BincangMuslimah.Com – Bagi sebagian perempuan, bentuk tubuh harus terlihat elok untuk menunjang kepercayaan diri. Untuk itu, mereka rela melakukan apa saja demi mencapai keinginannya. Mulai dari olahraga, minum obat-obat tertentu, hingga menempuh jalan pintas yakni dengan melakukan operasi. Operasi yang dilakukan pun bermacam-macam, tergantung dengan bagian tubuh mana yang ingin diubah, tak terkecuali dengan payudara atau biasa disebut dengan implan payudara. Lantas bagaimana hukum implan payudara dalam Islam?
Manusia adalah Makhluk Paling Sempurna
Manusia diciptakan dengan bentuk yang paling indah dan paling sempurna di antara makhluk Allah yang lainnya. Kesempurnaan penciptaan ini bukan hanya karena manusia diberi akal yang tidak dimiliki makhluk lain saja, tetapi juga karena penciptaan bentuk manusia itu sendiri. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki bentuk tubuh yang indah yang setiap anggotanya memiliki peran masing-masing bagi tubuh. Mulai dari aspek pengendalian tubuh maupun bentuk tubuh.
Operasi yang dilakukan pada payudara atau yang biasa disebut sebagai implan payudara merupakan pengubahan bentuk, ukuran, dan kontur payudara seseorang yang biasanya dilakukan karena si perempuan ingin tampil lebih percaya diri, menawan, atau justru karena ada penyakit tertentu.
Hukum Implan Payudara dalam Islam
Pada dasarnya Allah Swt. melarang hamba-Nya untuk mengubah bentuk ciptaan-Nya. Sebagaimana keterangan yang dipahami dari firman Allah dalam Q.S. an-Nisa [4]: 119,
وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا
Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mereka merubahnya. Siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”
Ayat tersebut menyebutkan beberapa cara setan menyesatkan manusia yang di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah. Dengan kata lain mengubah ciptaan Allah sejatinya adalah sesuatu yang dilarang yang menjadi salah satu cara setan untuk memperdaya manusia. Sehingga jika seseorang melakukan larangan tersebut, berarti ia sudah termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sesat.
Begitu pula dengan melakukan implan payudara pada kasus ini. Memasang implan tersebut hukumnya adalah haram karena implan payudara merupakan salah satu bentuk mengubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik. Sebagaimana yang Allah sebutkan di dalam Q.S. Al-Tin [95]: 4,
لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya.”
Kendati demikian, pada sebagian situasi tertentu memasang implan pada payudara bisa saja dibolehkan karena darurat. Semisal perempuan yang bersangkutan mengidap penyakit yang mengharuskannya untuk memasang implan pada payudara. Karena sebagaimana yang disebutkan di dalam kaidah fikih,
الضَّرُوْرَةُ تُبِيحُ الْمَحْظُوْرَات
Artinya: “Darurat itu dapat memperbolehkan sesuatu yang dilarang”.
Dengan demikian, hukum implan payudara asalnya adalah haram karena di dalamnya terdapat unsur pengubahan bentuk ciptaan Allah. Namun, ketika ada hal-hal darurat yang mengharuskan seseorang memasang implan karena sakit atau hal urgen lainnya, dalam artian tidak ada jalan keluar selain implan payudara, hal tersebut diperbolehkan.