Ikuti Kami

Kajian

Darah pada Ayam Goreng, Apakah Najis?

Darah pada Ayam Goreng
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ayam goreng merupakan makanan yang menjadi favorit banyak orang. Di sisi lain, karena rasanya lezat, cara memasaknya pun praktis. Bagi sebagian orang, mengungkep ayam dengan bumbu adalah cara yang jitu menghasilkan ayam goreng yang renyah, empuk, dan bersih dari darah. Akan tetapi, terkadang, meskipun sudah memasaknya dengan direbus terlebih dahulu atau sekalian bersama bumbu, darah pada ayam goreng masih ditemukan.

Tentu hal yang kita ketahui adalah bahwa darah merupakan salah satu hal yang dihukumi najis. Tapi bagaimana jika darah yang menempel pada ayam goreng atau daging lainnya?

Dalam kajian fikih, ada beberapa najis yang ma’fu ‘anhu atau masih bisa ditolerir. Hal tersebut karena sulitnya menghindari najis itu dari diri kita atau pakaian kita. Salah satu najis yang ditolerir, dalam hal ini tidak bisa dihindari adalah darah pada daging yang dimakan, seperti ikan atau ayam. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausutu al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh menjabarkan kadar dan jenis-jenis najis yang ditolerir menurut empat mazhab.

Seperti ulama dari kalangan Mazhab Hanafi yang mentolerir darah pada daging yang dimakan,

ويعفى عن الدم الباقي في عروق الحيوان المذكي (المذبوح) لتعذر الإحتراز عنه وعن دم الكبد والطحال والقلب لأنه دم غير مسفوح……. وعن دم السمك في الصحيح..

Artinya: Dan ditoleri darah yang tersisa di urat hewan yang disembelih karena sulit untuk menghindarinya, ditolerir juga darah hati hewan, limpa, dan jantung karena itu bukan darah yang tumpah (mengalir atau akan menyebar)…. dan darah ikan menurut perkataan yang shahih.

Begitu juga ulama mazhab Syafi’i, di antara najis yang ditolerir adalah darah yang tersisa di daging atau tulang..

Baca Juga:  Sahkah Akad Nikah Via Zoom?

ومن المعفو عنه:…… والدم الباقي على اللحم أو العظم

Artinya: Di antara najis yang ditolerir adalah darah yang tersisa di daging dan tulang hewan.

Juga ulama mazhab Hanbali yang menganggap darah yang berada di urat daging hewan yang disembelih adalah suci,

وعدوا من الطاهرات: دم العروق من مأكول اللحم لأنه لا يمكن التحرز منه

Artinya: Ulama mazhab Hanbali menganggap beberapa hal ini adalah suci: darah pada urat daging yang bisa dimakan, karena hal itu sulit dihindari.

Demikian beberapa dukungan dan dalil dari para ulama tentang najis yang ditoler berdasarkan kaidah fikih atas sulitnya menghindari perkara ini atau disebut ‘Umum al-Balwa. Dan sudah jelas, bahwa darah pada ikan, daging hewan yang dimakan termasuk najis yang ditolerir dan tidak masalah jika turut dikonsumsi dalam keadaan matang bersama daging. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

ludah dan upil najis ludah dan upil najis

Apakah Ludah dan Upil Itu Najis?

bersuci keputihan bersuci keputihan

Keputihan dalam Perspektif Empat Mazhab, Najis Atau Suci?

Pengharaman Bangkai Daging Babi Pengharaman Bangkai Daging Babi

Hikmah Pengharaman Bangkai dan Daging Babi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Humor seksis Humor seksis

Popularitas dan Relasi Kuasa: Pemicu Munculnya Predator Kekerasan Seksual

Muslimah Daily

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

Ibadah

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Fatwa MUI: Wajib Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Muslimah Daily

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Kisah Patah Hati Sayyidah Khadijah

Muslimah Talk

Selain Perlindungan pada Perempuan, Edukasi Anak Laki-Laki Sejak Dini Sebelum Kekerasan Seksual Terjadi

Keluarga

Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu Fatwa MUI: Harus Menghapus Kosmetik Waterproof Sebelum Berwudhu

Wajibkah Suami Memberikan Nafkah Skincare?

Keluarga

Trending

Talak Menurut Hukum Islam atau Hukum Negara, Mana yang Berlaku??

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Mengenal Fatima al-Fihri, Perempuan Muslim Pendiri Universitas Pertama di Dunia

Muslimah Talk

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Bukan Cengeng: Menangis adalah Hak Setiap Orang Tidak Hanya Perempuan

Diari

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Kajian

Cara Mengatasi Orang yang Nyinyir Menurut Imam Syafi’i

Muslimah Daily

Connect