BincangMuslimah.Com – Belakangan, viral di media sosial tentang jasa sleep call yang pelakunya bisa meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Hal ini tentu mengundang banyak kontroversi termasuk dalam hal hukum mengenai jual jasa sleep call dalam pandangan Islam.
Perkembangan zaman menjadikan kebutuhan manusia kian bertambah. Terutama kebutuhan terhadap uang. Di zaman sekarang hampir semua kebutuhan harus ditukar dengan uang. Kebutuhan yang besar ini membuat manusia berlomba-lomba untuk mencari lapangan pekerjaan atau membuat lapangan kerja sendiri.
Hal ini menjadi salah satu faktor lahirnya berbagai macam pekerjaan, termasuk jasa sleep call. Sebagaimana namanya, sleep call ini adalah kegiatan menelepon yang dilakukan sebelum tidur. Biasanya sleep call dilakukan untuk sekedar melepas penat dengan cara mengobrol dan berbagi cerita. Namun, tidak semua orang memiliki teman untuk berbagi cerita dan bisa tidak semua orang pula memiliki seseorang yang bisa mendengarkan keluh kesahnya dengan baik. Terutama para remaja dan dewasa yang belum menikah.
Sehingga sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian informasi bahwa jasa sleep call ini timbul karena melihat tidak sedikit orang-orang yang merasa kesepian namun tidak memiliki teman untuk bercerita ataupun sekedar mengobrol biasa. Dari fenomena ini lalu dibuatlah jasa sleep call yang menawarkan jasa untuk menjadi teman berbincang-bincang.
Keabsahan Jual Jasa Sleep Call dalam Akad Ijarah
Di dalam Islam, sewa menyewa disebut sebagai ijarah yang terbagi menjadi dua macam berdasarkan sesuatu yang disewakan, yaitu sewa menyewa harta dan sewa menyewa jasa. Namun, untuk menjadikan sewa menyewa itu sah, ada beberapa syarat yang harus diketahui. Mengenai hal ini, Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fath al-Mu’in di Muhimmat ad-Din halaman 374-375 menyebutkan,
وإنما تصح الإجارة بأجر صح كونه ثمنا معلوم للعاقدين قدرا وجنسا وصفة إن كان في الذمة وإلا كفت معاينته في إجارة العين أو الذمة فلا يصح إجارة دار ودابة بعمارة لها في منفعة متقومة معلومة واقعة للمكتري غير متضمن لاستيفاء عين قصدا
Artinya: “Bahwasanya akad ijarAh (sewa menyewa) itu sah dengan adanya upah yang berupa tsaman yang diketahui oleh kedua belah pihak yang bertransaksi baik secara kadar, jenis dan juga sifatnya jika tsaman tersebut masih dalam tanggungan. Sedangkan jika tidak maka cukup mengetahuinya di dalam ijarah ‘ain ataupun zimmah. Sehingga tidak sah menyewa rumah dan hewan tunggangan dengan kompensasi membangun (merenovasi)nya. (Sahnya ijaroh itu) pada manfaat yang diketahui yang bersifat harta lagi diktehui yang terjadi untuk penyewa yang tidak akan menanggung karena menghabiskan ain secara sengaja.”
Pada jasa sleep call sendiri, para pelaku menawarkan jasanya terutama waktunya untuk menjadi teman curhat, berbincang ataupun bertukar pikiran bagi penyewanya yang kemudian akan diberi upah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Bagi sebagian orang, sleep call memiliki manfaat yang ia butuhkan seperti mengurangi beban pikiran dan sebagainya.
Dalam hal ini, ijarah pada jasa sleep call dapat dibenarkan dengan manfaat yang ditujukan kepada penyewa selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan, terlebih tidak ada dalil tegas yang melarang hal tersebut. Sebagaimana kaidah fikih mengatakan:
الأصل فى الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
Artinya: “Adapun (hukum) asal dari setiap sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Yang Harus Diperhatikan dalam Jual Jasa Sleep Call
Meskipun dari segi akad ijarah sah dan boleh, namun perlu diperhatikan bahwa sewa menyewa jasa sleep call yang dimaksud boleh di sini adalah jasa sleep call yang tidak memuat unsur hal-hal yang dilarang oleh agama, terlebih jika lawan bicara berjenis kelamin yang sama. Sedangkan jika kegiatan sleep call tersebut terjadi di antara laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan mahram, maka sewa menyewa jasa sleep call tersebut bisa menjadi fasid (rusak) karena mengandung sesuatu yang dilarang oleh syariat.
Sewa menyewa jasa sleep call seperti ini perlu dihindari karena selain akad ijarahnya menjadi fasid karena mengandung maksiat, sleep call seperti ini juga akan menghabiskan banyak waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk hal-hal yang positif atau beristirahat. Bahkan tidak menutup kemungkinan sleep call ini juga akan menjadi jalan munculnya fitnah karena dilakukan oleh orang-orang yang bukan mahram.
Jadi kesimpulannya adalah hukum jual jasa sleep call bisa saja dilakukan jika tidak terjadi hal yang bertentangan dengan syariat. Jika hanya dengan niat mencari teman atau sekedar ingin didengar tanpa adanya unsur pelanggaran, maka jasa sleep call bisa saja dilegalkan.
Rekomendasi
