Ikuti Kami

Kajian

Hukum Implan Payudara dalam Islam

Hukum Implan Payudara dalam Islam
Hukum Implan Payudara dalam Islam (foto: gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Bagi sebagian perempuan, bentuk tubuh harus terlihat elok untuk menunjang kepercayaan diri. Untuk itu, mereka rela melakukan apa saja demi mencapai keinginannya. Mulai dari olahraga, minum obat-obat tertentu, hingga menempuh jalan pintas yakni dengan melakukan operasi. Operasi yang dilakukan pun bermacam-macam, tergantung dengan bagian tubuh mana yang ingin diubah, tak terkecuali dengan payudara atau biasa disebut dengan implan payudara. Lantas bagaimana hukum implan payudara dalam Islam? 

Manusia adalah Makhluk Paling Sempurna

Manusia diciptakan dengan bentuk yang paling indah dan paling sempurna di antara makhluk Allah yang lainnya. Kesempurnaan penciptaan ini bukan hanya karena manusia diberi akal yang tidak dimiliki makhluk lain saja, tetapi juga karena penciptaan bentuk manusia itu sendiri. Baik laki-laki maupun perempuan memiliki bentuk tubuh yang indah yang setiap anggotanya memiliki peran masing-masing bagi tubuh. Mulai dari aspek pengendalian tubuh maupun bentuk tubuh.

Operasi yang dilakukan pada payudara atau yang biasa disebut sebagai implan payudara merupakan pengubahan bentuk, ukuran, dan kontur payudara seseorang yang biasanya dilakukan karena si perempuan ingin tampil lebih percaya diri, menawan, atau justru karena ada penyakit tertentu. 

Hukum Implan Payudara dalam Islam

Pada dasarnya Allah Swt. melarang hamba-Nya untuk mengubah bentuk ciptaan-Nya. Sebagaimana keterangan yang dipahami dari firman Allah dalam Q.S. an-Nisa [4]: 119,

وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا

Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mereka merubahnya. Siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Baca Juga:  Sifat Wujud; Keberadaan Allah Itu Nyata 

Ayat tersebut menyebutkan beberapa cara setan menyesatkan manusia yang di antaranya adalah mengubah ciptaan Allah. Dengan kata lain mengubah ciptaan Allah sejatinya adalah sesuatu yang dilarang yang menjadi salah satu cara setan untuk memperdaya manusia. Sehingga jika seseorang melakukan larangan tersebut, berarti ia sudah termasuk ke dalam golongan orang-orang yang sesat.

Begitu pula dengan melakukan implan payudara pada kasus ini. Memasang implan tersebut hukumnya adalah haram karena  implan payudara merupakan salah satu bentuk mengubah ciptaan Allah. Padahal Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik. Sebagaimana yang Allah sebutkan di dalam Q.S. Al-Tin [95]: 4, 

لَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ فِيٓ أَحۡسَنِ تَقۡوِيمٖ

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya.”

Kendati demikian, pada sebagian situasi tertentu memasang implan pada payudara bisa saja dibolehkan karena darurat. Semisal perempuan yang bersangkutan mengidap penyakit yang mengharuskannya untuk memasang implan pada payudara. Karena sebagaimana yang disebutkan di dalam kaidah fikih,

الضَّرُوْرَةُ تُبِيحُ الْمَحْظُوْرَات

Artinya: “Darurat itu dapat memperbolehkan sesuatu yang dilarang”.

Dengan demikian, hukum implan payudara asalnya adalah haram karena di dalamnya terdapat unsur pengubahan bentuk ciptaan Allah. Namun, ketika ada hal-hal darurat yang mengharuskan seseorang memasang implan karena sakit atau hal urgen lainnya, dalam artian tidak ada jalan keluar selain implan payudara, hal tersebut diperbolehkan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect