BincangMuslimah.Com – Pernikahan adalah cara yang sah menurut agama untuk menyalurkan kebutuhan biologis kepada lawan jenis. Sementara itu, cara lainnya sangat tidak diperkenankan menurut agama. Terlebih jika penyaluran kebutuhan biologis tersebut menyasar kepada sesama jenis, melalui jalan belakang, atau kepada anak-anak. Di dalam kitab Lubbabul Hadis bab ke dua puluh tujuh, imam As-Suyuthi (w. 911) menuliskan sepuluh hadis tentang akibat dari penyimpangan seksual yang perlu kita perhatikan sebagaimana berikut.
Hadis Pertama:
قَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ قَبَّلَ غُلَامًا بِشَهْوَةٍ عَذَّبَهُ اللهُ تَعَالَى فِى النَّارِ أَلْفَ سَنَةٍ}.
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang mencium anak laki-laki dengan syahwat, maka Allah ta’ala akan mengazabnya di neraka seribu tahun.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Kedua:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {لَوِ اغْتَسَلَ اللَّوْطِيُّ بِمَاءِ الْبَحْرِ لَمْ يَجِىءْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا جُنُبًا}.
Nabi saw. bersabda, “Jika seorang yang penyodomi mandi dengan air laut, maka ia tidak akan datang di hari Kiamat kecuali dalam keadaan junub.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Ketiga:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ قَبَّلَ غُلاَمًا بِشَهْوَةٍ أُلْجِمَ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ}.
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang mencium anak laki-laki dengan syahwat maka ia akan dikekang dengan tali kekang dari api.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Keempat:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ مَسَّ غُلَامًا بِشَهْوَةٍ لَعَنَهُ اللهُ وَالْمَلاَئِكَةُ وَالنَّاسُ أَجْمَعُوْنَ}.
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang menyentuh anak laki-laki dengan syahwat maka Allah, malaikat, dan manusia semuanya melaknatinya.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Kelima:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ أَدْخَلَ قُبُلَهُ فِيْ دُبُرِ امْرَأَةٍ بَعَثَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَهُوَ أنْتَنُ مِنَ الْجِيْفَةِ}.
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang memasukkan kemaluannya di dalam dubur seorang wanita maka Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dan ia lebih busuk dari pada bangkai.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Keenam:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {إِذَا أتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ، وَإِذَا أتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِ}.
Nabi saw. bersabda, “Jika seorang laki-laki mendatangi laki-laki lainnya (homoseksual) maka mereka adalah berzina, dan jika seorang perempuan mendatangi perempuan lainnya (lesbian), maka mereka berzina.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Baihaqi dari sahabat Abu Musa r.a.
Hadis Ketujuh:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {مَنْ قَبَّلَ غُلَامًا بِشَهْوَةٍ فَكَأَنَّمَا زَنَى مَعَ أُمِّهِ سَبْعِيْنَ مَرَّةً وَمَنْ زَنَى مَعَ أُمِّهِ مَرَّةً وَاحِدَةً، فَكَأَنَّما قَتَلَ سَبْعِيْنَ نَبِيًّا
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang mencium anak laki-laki dengan syahwat maka seakan-akan ia menzinai ibunya empat puluh kali dan siapa yang menzinai ibunya sekali maka seakan akan ia membunuh tujuh puluh nabi.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Kedelapan:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: مَنْ لَاطَ فِيْ غُلاَمٍ أَصْبَحَ فِيْ قَبْرِهِ خِنْزِيْرًا}.
Nabi saw. bersabda, “Siapa yang mensodomi anak laki-laki maka ia akan menjadi babi di kuburannya.” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Kesembilan:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {إِذَا لُمِسَ الْغُلَامُ اهْتَزَّ الْعَرْشُ وَقَالَتِ السَّمٰوَاتُ: يَا رَبَّنَا أَأُمِرْنَا نَخْطِفُهُ وَقَالَتِ الْأَرْضُ: يَا رَبَّنَا أأمِرْنَا نَبْلَعُهُ}
Nabi saw. bersabda, “Jika seorang anak laki-laki dipegang maka arsy berguncang dan langit-langit berkata, “Wahai Tuhan kami, apakah kami diperintah untuk menyambarnya?. Bumi pun berkata, “Wahai Tuhan kami, apakah kami diperintah untuk menelannya?” Berdasarkan penelusuran kami, kami belum menemukan periwayat hadis ini. Begitu pula dengan imam An-Nawawi Al-Bantani ketika mensyarah hadis ini tidak menjelaskan periwayatnya.
Hadis Kesepuluh:
وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: {لاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِيْ أسْتَاهِهِنَّ فَإِنَّ اللهَ لَا يَسْتَحِيْ مِنَ الْحَقِّ}.
Nabi saw. bersabda, “Janganlah kalian mendatangi perempuan-perempuan dalam lubang duburnya maka sungguh Allah tidak malu dari kebenaran.” Kami menemukan hadis semakna dengan hadis tersebut dengan redaksi yang berbeda riwayat imam Ahmad dan Ibnu Majah sebagai berikut.
عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِيْ مِنَ الْحَقِّ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ لاَ تَأْتُوا النِّسَاءَ فِيْ أَدْبَارِهِنَّ. رواه احمد وابن ماجه. واللفظ لابن ماجه.
Dari Khuzaimah bin Tsabit, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Sungguh Allah tidak malu dari (mengungkap) kebenaran” sebanyak tiga kali, “Janganlah kalian mendatangi perempuan-perempuan di jalan belakang mereka.”
Demikianlah sepuluh hadis yang telah dijelaskan oleh imam As-Suyuthi tentang akibat dari penyimpangan seksual di dalam kitabnya yang berjudul Lubbabul Hadits. Di mana di dalam kitab tersebut, beliau menjelaskan empat puluh bab dan setiap bab beliau menuliskan sepuluh hadis dengan tidak menyantumkan sanad untuk meringkas dan mempermudah orang yang mempelajarinya.
Meskipun begitu, di dalam pendahuluan kitab tersebut, imam As-Suyuthi menerangkan bahwa hadis nabi, atsar, maupun riwayat yang beliau sampaikan adalah dengan sanad yang shahih (meskipun menurut imam An-Nawawi di dalam kitab Tanqihul Qaul Al-Hatsits ketika mensyarah kitab ini mengatakan ada hadis dhaif di dalamnya, hanya saja masih bisa dijadikan pegangan untuk fadhailul a’mal dan tidak perlu diabaikan sebagaimana kesepakatan ulama). Wa Allahu A’lam bis Shawab.
*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com