Ikuti Kami

Kajian

Hikmah di Balik Perintah Iddah Bagi Istri yang Ditinggal Wafat Suaminya

BincangMuslimah.Com – Iddah adalah masa menunggu bagi seorang seorang perempuan yang telah ditinggal wafat atau berpisah dengan suaminya. Dibalik syariat iddah bagi perempuan tersebut pasti terdapat hikmah, baik secara tersirat maupun tersurat. Berikut ini akan dipaparkan dua hikmah iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya. Sebagaimana yang telah diterangkan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii.

Pertama, sebagai bukti kesetiaan kepada suaminya yang telah meninggal dunia. Karena Allah swt. telah menetapkan takdirnya bisa bersama suaminya, setia dengan suaminya dan dapat menjalin rumah tangga dengan baik. Maka, sangat tidak pantas baginya untuk langsung berpaling dengan laki-laki lain, hanya karena suaminya telah meninggal dunia.

Kedua, sebagai penolakan terhadap kebiasaan atau tradisi kaum Jahiliyyah. Di mana terdapat suatu hukum bahwa perempuan yang ditinggal wafat suaminya harus mengurung dirinya di dalam tempat yang gelap selama satu tahun penuh. Perempuan itu harus melumuri dirinya dengan minyak hitam. Serta ia itu harus memakai pakaian yang jelek dan kotor.

Memang pada dasarnya memutus adat yang menyimpang di dalam masyarakat itu sulit sekali. Kecuali dengan memenuhi tempat itu dengan kebiasaan-kebiasaan yang benar dan adil. Dan merealisasikan kebiasaan baik itu lebih utama dari pada menarik kebiasaan yang sudah mendarah daging di dalam masyarakat.

Oleh karena itu, Islam hadir dengan ketentuan masa menunggu atau dibahasakan dengan kata iddah yang lebih manusiawi. Yakni tidak perlu menunggu satu tahun setelah meninggalnya suaminya. Tetapi cukup menunggu selama empat bulan sepuluh hari saja.

Tidak perlu juga mengurung dirinya di tempat yang gelap, melumuri dengan minyak hitam serta tidak perlu menghinakan diri dengan memakai pakaian yang kotor, jelek dan tidak layak pakai.

Baca Juga:  Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

Demikianlah dua hikmah iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya. Yakni sebagai bentuk kesetiaan seorang perempuan kepada suaminya. Dan sebagai pengganti tradisi yang kurang manusiawi bagi perempuan di dalam kaum jahiliyyah pada masa Nabi saw. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect