Ikuti Kami

Kajian

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Pengharaman Bangkai Daging Babi
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sebagai manusia tentu kita menginginkan segala hal yang terbaik dalam hidup kita. Harus perfect dalam segi pakaian, tempat tinggal, makanan, dan segala penunjang lainnya. Ingin mendapatkan hal yang maksimal seperti sudah menjadi naluri dari manusia itu sendiri.

Selain sebagai penuntun menuju jalan yang benar dan lurus, syariat Islam sendiri juga hadir sebagai tata aturan yang mengikat demi terciptanya keseimbangan terhadap naluri manusia. Kiat-kiat dan pola hidup yang ditentukan oleh syariat memiliki rahasia yang luar biasa.

Dan salah satu aturan yang menyangkut pola hidup manusia di dalam syariat adalah pengharaman terhadap mengkonsumsi bangkai, darah, dan daging babi. Hal ini langsung ditegaskan di dalam kitab suci Alquran dalam surah al-Maidah ayat 173,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” 

Pengharaman hal-hal yang telah disebutkan di dalam ayat tersebut tentu memiliki tujuan dan alasan yang berdasar. Darah dan bangkai sendiri pasti membuat jijik dan tak disukai oleh naluri normalnya manusia. 

Dan menurut penelitian dokter, daging babi mengandung caci pita yang bisa bermudharat bagi tubuh. Lalu, apa alasan Islam mengharamkan hal-hal tersebut?

Banyak para ulama yang menjelaskan tentang hikmah dari pengharaman hal-hal tersebut oleh syariat. Salah satunya adalah Syekh Muhammad Ali as-Shabuni yang menerangkan tentang hikmah dari pengharaman hal-hal diatas.

Baca Juga:  Metode Pengambilan Hukum Imam Syafi'i

Keterangan ini beliau sampaikan di dalam kitabnya Rawai’ al-Bayan juz 1, halaman 133;

وأما الحكمة من تحريم الميتة فلما فيها من الضرر, لأنها إما أن تكون ماتت لمرض وعلة, قد أفسد بدنها وجعلها غير صالحة للبقاء والحياة

Artinya: “hikmah dari pengharaman bangkai adalah karena terdapat mudharat, ada kalanya bangkai tersebut mati karena sakit atau cacat. Dan itu menjadi perusak bagi badan dan tidak baik untuk kehidupan.” 

فأما الاولى : فقد خبث لحمها وتلوث بجراثيم المرض, فيخشى من عدواتها, ونقل مرضها إلى الآكلين

“Hikmah pertama: bangkai itu kotor dagingnya dan menjadi ternoda dengan kuman-kuman penyakit, ditakutkan dari menularnya, dan pindahnya penyakit bagi orang yang memakannya.”

وأما الثانية: فلأن الموت المفاجئ يقتضى بقاء المواد الضارة في جسمها

“Hikmah kedua: sesungguhnya di dalam mati yang tiba-tiba menjadi Tetapnya zat-zat berbahaya dalam tubuh bangkai tersebut.”

وأما لحم الخنزير فلأن غذاءه من القاذورات والنجاسات فيقدر لذلك, ولأن فيه ضررا فقد اكتشف الأطباء أن لحم الخنزير يحمل جراثيم شديدة الفتك, وأشهرها عدم الغيرة والعفة

Artinya: “Adalapun daging babi diharamkan karena babi adalah hewan yang sarapan dari kotoran dan najis yang memudharatkan. Dan karena pada daging babi terdapat keburukan yang diungkap oleh para dokter. Yaitu terdapat kuman-kuman yang sangat membunuh, dan karena babi tidak adanya rasa cemburu dan kehormatan.”

Dari hikmah ini, dapat diambil kesimpulan bahwa “You are what you eat” (kamu adalah apa yang kamu makan). Jadi jika mengkonsumsi daging babi atau hal yang kotor maka akan menyebabkan hal yang tidak baik bagi tubuh dan perilaku. 

Itulah beberapa hikmah dari pengharaman bangkai dan daging babi menurut Syekh Ali as-Shabuni. Sekian, semoga bermanfaat.  

Baca Juga:  Apakah Air Ketuban Najis?

 

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

Najis Ainiyah Hukmiyah Najis Ainiyah Hukmiyah

Najis Ainiyah dan Hukmiyah; Perbedaan Serta Cara Mensucikannya

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect