasa syukur kepada Allah. Maka menabuh rebana atau hiburan lain yang layak saat perayaan maulid hukumnya juga tak dilarang. Yang dilarang ialah mengisinya dengan konten yang jelas-jelas haram atau tidak pantas. Shallallahu ‘Ala Muhammad.