Ikuti Kami

Kajian

Enam Keadaan Laki-laki Dibolehkan Memandang Perempuan

keadaan dibolehkan memandang perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Dewasa ini berhadapan dengan lawan jenis adalah hal yang sering terjadi. Baik untuk keperluan bisnis, tansaksi jual beli, pengobatan, pendidikan, persaksian, dan lain sebagainya. Nah sebenarnya bagaimana hukum laki-laki memandang perempuan yang bukan mahramnya? Adakah keadaan khusus di mana laki-laki dibolehkan memandang perempuan?

Dalam kitab fikih ada tujuh keadaan laki-laki dibolehkan memandang perempuan. Namun, pada zaman sekarang hanya enam saja yang masih mungkin diterapkan.  Abu Syuja’ dalam Matan al-Ghayah wa at-Taqrîb menjelaskan:

ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب أحدها نظره إلى أجنبية لغير حاجة فغير جائز والثاني نظره إلى زوجته وأمته فيجوز أن ينظر إلى ما عدا الفرج منهما والثالث نظره إلى ذوات محارمه أو أمته المزوجة فيجوز فيما عدا ما بين السرة والركبة والرابع النظر لأجل النكاح فيجوز إلى الوجه والكفين والخامس النظر للمداواة فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إليها والسادس النظر للشهادة أو للمعاملة فيجوز النظر إلى الوجه خاصة والسابع النظر إلى الأمة عند ابتياعها فيجوز إلى المواضع التي يحتاج إلى تقليبها

Artinya: “Hukum laki laki melihat perempuan ada tujuh macam: pertama, melihat kepada perempuan ajnabiyah tanpa hajat maka tidak boleh. Kedua, pandangan laki-laki kepada istri atau hamba perempuannya maka boleh selama tidak pada kemaluannya. Ketiga, pandangan laki-laki pada perempuan yang menjadi mahramnya boleh selama bukan apa yang ada di antara pusar dan lutut. Keempat, pandangan laki-laki pada perempuan yang ingin dinikahi diperkenankan melihat wajah dan kedua telapak tangan. Kelima, melihat karena untuk mengobati maka boleh melihat pada anggota tubuh yang dibutuhkan. Keenam, melihat untuk bersaksi atau melakukan transaksi jual beli dengan perempuan maka boleh memandang wajahnya. Ketujuh, melihat budak ketika hendak membelinya boleh melihat pada bagian yang perlu dibolak-balik.”

Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib yang merupakan syarah Matan Taqrib, menjelaskan masing-masing dari poin tersebut:

Baca Juga:  Kenapa dalam Al-Qur'an Perempuan Jarang Disebut?

Pertama, laki laki melihat perempuan ajnabiyah atau perempuan asing yang bukan mahram

Meskipun laki laki itu seorang yang sudah lanjut  usia, tidak mampu bersetubuh, dan tanpa ada hajat (kebutuhan) maka hukumnya haram. Meskipun tidak khawatir timbul fitnah atau tanpa syahwat). Jika melihat karena ada hajat, maka diperbolehkan, seperti melihat perempuan karena untuk memberikan kesaksian kepadanya atau untuk keperluan muamalah.

Kedua, melihat istri

Boleh melihat pada bagian tubuh istri yang selain farji (kemaluan). Adapun melihat farji hukumnya adalah haram. Tapi pendapat ini adalah dha’if (lemah). Menurut pendapat yang lebih shahih hukum melihat tersebut adalah boleh, tapi makruh.

Ketiga, melihat perempuan yang menjadi mahramnya

Boleh melihat perempuan yang menjadi mahramnya, baik dari segi nasab (keturunan), susuan, mertua, atau budak perempuan yang dinikahi. Maka hukumnya adalah boleh melihat pada bagian anggota selain anggota yang terletak di antara pusar dan lutut. Untuk tempat tersebut, melihatnya hukumnya adalah haram.

Keempat, melihat dengan tujuan menikah

Hukum melihat perempuan ajnabiyah karena tujuan untuk menikahinya adalah boleh bagi seseorang yang sudah ada maksud yang kuat untuk menikahi perempuan tersebut. Anggota yang boleh dilihatnya adalah wajah dan bagian luar kedua telapak tangan serta bagian dalamnya. Meskipun perempuan tersebut tidak memberi izin padanya.

Kelima, melihat karena untuk mengobati

Hal ini hukumnya bagi seorang dokter boleh melihat anggota tubuh perempuan lain yang membutuhkan untuk diobati, bahkan untuk mengobati farji (kemaluan). Dan pengobatan tersebut harus dilakukan di depan laki laki yang menjadi mahramnya, serta di situ memang tidak ada perempuan yang bisa mengerjakan pengobatan tersebut.

Keenam, melihat karena memberi persaksian terhadap perempuan

Baca Juga:  Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Apabila sengaja melihatnya bukan untuk persaksian, maka dihukumi fasiq dan tertolak persaksiannya. Atau melihat perempuan sebab melakukan mu’amalah (transaksi) dengannya, seperti jual beli dan sebagainya. Maka hal itu diperkenankan.

Itulah keenam keadaan yang membolehkan laki-laki memandang perempuan. Selain keadaan ini, baik laki-laki dan perempuan diharapkan bisa lebih menjaga dan mengontrol pandangannya.

Rekomendasi

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Dolly Salim: Perempuan yang Tercatat dalam Sejarah Sumpah Pemuda

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

fisik perempuan fisik perempuan

Perempuan dan Fisiknya (2)

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Tenang di Tengah Kesibukan: Menghadapi Rasa Takut Tertinggal dan Pikiran Berlebih

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect