Ikuti Kami

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Setelah mandi besar selesai dari haid, perempuan tidak lagi ada larangan untuk melakukan beberapa hal yang dilarang saat haid. Salah satunya adalah berhubungan intim dengan suami. Namun bagaimanakah jika haid itu telah selesai namun belum menunaikan mandi wajib, tapi langsung berhubungan intim dengan suami?

Bagi perempuan yang sudah berhenti atau selesai masa haidnya namun belum sempat mandi janabah, ada sedikit perbedaan di kalangan ulama fikih tentang boleh atau tidaknya berhubungan intim bagi perempuan tersebut.

Yang pertama adalah pendapat ulama yang membolehkan, pendapat ulama ini datang dari kalangan ulama Hanafiyah. Dalam kitab Hasyiyah Ibn Abdin dijelaskan bahwa madzhab Hanafi membolehkan perempuan haid yang sudah berhenti darah haidnya untuk berhubungan intim dengan sang suami walau belum mandi janabah, dengan syarat sudah melewati hari ke-10 sejak hari pertama haidnya. Durasi 10 hari adalah durasi maksimal haid dalam madzhab Hanafi.

Adapun pendapat yang kedua adalah pendapat yang tidak membolehkan perempuan berhubungan intim dengan suaminya, jika belum mandi besar ketika selesai dari haidnya. Dalam keterangan kitab al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah mengungkapkan bahwa mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa perempuan yang bersih dari haid masih belum boleh melakukan hubungan intim selama ia belum melakukan mandi janabah.

Adapun alasan pendapat yang tidak membolehkan perempuan yang belum mandi janabah ketika haidnya selesai untuk berhubungan intim dengan suaminya adalah karena perempuan tersebut belum melalui dua fase, yakni : At-Thuhr (berhentinya darah haid) dan Al-ghusl (melakukan mandi janabah). Hal tersebut disebutkan dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 222 yang isinya:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Baca Juga:  Adab Menerima Hadiah Menurut Imam Ghazali

Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Alhasil, pemaparan tersebut menghasilkan benang merah yang jelas. Menurut madzhab Hanafi, berhubungan intim dengan keadaan istri belum mandi wajib diperbolehkan, dengan catatan sudah melewati durasi waktu maksimal haid. Adapun menurut madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali, perempuan yang belum mandi janabah tetap belum boleh berhubungan intim dengan suaminya meskipun masa haidnya sudah berakhir.

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang? Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

Haruskah Mencuci Pembalut Sekali Pakai Sebelum Dibuang?

hukum mandi perempuan caesar hukum mandi perempuan caesar

Apakah Perempuan Harus Mengurai Rambutnya yang Dikepang Ketika Mandi Janabah ?

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Connect