BincangMuslimah.Com – Ketika seorang muslim meninggal dunia, baik muslim sejak lahir maupun mualaf maka jenazahnya harus diperlakukan sesuai dengan ajaran Islam. Namun, terkadang pihak keluarga menginginkan jenazah dikremasi seperti ajaran agama sebelumnya. Bagaimana hukum kremasi bagi jenazah mualaf seperti kasus tadi?
Empat Kewajiban Terhadap Jenazah Muslim
Ketika ada seorang muslim yang meninggal, muslim lain yang masih hidup memiliki empat kewajiban tajhizul mayit (pengurusan jenazah). Keempat kewajiban tersebut adalah memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan. Dengan kata lain, keempat hal ini merupakan hak orang yang sudah meninggal yang wajib diurus oleh muslim yang masih hidup.
Dari segi hukumnya, tajhizul mayit merupakan kewajiban yang bersifat fardhu kifayah. Artinya, ketika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka kewajiban sebagian orang yang lain akan gugur. Sebaliknya, jika tidak ada seorang pun yang melakukannya maka semua orang yang dibebani fardhu kifayah masih memiliki kewajiban tersebut bahkan justru akan berdosa ketika meninggalkannya.
Orang-orang yang dibebani fardhu kifayah untuk mengurusi jenazah ini adalah semua muslim yang berada di dalam satu wilayah, komunitas, atau masih memiliki ikatan keluarga dengan muslim yang meninggal. Sehingga orang-orang yang berada di luar dari wilayah atau komunitas dari orang yang meninggal sebenarnya tidak ada kewajiban untuk melakukan tajhizul mayit.
Hukum Kremasi Jenazah Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Kemungkinan besar ia baru belajar tentang Islam karena memiliki lingkungan keluarga non-muslim. Oleh karena itu, hukum bagi kremasi untuk mualaf ini dirinci.
Pertama, jika di komunitas atau wilayah tinggal jenazah ada yang memahami dan mengetahui tentang kewajiban tajhizul mayit, ia wajib memberi tahu keluarga dan masyarakat sekitar bahwa yang seharusnya dilakukan terhadap jenazah muslim adalah tajhizul mayit, bukan kremasi. Bahkan ia juga wajib melakukan tajhizul mayit karena ia juga termasuk orang yang memiliki kewajiban tajhizul mayit.
Kedua, jika di komunitas atau wilayah tinggal jenazah tidak ada seorang pun yang tahu kewajiban tajhizul mayit kepada jenazah muslim maka tidak apa-apa karena tidak ada hukum bagi yang tidak tahu.
Ketiga, jika sudah ada yang memberi tahu bahwa yang wajib dilakukan kepada jenazah adalah tajhizul mayit, tetapi ada pihak yang tetap kekeh untuk melakukan kremasi, maka setiap orang yang dibebani kewajiban tajhizul mayit dan mampu melakukannya akan berdosa karena tidak menunaikan kewajibannya. Selain itu, ia juga melakukan hal yang bertentangan dengan syariat Islam.
Hal ini merujuk pada keharaman praktik kremasi kepada jenazah muslim. Sebagaimana yang disebutkan oleh Dr. Nashar Farid Wasil, salah satu anggota Lembaga Fatwa Mesir:
“Tidak diperbolehkan kremasi jasad umat Islam. Praktik kremasi tidak dikenal kecuali pada tradisi kaum Majusi. Oleh karena, itu kita diperintahkan untuk menentang perbuatan yang mereka lakukan, sebab tidak sesuai dengan syariat kita.”
Pertanyaan ini juga pernah ditanyakan kepada Buya Yahya. Menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya menyebutkan bahwa urusan merawat jenazah ini adalah kewajiban kita yang hidup. Kita tidak perlu mengasihani jenazah muslim yang dikremasi karena dia sudah meninggal dunia dalam keadaan beriman. Jika kremasi tersebut adalah permintaan si jenazah, bagi orang yang mengerti tidak perlu dituruti karena wasiat yang salah tidak perlu dilaksanakan.
Beliau juga menyebutkan jika jenazah mualaf tersebut sudah terlanjur dikremasi, kita masih memiliki kewajiban untuk melakukan tajhizul mayit jika mampu melakukannya. Jika tidak dilakukan maka kita akan berdosa. Akan tetapi, jika jenazah tersebut hidup di lingkungan keluarga yang masih non muslim, kemudian jenazahnya diperlakukan sebagaimana non muslim (dikremasi) maka kita tidak berdosa karena kita tidak mampu menjangkaunya dan tidak mampu melakukannya.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum kremasi bagi jenazah mualaf adalah tidak boleh jika dilakukan oleh orang muslim yang tahu bahwa melakukan tajhizul mayit adalah wajib. Sebaliknya, jika kremasi tersebut sudah terlanjur dilakukan karena dasar ketidaktahuan maka tidak apa apa.
4 Comments