Ikuti Kami

Kajian

Hukum Kandungan Lendir Siput pada Skincare

Kandungan Lendir Siput skincare
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Produksi skincare saat ini berasal dari berbagai bahan, seperti tea tree, snail atau lendir siput, buah zaitun, pegagan, dan lain-lain. Bahan-bahan yang digunakan dalam skincare dari jenis tumbuhan sudah jelas hukum kehalalannya. Tapi, bagaimana hukum dengan dengan kandungan lendir siput yang ada di skincare

Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan, beberapa pakar menemukan bahwa lendir siput memiliki manfaat yang baik bagi kulit. Manfaat tersebut meliputi memberi kelembaban kulit, mencegah jerawat, mengurangi kerutan, dan menjaga kekenyalan kulit. Itulah mengapa beberapa produk skincare menggunakan lendir siput sebagai bahan utama. 

Dalam kajian fikih, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah menetapkan bahwa semua cairan yang berasal dari hewan tapi tidak berasal dari bagian dalam (perut) maka dihukumi sesuai status hewan tersebut. Cairan yang tidak berasal dari dalam tubuh hewan seperti air liur, keringat, dan ingus dihukumi suci kecuali yang berasal dari anjing dan babi.

Maka dari itu, lendir siput dihukumi suci dan boleh dikenakan di tubuh manusia. Sebagaimana yang dikutip dari Ensiklopedia Fatwa Ulama Kuwait (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah), 

ﻭﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺇﻥ ﻣﺎ ﺍﻧﻔﺼﻞ ﻋﻦ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺍﺟﺘﻤﺎﻉ ﻭﺍﺳﺘﺤﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﺮﺷﺢ ﺭﺷﺤﺎ ﻛﺎﻟﻠﻌﺎﺏ ﻭﺍﻟﺪﻣﻊ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ﻭﺍﻟﻤﺨﺎﻁ ﻓﻠﻪ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺍﻟﻤﺘﺮﺷﺢ ﻣﻨﻪ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻧﺠﺴﺎ ﻓﻨﺠﺲ ﻭﺇﻻ ﻓﻄﺎﻫﺮ

Artinya: Ulama Syafiiyah berkata bahwa semua cairan yang keluar dari bagian dalam hewan dan ia tidak termasuk bagian dalam hewan tersebut, melainkan ia merembes saja seperti air liur, keringat dan ingus, maka hukumnya sama seperti hewannya. Jika hewannya najis, maka dihukumi najis, sebaliknya jika suci, maka dihukumi suci.

Imam Nawawi, salah satu ulama Syafi’i juga menuliskan fatwanya dalam kitab al-Majmu’, bahwa cairan berupa keringat, ingus, lendir, dan air mata dari manusia dan hewan dihukumi suci kecuali yang berasal dari anjing dan babi,

Baca Juga:  Tips Memilih Kosmetik dan Skincare Aman Bagi Muslimah

واعلم انه لا فرق في العرق واللعاب والمخاط والدمع بين الجنب والحائض والطاهر والمسلم والكافر والبغل والحمار والفرس والفار وجميع السباع والحشرات بل هي طاهرة من جميعها ومن كل حيوان طاهر وهو ما سوى الكلب والخنزير وفرع أحدهما

Artinya: Ketahuilah bahwa tidak ada bedanya antara keringat, ludah, ingus, air mata dari orang junub, orang haid, orang yang suci dari keduanya, orang muslim, kafir, keledai, kuda, tikus dan semuanya hewan buas dan melata. Semuanya dihukumi suci selain dari anjing dan babi dan hewan yang lahir dari keduanya.

Dari kutipan dua fatwa di atas, maka kita bisa memahami, bahwa hukum lendir siput yang ada dalam skincare adalah suci dan halal untuk dipakai oleh muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Rekomendasi

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Urutan Skincare Malam yang Muslimah Mesti Perhatikan

Muslimah Perlu Menggunakan Skincare Muslimah Perlu Menggunakan Skincare

Mengapa Muslimah Perlu Menggunakan Skincare?

urutan skincare malam muslimah urutan skincare malam muslimah

Mengapa Umat Islam Harus Menggunakan Produk Skincare yang Halal?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya Pelaku Pemerkosaan Dibela Ayahnya

Sulitnya Menjegal Pelaku Pelecehan Seksual

Diari

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting? Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Mengapa Menyebarkan Kesadaran Tentang Penyandang Disabilitas itu Penting?

Khazanah

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Kiat Syariat Islam dalam Menghapus Perbudakan

Tak Berkategori

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Meutya Hafid, Menkomdigi Perempuan Pertama, dan Kebijakan dalam Penangangan KBGO

Muslimah Talk

Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran Konsep 'Frugal Living' Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Konsep ‘Frugal Living’ Sebagai Manifestasi Nilai-nilai Al-Quran

Muslimah Daily

menghilangkan Stigma Negatif Janda menghilangkan Stigma Negatif Janda

Tiga Alasan Kita Wajib Memuliakan Perempuan

Kajian

Hukum Menjual Barang Orang Lain Hukum Menjual Barang Orang Lain

Hukum Menjual Barang Orang Lain

Kajian

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

ratu bilqis ratu bilqis

Tafsir Q.S An-Naml Ayat 23: Meneladani Kepemimpinan Ratu Balqis dalam Politik

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Ibadah

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Connect