Ikuti Kami

Kajian

Enam Keadaan Laki-laki Dibolehkan Memandang Perempuan

keadaan dibolehkan memandang perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Dewasa ini berhadapan dengan lawan jenis adalah hal yang sering terjadi. Baik untuk keperluan bisnis, tansaksi jual beli, pengobatan, pendidikan, persaksian, dan lain sebagainya. Nah sebenarnya bagaimana hukum laki-laki memandang perempuan yang bukan mahramnya? Adakah keadaan khusus di mana laki-laki dibolehkan memandang perempuan?

Dalam kitab fikih ada tujuh keadaan laki-laki dibolehkan memandang perempuan. Namun, pada zaman sekarang hanya enam saja yang masih mungkin diterapkan.  Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb menjelaskan:

ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظره إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز والثاني نظره إلى زوجته وأمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما والثالث نظره إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز النظر إلى الوجه خاصة والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها

Artinya: “Hukum laki laki melihat perempuan ada tujuh macam: pertama, melihat kepada perempuan ajnabiyah tanpa hajat maka tidak boleh. Kedua, pandangan laki-laki kepada istri atau hamba perempuannya maka boleh selama tidak pada kemaluannya. Ketiga, pandangan laki-laki pada perempuan yang menjadi mahramnya boleh selama bukan apa yang ada di antara pusar dan lutut. Keempat, pandangan laki-laki pada perempuan yang ingin dinikahi diperkenankan melihat wajah dan kedua telapak tangan. Kelima, melihat karena untuk mengobati maka boleh melihat pada anggota tubuh yang dibutuhkan. Keenam, melihat untuk bersaksi atau melakukan transaksi jual beli dengan perempuan maka boleh memandang wajahnya. Ketujuh, melihat budak ketika hendak membelinya boleh melihat pada bagian yang perlu dibolak-balik.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan syarah Matan Taqrib, menjelaskan masing-masing dari poin tersebut:

Baca Juga:  Peran Ganda Perempuan yang Berprofesi Guru

Pertama, laki laki melihat perempuan ajnabiyah atau perempuan asing yang bukan mahram

Meskipun laki laki itu seorang yang sudah lanjut  usia, tidak mampu bersetubuh, dan tanpa ada hajat (kebutuhan) maka hukumnya haram. Meskipun tidak khawatir timbul fitnah atau tanpa syahwat). Jika melihat karena ada hajat, maka diperbolehkan, seperti melihat perempuan karena untuk memberikan kesaksian kepadanya atau untuk keperluan muamalah.

Kedua, melihat istri

Boleh melihat pada bagian tubuh istri yang selain farji (kemaluan). Adapun melihat farji hukumnya adalah haram. Tapi pendapat ini adalah dha’if (lemah). Menurut pendapat yang lebih shahih hukum melihat tersebut adalah boleh, tapi makruh.

Ketiga, melihat perempuan yang menjadi mahramnya

Boleh melihat perempuan yang menjadi mahramnya, baik dari segi nasab (keturunan), susuan, mertua, atau budak perempuan yang dinikahi. Maka hukumnya adalah boleh melihat pada bagian anggota selain anggota yang terletak di antara pusar dan lutut. Untuk tempat tersebut, melihatnya hukumnya adalah haram.

Keempat, melihat dengan tujuan menikah

Hukum melihat perempuan ajnabiyah karena tujuan untuk menikahinya adalah boleh bagi seseorang yang sudah ada maksud yang kuat untuk menikahi perempuan tersebut. Anggota yang boleh dilihatnya adalah wajah dan bagian luar kedua telapak tangan serta bagian dalamnya. Meskipun perempuan tersebut tidak memberi izin padanya.

Kelima, melihat karena untuk mengobati

Hal ini hukumnya bagi seorang dokter boleh melihat anggota tubuh perempuan lain yang membutuhkan untuk diobati, bahkan untuk mengobati farji (kemaluan). Dan pengobatan tersebut harus dilakukan di depan laki laki yang menjadi mahramnya, serta di situ memang tidak ada perempuan yang bisa mengerjakan pengobatan tersebut.

Keenam, melihat karena memberi persaksian terhadap perempuan

Baca Juga:  Peran Ilmu Tasawuf bagi Manusia dalam Kehidupan Modern

Apabila sengaja melihatnya bukan untuk persaksian, maka dihukumi fasiq dan tertolak persaksiannya. Atau melihat perempuan sebab melakukan mu’amalah (transaksi) dengannya, seperti jual beli dan sebagainya. Maka hal itu diperkenankan.

Itulah keenam keadaan yang membolehkan laki-laki memandang perempuan. Selain keadaan ini, baik laki-laki dan perempuan diharapkan bisa lebih menjaga dan mengontrol pandangannya.

Rekomendasi

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

Sekolah Perempuan, Sebuah Harap dari Kampung Sawah

rumah tangga ibu pekerja rumah tangga ibu pekerja

Perempuan Harus Menjadi Pembelajar

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect