BincangMuslimah.Com – Hermeneutika Feminisme adalah metode penafsiran Al-Qur’an berbasis feminis. Metode ini didasarkan pada prinsip kesetaraan dan keadilan gender. Kesetaraan yang dimaksud adalah kesetaraan antara relasi perempuan dan laki-laki.
Cara kerja metode ini adalah menggunakan langkah–langkah metodologis dan prinsip-prinsip teori hermeneutika modern. Metode ini adalah salah satu cara penafsiran Al-Qur’an, sebuah metode alternatif untuk penafsiran Al-Qur’an, terutama untuk menafsirkan ayat-ayat tentang gender.
Tokoh-tokoh feminis Islam sudah membuktikan dengan melakukan penafsiran Al-Qur’an berbasis feminis dan memproduk tafsir feminis. Tafsir feminis adalah tafsir yang memilki muatan keadilan gender.
Metode ini tergolong baru sebab penggunaan hermeneutika bagi penafsiran Al-Qur’an masih diperdebatkan. Ada pihak yang menolak dan ada pula yang mendukung. Keilmuan Islam kontemporer mendorong kesadaran akan kehadiran realitas kekinian untuk memenuhi standar ilmiah dengan mendukung penggunaaan hermeneutika sebagai metode penafsiran Al-Qur’an.
Motode ini memiliki corak moral yakni dengan meletakkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai sandaran utama dalam moralitas Islam. Metode ini bersifat kritis, dekonstruktif dan emansipatoris. Metode ini diimplentasikan ke dalam produk tafsir dan persepsi terkait perempuan. Sikap kritis dan dekonstruktif inilah yang kemudian melahirkan isu isu yang bersifat emansipatoris.
Model-model Hermenutika Feminisme
Dalam penafsiran Al-Qur’an, bias gender dominan karena masalah metodologis. Hal ini terjadi lantaran metode tafsir klasik mengandung ketimpangan makna dan menggambarkan relasi gender yang tidak adil. Lantaran masalah inilah kemudian metode ini muncul sebagai salah satu alternatif metode penafsiran Al-Qur’an bisa ditawarkan.
Hermeneutika Feminisme kemudian disusun dengan memformulasikan pemikiran para tokoh feminis Islam mengenai metodologi tafsir Al-Qur’an. Mardety Mardinsyah dalam Hermeneutika Feminisme Reformasi Gender dalam Islam (2018) menjelaskan tentang formulasi model ini dalam lima skema sebagai berikut:
Pertama, berdasarkan pada pengalaman dan pandangan perempuan. Pengalaman dan pandangan perempuan dalam penafsiran Al-Qur’an adalah hal yang sangat penting. Apabila Al-Qur’an ditafsirkan berdasarkan pengalaman laki-laki, maka persepsi laki-lakilah yang memengaruhi posisi tafsir tentang perempuan.
Kedua, metodr berbingkai teori feminisme. Teori-teori feminisme yang digunakan memiliki inti ide kesetaraan dan keadilan gender yang menjadi bingkai untuk membangun hermeneutika feminisme. Jika hermeneutika kritis berbingkai teori kritis, maka hermeneutika feminisme berbingkai teori feminisme.
Ketiga, metode ini menggunakan metode kontekstualisasi sejarah. Metode kontekstualisasi sejarah atau historis berarti memperhatikan konteks waktu dan latar belakang turunnya ayat atau wahyu atau asbab al-nuzulnya.
Metode ini bertujuan digunakan untuk membedakan ayat-ayat partikular. Ayat-ayat particular yang dimaksud adalah ayat-ayat untuk mendefinisikan situasi dan kondisi masyarakat Arab abad ketujuh dan ayat universal yaitu ayat-ayat untuk semua manusia.
Keempat, metode ini menggunakan metode intratekstualitas. Penerapan metode intratekstualitas diterapkan untuk mengembangkan sebuah kerangka. Kerangka tersebut dikembangkan berdasarkan pemikiran sistematis.
Hal ini bertujuan untuk mengkorelasikan beberapa ayat yang bicara tentang tema yang sama agar tampak pertalian yang sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur’an, ketimbang menerapkan makna sekaligus terhadap satu ayat.
Kelima, metode menggunakan paradigma tauhid. Agar bisa memperoleh penafsiran yang adil terhadap perempuan. Metode ini mengharus intrepretasi kembali kepada inti ajaran Al-Qur’an yaitu tauhid sebagai kerangka paradigma penafsiran Al-Qur’an.
Konsep tauhid adalah mengakui keesaan Allah Swt., keunikan-Nya dan tidak terbagi yakni indivisibility. Bisa dibilang, tauhid adalah metode kunci dalam hermeneutika feminisme bagi penafsiran Al-Qur’an.
Tauhid adalah doktrin tentang keesaan Tuhan yang tidak terbandingkan. Apabila menggunakan paradigma tauhid, maka akan terlihat secara jelas perbedaan Al-Qur’an dengan penafsirannya.[]