BincangMuslimah.Com – Filler merupakan perawatan kecantikan yang dilakukan dengan cara menyuntikkan zat sintetis atau alami ke dalam garis, lipatan, serta jaringan wajah guna mengurangi timbulnya kerutan. Perawatan ini juga berguna untuk mengembalikan vitalitas wajah yang menurun seiring dengan pertambahan usia. Berikut penjelasan hukum melakukan filler dalam Islam yang tercantum dalam Fatwa MUI no. 41 Nomor 2020:
Pertama, filler digunakan untuk mengubah ciptaan Allah Swt
Maksudnya adalah filler menjadi salah cara yang ditempuh untuk mengubah bentuk fisik, seperti memancungkan hidung, melancipkan dagu, meniruskan wajah, menipiskan atau mempertebal bibir. Jika ditujukan dengan tujuan seperti ini dan tidak diperbolehkan secara syar’i maka hukum filler dalam Islam ini haram.
Kedua, filler digunakan untuk kecantikan dan perawatan
Bebeda dengan sebelumnya, filler di sini tidak sampai mengubah bentuk fisik secara signifikan. Filler digunakan dengan tujuan perawatan seperti menghaluskan kerutan pada wajah, menyamarkan bekas luka jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah area mata, menyamarkan aib pada wajah, atau memperbaikinya. Dalam kasus seperti ini maka hukumnya boleh, tetapi dengan syarat:
- sejalan dengan tujuan syariat;
- memakai bahan yang halal dan suci;
- aman, tidak membahayakan bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan; dan
- dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan amanah.
Ketiga, filler yang menimbulkan dampak negatif
Filler tak jarang menimbulkan dampak negatif, seperti menimbulkan bahaya (dharar), penipuan (tadlis), ketergantungan (idman), atau hal lainnya yang dilarang (diharamkan). Melihat dampak negatif yang ditimbulkan, filler dihukumi haram.
Allah Swt. menjelaskan bahwa Dialah yang menciptakan manusia dengan fitrah-Nya. Barang siapa yang merubah dan berpaling dari fitrah tersebut maka sesungguhnya ia sudah berpaling dari agama Allah Swt. Segala sesuatu yang bertentang dari fitrah Allah dinilai sebagai sesuatu yang haram termasuk diantaranya merubah ciptaan Allah Swt dengan melakukan filler. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ar-Rum [30]: 30 berikut:
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya: “Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
Maksud dari “merubah ciptaan Allah Swt” adalah mengubah anggota tubuh manusia dari bentuk aslinya menjadi bentuk lain yang diinginkan. Misalnya, wajah yang aslinya berbentuk bulat diubah menjadi oval dan hidung yang pesek diubah menjadi mancung. Islam tidak melarang kaum perempuan untuk mempercantik dirinya, apalagi jika diperuntukkan untuk sang suami. Namun, jika usaha mempercantik ini terdapat unsur mengubah bentuk maka itu tidak diperbolehkan.
Dalam perspektif fikih, dijelaskan bahwa merubah ciptaan Allah secara permanen bisa saja diperbolehkan hukumnya jika memang dalam kondisi darurat, seperti sakit, tidak normal, atau cacat. Keadaan tersebut dapat didasarkan pada kaidah fikih: “Adh-dharuratu tubihul mahzhurat” artinya: keadaan darurat itu menyebabkan bolehnya dilakukan hal-hal yang dilarang.
Dalam kitab Fathul Bari Syarah hadis al-Bukhari juga disebutkan:
“Tidak boleh bagi wanita untuk mengubah ciptaan Allah yang telah diciptakan untuknya, menambah ataupun mengurangi sekadar untuk kecantikan dan tidak untuk suaminya itu semua termasuk dalam larangan, yaitu mengubah ciptaan Allah terkecuali dalam hal yang menyebabkan bahaya dan kesakitan, seperti orang yang mempunyai gigi lebih atau panjang yang menganggu ketika makan atau jari tambahan yang menyulitkannya, maka ini diperbolehkan. (Dan wanita yang memanggur gigi untuk kecantikan) dapat dipahami bahwa perbuatan yang tercela adalah yang dilakukan demi kecantikan (semata). Namun jika perbuatan itu dilakukan karena memang diperlukan seperti untuk berobat maka hal itu boleh.”
Manusia dianugerahi akal dan pikiran oleh Allah agar dapat mentadaburi apa yang di alam semesta, termasuk keajaiban yang berada dalam dirinya. Di antara makhluk lainnya, manusialah yang hanya memiliki akal. Karena itu, manusia pantas dijuluki sebagai makhluk Allah yang mulia dan sempurna penciptaannya. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. At-Tin [94]: 4 berikut:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
Artinya: “Sesungguhnya, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling sempurna.”
Sebab itulah, Allah memerintahkan manusia agar senantiasa menjaga dan merawat pemberian-Nya. Islam memperbolehkan setiap manusia untuk selalu menjaga penampilan agar elok dipandang, tentunya dengan catatan menutup aurat. Berhias diri dan merawat diri juga dianjurkan sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.
Berdasarkan pemaparan di atas, hukum filler dalam Islam tidak diperbolehkan karena ada unsur mengubah ciptaan Allah. Hal ini dilarang bahkan diharamkan jika melakukannya dengan niatan ingin mempercantik diri dan tidak ditujukan untuk suaminya. Akan tetapi, filler boleh dilakukan jika dikarenakan keadaan darurat.
Sumber
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Filler Untuk Kecantikan Dan Perawatan Wajah. 2020.
Masrury, Farhan. “Pandangan Al-Qur’an Terkait Merubah Bentuk Tubuh”. TA”LIM : Jurnal Multidisiplin Ilmu. Vol. 1, No. 2. 2022.
Zahro, Ahmad. Fiqih Kontemporer. Surabaya: PT Qaf Media Kreative. 2016.
Faqih, Moch. “Fenomena Thread Lift Sebagai Upaya Merubah Ciptaan Allah (Kajian Living Hadis Musnad Ahmad ibn Hanbal No Indeks 4434 Di Kalangan Model Di Surabaya)”. Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. 2023.