Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Percaya pada Ramalan Zodiak?

percaya pada ramalan zodiak
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Membaca ramalan melalui bintang sudah ada sejak sebelum Islam disebarluaskan oleh Nabi. Para ahli bintang percaya bahwa bintang adalah perwujudan Tuhan dalam menentukan nasib dan ketentuan-ketentuan makhluk hidup. 

Ramalan bintang sering dilakukan oleh orang-orang Jahiliyyah untuk meramal gejala alam, musim panen, kelahiran anak, ataupun untuk menebak karakter manusia.

Namun sekarang ramalan bintang orang-orang Jahiliyyah tersebut beralih dengan sebutan zodiak. Dalam media cetak tertentu, ada sebagian rubrik khusus yang menyajikan tentang ramalan bintang atau zodiak. Ramalan itu dipakai untuk menebak keberuntungan, nasib, karakter, ataupun kesialan pada rasi bintang dan bulan kelahiran. Tidak sedikit pula yang percaya pada beberapa ramalan zodiak tersebut.

Zodiak yang dipakai untuk meramal nasib, karakter, ataupun keberuntungan ini ada dua belas rasi bintang. Yaitu Capricorn, Aquarius, Pisces, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Libra, Scorpio, dan Sagitarius. 

Namun yang jadi pertanyaan, bolehkah ramalan bintang ini di dalam islam?

Dalam literatur kitab klasik, ramalan bintang ini ada dua perincian hukum.

Pertama, kalau meyakini bahwa ramalan yang diberikan dari zodiak tersebut bisa meramal hal yang ghaib, atau bahkan bisa menjadi pengendali nasib dan keberuntungan seseorang. Maka hukumnya ia telah kufur dan haram.

Keharaman ini karena ia meyakini bahwa ada selain Allah Swt. yang mengatur dan menentukan nasib. Padahal Allah Swt. adalah tuhan yang menguasai seluruh alam semesta. 

Nabi saw. bersabda di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim,

 قال أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِى مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ مُطِرْنَا بِفَضْلِ اللَّهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِى وَكَافِرٌ بِالْكَوْكَبِ ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِى وَمُؤْمِنٌ بِالْكَوْكَبِ

Baca Juga:  Menelisik Kisah Nabi Musa Berbicara dengan Allah

Artinya: “Allah berfirman [dalam hadits qudsi]: Hamba-Ku ada yang iman dan kafir kepada–Ku. Jika ia berkata; Kami diberi hujan karena anugerah Allah dan rahmat–Nya, maka ia iman pada–Ku dan kafir dengan bintang. Jika ia berkata; Diberi hujan karena bintang, maka ia kafir pada–Ku dan iman dengan bintang”.

Kedua, jika seseorang mempercayai ramalan zodiak dan meyakini bahwa yang memberi kuasa tetaplah Allah Swt, maka hal itu menurut Imam Syafi’i tidak jadi masalah. Karena yang ditakutkan adalah menyekutukan Allah Swt dengan makhluk. 

Keterangan ini ada di dalam kitab Ghayah Talkhis Al-Murad min Fatawa ibn Ziyad, halaman 206,

وذكر ابن الفركاح عن الشافعي أنه إن كان المنجم يقول ويعتقد أنه لا يؤثر إلا الله، ولكن أجرى الله العادة بأنه يقع كذا عند كذا، والمؤثر هو الله عز وجل، فهذا عندي لا بأس به، وحيث جاء الذم يحمل على من يعتقد تأثير النجوم وغيرها من المخلوقات،

Artinya : “Ibnul Farkah menyebutkan dari Imam Syafi’i bahwasanya apabila ahli ilmu perbintangan berkata kemudian dia meyakini bahwa yang memberi pengaruh hanya Allah semata akan tetapi Allah menjalankan suatu kebiasaan bahwasanya hari baik terjadi di waktu yang demikian dan yang memberikan efek adalah Allah maka hal ini menurut beliau tidak masalah. karena yang dilarang apabila meyakini bahwa yang memberi pengaruh adalah  ahli perbintangan dan makhluk.”

Sekian penjelasan tentang hukum percaya pada ramalan zodiak. Kesimpulannya, ramalan zodiak yang bertebaran di konten media sosial tidak sepenuhnya harus kita yakini kebenarannya. Karena sejatinya, Yang Mengetahui kebenaran hanya Allah.

Rekomendasi

Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat Ayat Muhkamat dan Mutasyabihat

Cara Ulama Salaf Memahami Teks Sifat

Doa Nabi Ibrahim Keturunannya Doa Nabi Ibrahim Keturunannya

Parenting Islam; Kiat Agar Anak Terhindar dari Perilaku Syirik

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Apakah Mukmin dan Muslim Sama?

Ziarah Kubur Shalat Ied Ziarah Kubur Shalat Ied

Dalil Kehidupan Manusia Setelah Kematian

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect