BincangMuslimah.Com – Sebagaimana kita ketahui, akhir-akhir ini banyak sekali para perempuan yang menjadi seorang penceramah. Mereka menyampaikan pidato keagaamaan di depan masyarakat yang tak hanya jamaah perempuan, melainkan juga lelaki. Bagaimanakah Islam mengatur hal tersebut? Bolehkah perempuan ceramah di depan lelaki?
Dakwah dalam arti luas menjadi kewajiban lelaki dan perempuan. Seperti yang dijelaskan pada firman Allah Swt. yang artinya: “orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah: Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S At-Taubah:71).
Karena hal tersebut, maka istri-istri Nabi dan perempuan mukminah pada masa itu juga menyampaikan pesan-pesan dakwah. Para sahabat Nabi pun juga datang kepada Nabi, terutama kepada Aisyah ra. untuk mendapatkan informasi dan pengajaran tentang kehidupan Rasulullah Saw. Para sahabat pun bertemu dan bertanya langsung kepada Aisyah ra.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa perempuan boleh saja menyampaikan nilai-nilai kebenaran kepada laki-laki dengan syarat menerapkan adab yang sesuai nilai-nilai Islam, seperti menutup aurat dan menyampaikan pesan dengan suara yang lantang.
Adapun larangan perempuan menyampaikan khutbah Jumat atau khutbah Idul Fitri dan Idul Adha kepada jamaah laki-laki bukan karena tidak boleh dakwah, tetapi menjadi khatib dihadapan jamaah laki-laki bukanlah tugas perempuan sehingga hal tersebut tidak boleh dikerjakan oleh perempuan.
Muktamar memutuskan bahwa orang perempuan berdiri di tengah laki-laki itu haram. Kecuali dapat memenuhi ketentuan agama Islam yakni seperti menutup aurat dan selamat dari segala fitnah, maka hukumnya boleh (jaiz). Sedangkan adanya anggapan bahwa suara perempuan itu adalah aurat, menurut para ahli hadis sendiri itu didasarkan atas hadis yang tidak shahih.
Bila suara perempuan adalah aurat, maka perempuan tidak bisa bicara dengan laki-laki. Padahal seperti dijelaskan di atas bahwa para sahabat mendatangi istri-istri Nabi untuk meminta keterangan tentang berbagai masalah yang perlu mereka ketahui. Hal tersebut, karena suara orang perempuan itu tidak termasuk aurat, menurut pendapat yang ashah.
Keterangan pertama dijelaskan dalam Ittihaf al-Sadah al Muttaqin karya Muhammad Murtadha al Zabidi, tahun 1422 H/2002 M, Jilid VI, halaman 495.
اَنَّ رَسُوْلَ االلهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْرَعُ سَمْعَهُ صَوْتُ الْجَارِيَتَيْنِ وَهُوَمُضْطَجِعٌ عَلَى الْفِرَاشِ وَلَوْكَانَ يُضْرَبُ بِالَأوْتَارِفِي مَوْضِعٍ لَمَّا جَوَّزَالْجُلٌوْسَ ثَمَّ لقْرِعِ صَوْتِ الْأَوْتَارِسَمْعَهُ. فَيَدُلُّ هَذَا عَلىَ أَنَّ صَوْتَ النِّسَاءِ غَيْرَ مُحَرَّمٍ تَحْرِيْمَ الْمَزَامِيْرِ بَلْ إِنَّمَا يَحْرُمُ عِنْدَ خَوْفِ الْفِتْنَةِ قَطْعًا
Artinya: “Sesungguhnya telinga Rasulullah Saw. Pernah mendengar suara dua gadis (jariyah) pembantu wanita ketika beliau sedang tiduran di atas pembaringan.” Seandainya andaikan dibunyikan gitar disuatu tempat, niscaya beliau beranjak dari duduk dari tempat itu karena suara gitar yang terdengar ditelinganya. Hal itu menunjukkan bahwa suara wanita (perempuan) tidak diharamkan seperti keharaman seruling. Namun suara wanita (perempuan) hanya haram ketika khawatir adanya fitnah secara pasti (tanpa khilafiyah).
Keterangan kedua dijelaskan dalam Syarah al-Sittin karya Abdul Karim al-Mathari al-Dimyathi, halaman 109.
وَلَا تَجْهَرُ الْمَرْأَةُ بِالْقِرَاءَةِ أَيْ دَفْعًا لِلْفِتْنَةِ وَإِنْ كَانَ الْأَصَحُّ أَنَّ صَوْتَهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ
Artinya: “Wanita tidak boleh mengeraskan suara membaca Al-Quran demi menghindari timbulnya fitnah. Walaupun pendapat yang lebih benar menyatakan bahwa suara wanita itu bukan aurat.”
Keterangan ketiga dijelaskan dalam Al-Fawa al-Kubra al-Fiqhiyah karya Ibn Hajar al-Haitami, tahun 1493 H/1984 M, Jilid I, halaman 203.
وَالْمُرَادُ بِالْفِتْنَةِ الزَّنَا وَمُقَدَّ مَاتِهِ.
Artinya: “yang dimaksud fitnah tersebut adalah perzinaan dan muqaddimah-Nya.”
Dengan demikian, jelas bagi kita bahwa perempuan muslimah boleh (jaiz) menyampaikan pesan dakwah atau pidato keagamaan kepada para jama’ah laki-laki, apalagi jika ilmu tersebut amat dibutuhkan. Meskipun demikian, lebih baiknya para da’iyah atau muballighah berdakwah dikalangan perempuan, karena jumlah para da’iyah atau muballighah sangat kurang. Sehingga kelak akan tercipta para perempuan yang memiliki kepribadian sholihah, wawasan yang luas dan kemampuan dakwah yang baik dan menarik.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 161, Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-10 di Surakarta pada Tanggal 10 Muharram 1354 H/ April 1935 H.