Ikuti Kami

Kajian

Darah pada Ayam Goreng, Apakah Najis?

Darah pada Ayam Goreng
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ayam goreng merupakan makanan yang menjadi favorit banyak orang. Di sisi lain, karena rasanya lezat, cara memasaknya pun praktis. Bagi sebagian orang, mengungkep ayam dengan bumbu adalah cara yang jitu menghasilkan ayam goreng yang renyah, empuk, dan bersih dari darah. Akan tetapi, terkadang, meskipun sudah memasaknya dengan direbus terlebih dahulu atau sekalian bersama bumbu, darah pada ayam goreng masih ditemukan.

Tentu hal yang kita ketahui adalah bahwa darah merupakan salah satu hal yang dihukumi najis. Tapi bagaimana jika darah yang menempel pada ayam goreng atau daging lainnya?

Dalam kajian fikih, ada beberapa najis yang ma’fu ‘anhu atau masih bisa ditolerir. Hal tersebut karena sulitnya menghindari najis itu dari diri kita atau pakaian kita. Salah satu najis yang ditolerir, dalam hal ini tidak bisa dihindari adalah darah pada daging yang dimakan, seperti ikan atau ayam. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausutu al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh menjabarkan kadar dan jenis-jenis najis yang ditolerir menurut empat mazhab.

Seperti ulama dari kalangan Mazhab Hanafi yang mentolerir darah pada daging yang dimakan,

ويعفى عن الدم الباقي في عروق الحيوان المذكي (المذبوح) لتعذر الإحتراز عنه وعن دم الكبد والطحال والقلب لأنه دم غير مسفوح……. وعن دم السمك في الصحيح..

Artinya: Dan ditoleri darah yang tersisa di urat hewan yang disembelih karena sulit untuk menghindarinya, ditolerir juga darah hati hewan, limpa, dan jantung karena itu bukan darah yang tumpah (mengalir atau akan menyebar)…. dan darah ikan menurut perkataan yang shahih.

Begitu juga ulama mazhab Syafi’i, di antara najis yang ditolerir adalah darah yang tersisa di daging atau tulang..

Baca Juga:  Perintah Rasulullah untuk Mencintai Tanah Air dalam Hadis

ومن المعفو عنه:…… والدم الباقي على اللحم أو العظم

Artinya: Di antara najis yang ditolerir adalah darah yang tersisa di daging dan tulang hewan.

Juga ulama mazhab Hanbali yang menganggap darah yang berada di urat daging hewan yang disembelih adalah suci,

وعدوا من الطاهرات: دم العروق من مأكول اللحم لأنه لا يمكن التحرز منه

Artinya: Ulama mazhab Hanbali menganggap beberapa hal ini adalah suci: darah pada urat daging yang bisa dimakan, karena hal itu sulit dihindari.

Demikian beberapa dukungan dan dalil dari para ulama tentang najis yang ditoler berdasarkan kaidah fikih atas sulitnya menghindari perkara ini atau disebut ‘Umum al-Balwa. Dan sudah jelas, bahwa darah pada ikan, daging hewan yang dimakan termasuk najis yang ditolerir dan tidak masalah jika turut dikonsumsi dalam keadaan matang bersama daging. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

bersuci keputihan bersuci keputihan

Keputihan dalam Perspektif Empat Mazhab, Najis Atau Suci?

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect