BincangMuslimah.Com – Dalam Islam, termasuk perkara yang mewajibkan seseorang untuk mandi ialah melahirkan (wiladah). Orang yang melahirkan diwajibkan mandi sebab pada hakikatnya bayi merupakan kumpulan sperma yang telah bertransformasi di dalam rahim seorang ibu. Tapi bagaimana jika seorang perempuan melahirkan dengan proses caesar? Apakah hukum mandi tetap wajib bagi perempuan yang melahirkan caesar?
Perihal hukum mandi besar bagi orang yang melahirkan ulama terbagi menjadi dua kelompok. Sebagaimana berikut,
Pertama, wajib mandi wiladah
Pendapat pertama ini mengatakan bahwa seseorang melahirkan dengan melalui operasi caesar tetap diwajibkan mandi. Pendapat ini termaktub dalam kitab Hasyiyah Al-Baijuri
وإذا ولدت من غير الطريق المعتاد فالذي يظهر هو وجوب الغسل أخذا مما بحثه الرملي فيما لو قال إن ولدت فأنت طالق فولدت من غير طريقه المعتاد
Artinya: Apabila seorang wanita melahirkan melalui jalan yang tidak biasa (operasi caesar), maka menurut pendapat yang jelas (Dzahir) ia tetap diwajibkan mandi, dengan berpedoman terhadap penelitian Imam Ar-Ramli dalam kasus ketika suami berkata kepada istrinya “Jika kamu melahirkan maka kamu tertalak” lalu istri melahirkan melalui jalan yang bukan biasanya. (Hasyiyah Al-Baijuri, Juz 1, Hal. 74)
Kedua, tidak wajib mandi wiladah dan cukup bertayamum
Sebagian ulama berpendapat bahwa seorang yang melahirkan tidak wajib mandi wiladah apabila melahirkan bukan melalui rahim, semisal operasi caesar. Mereka berargumen bahwa bayi merupakan sekumpulan sperma yang bertransformasi. Oleh karena itu, apabila bayi lahir dari jalan yang tidak semestinya maka tidak diwajibkan mandi. Hal ini sebagaimana pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abul Hamid Asy-Syarwani sebagaimana berikut,
وقال بعض العلماء قد يتجه عدم الوجوب لان علته أن الولد مني منعقد ولا عبرة بخروجه من غير طريقه المعتاد مع انفتاح الأصلي
Artinya: Sebagian ulama berpendapat bahwa terkadang bisa dijadikan pedoman, pendapat yang tidak mewajibkan mandi karena bayi merupakan mani yang bertransformasi sehingga tak dianggap dengan keluarnya bayi melalui jalan yang tidak biasanya di samping masih berfungsinya anggota yang asli. (Hawasyi Al-Syarwani wal Ubbady, Juz 1, Hal. 259)
Imam Nawawi dalam kitabnya Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, mengutip pendapat sahabat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa seseorang yang mempunyai luka yang tak mungkin untuk mandi, maka ia cukup hanya bertayamum saja.
قال ابن عباس رضي الله عنهما إذا كانت بالرجل جراحة في سبيل الله عز وجل أو قروح أو جدري فيجنب ويخاف أن يغتسل فيموت فإنه يتيمم بالصعيد
Artinya: Ibnu Abbas berkata: Jika seseorang memiliki luka karena jihad fi sabilillah, bisul ataupun penyakit cacar lalu ia junub kemudian khawatir jika mandi akan menyebabkan ia mati (mudharat) misalnya, maka ia cukup bertayamum dengan debu saja. (Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, Juz 2 Hal. 282)
Walhasil, berdasarkan pemaparan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mandi wiladah bagi perempuan yang melahirkan melalui proses operasi caesar adalah tidak wajib. Ia cukup melakukan tayamum saja sebagai pengganti mandi wajib. Wallahu A’lam.