Ikuti Kami

Kajian

Hikmah di Balik Perintah Iddah Bagi Istri yang Ditinggal Wafat Suaminya

BincangMuslimah.Com – Iddah adalah masa menunggu bagi seorang seorang perempuan yang telah ditinggal wafat atau berpisah dengan suaminya. Dibalik syariat iddah bagi perempuan tersebut pasti terdapat hikmah, baik secara tersirat maupun tersurat. Berikut ini akan dipaparkan dua hikmah iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya. Sebagaimana yang telah diterangkan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii.

Pertama, sebagai bukti kesetiaan kepada suaminya yang telah meninggal dunia. Karena Allah swt. telah menetapkan takdirnya bisa bersama suaminya, setia dengan suaminya dan dapat menjalin rumah tangga dengan baik. Maka, sangat tidak pantas baginya untuk langsung berpaling dengan laki-laki lain, hanya karena suaminya telah meninggal dunia.

Kedua, sebagai penolakan terhadap kebiasaan atau tradisi kaum Jahiliyyah. Di mana terdapat suatu hukum bahwa perempuan yang ditinggal wafat suaminya harus mengurung dirinya di dalam tempat yang gelap selama satu tahun penuh. Perempuan itu harus melumuri dirinya dengan minyak hitam. Serta ia itu harus memakai pakaian yang jelek dan kotor.

Memang pada dasarnya memutus adat yang menyimpang di dalam masyarakat itu sulit sekali. Kecuali dengan memenuhi tempat itu dengan kebiasaan-kebiasaan yang benar dan adil. Dan merealisasikan kebiasaan baik itu lebih utama dari pada menarik kebiasaan yang sudah mendarah daging di dalam masyarakat.

Oleh karena itu, Islam hadir dengan ketentuan masa menunggu atau dibahasakan dengan kata iddah yang lebih manusiawi. Yakni tidak perlu menunggu satu tahun setelah meninggalnya suaminya. Tetapi cukup menunggu selama empat bulan sepuluh hari saja.

Tidak perlu juga mengurung dirinya di tempat yang gelap, melumuri dengan minyak hitam serta tidak perlu menghinakan diri dengan memakai pakaian yang kotor, jelek dan tidak layak pakai.

Baca Juga:  Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

Demikianlah dua hikmah iddah bagi istri yang ditinggal wafat suaminya. Yakni sebagai bentuk kesetiaan seorang perempuan kepada suaminya. Dan sebagai pengganti tradisi yang kurang manusiawi bagi perempuan di dalam kaum jahiliyyah pada masa Nabi saw. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Perempuan Bekerja saat Iddah Perempuan Bekerja saat Iddah

Bolehkah Perempuan Bekerja saat Masa Iddah?

Masa iddah perempuan hamil Masa iddah perempuan hamil

Masa Iddah Perempuan Hamil yang Cerai Kemudian Keguguran

iddah perempuan hamil keguguran iddah perempuan hamil keguguran

Iddah Perempuan Hamil yang Keguguran

hakim perempuan laki-laki wajib iddah hakim perempuan laki-laki wajib iddah

Apakah Laki-laki Juga Wajib Iddah?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect