BincangMuslimah.Com – Ayam goreng merupakan makanan yang menjadi favorit banyak orang. Di sisi lain, karena rasanya lezat, cara memasaknya pun praktis. Bagi sebagian orang, mengungkep ayam dengan bumbu adalah cara yang jitu menghasilkan ayam goreng yang renyah, empuk, dan bersih dari darah. Akan tetapi, terkadang, meskipun sudah memasaknya dengan direbus terlebih dahulu atau sekalian bersama bumbu, darah pada ayam goreng masih ditemukan.
Tentu hal yang kita ketahui adalah bahwa darah merupakan salah satu hal yang dihukumi najis. Tapi bagaimana jika darah yang menempel pada ayam goreng atau daging lainnya?
Dalam kajian fikih, ada beberapa najis yang ma’fu ‘anhu atau masih bisa ditolerir. Hal tersebut karena sulitnya menghindari najis itu dari diri kita atau pakaian kita. Salah satu najis yang ditolerir, dalam hal ini tidak bisa dihindari adalah darah pada daging yang dimakan, seperti ikan atau ayam. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausutu al-Fiqh al-Islami wa al-Qadhaya al-Mu’ashiroh menjabarkan kadar dan jenis-jenis najis yang ditolerir menurut empat mazhab.
Seperti ulama dari kalangan Mazhab Hanafi yang mentolerir darah pada daging yang dimakan,
ويعفى عن الدم الباقي في عروق الحيوان المذكي (المذبوح) لتعذر الإحتراز عنه وعن دم الكبد والطحال والقلب لأنه دم غير مسفوح……. وعن دم السمك في الصحيح..
Artinya: Dan ditoleri darah yang tersisa di urat hewan yang disembelih karena sulit untuk menghindarinya, ditolerir juga darah hati hewan, limpa, dan jantung karena itu bukan darah yang tumpah (mengalir atau akan menyebar)…. dan darah ikan menurut perkataan yang shahih.
Begitu juga ulama mazhab Syafi’i, di antara najis yang ditolerir adalah darah yang tersisa di daging atau tulang..
ومن المعفو عنه:…… والدم الباقي على اللحم أو العظم
Artinya: Di antara najis yang ditolerir adalah darah yang tersisa di daging dan tulang hewan.
Juga ulama mazhab Hanbali yang menganggap darah yang berada di urat daging hewan yang disembelih adalah suci,
وعدوا من الطاهرات: دم العروق من مأكول اللحم لأنه لا يمكن التحرز منه
Artinya: Ulama mazhab Hanbali menganggap beberapa hal ini adalah suci: darah pada urat daging yang bisa dimakan, karena hal itu sulit dihindari.
Demikian beberapa dukungan dan dalil dari para ulama tentang najis yang ditoler berdasarkan kaidah fikih atas sulitnya menghindari perkara ini atau disebut ‘Umum al-Balwa. Dan sudah jelas, bahwa darah pada ikan, daging hewan yang dimakan termasuk najis yang ditolerir dan tidak masalah jika turut dikonsumsi dalam keadaan matang bersama daging. Wallahu a’lam bisshowab.