BincangMuslimah.Com – Masa iddah adalah masa saat seorang wanita yang diceraikan suaminya menunggu. Pada masa itu ia tidak diperbolehkan menikah atau menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya. Iddah ini juga sudah dikenal pada masa jahiliyah. Setelah datangnya Islam, iddah tetap diakui sebagai salah satu dari ajaran syari‘at karena banyak mengandung manfaat.
Ulama sepakat untuk masa iddah perempuan yang sedang hamil adalah kelahiran anaknya. Dalam kitab Bada’I as Shana’i dijelaskan bahwa artinya, jika anak dalam kandungan itu terlahir di dunia, maka berakhirlah masa iddah itu.
Lain halnya dengan perempuan hamil yang kemudian dicerai oleh suaminya, maka ia menjalani masa iddahnya hingga melahirkan anak yang dikandungnya. Karena salah satu dari tujuan masa iddah adalah bara’atur rahim (kosongnya Rahim). Kesepakatan tsebut termaktub secara eksplisit dalam al Qur’an QS at Thalaq ayat 4:
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Sementara wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya
Lalu, jika perempuan hamil itu keguguran setelah cerai atau jatuh talak, apakah masa iddahnya sudah selesai seiring keluarnya bayi dalam kandungan? Atau ada ketentuan yang lain dalam dunia Islam?
Dalam hal ini, ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa berakhirnya massa iddah seorang perempuan yang keguguran setelah cerai adalah ketika janin yang keluar itu sudah berbentuk manusia, walaupun belum sempurna. Dalam kitab al Mughni, Ibn Qudamah mengatakan bahwa bayi yang keluar dalam keadaan meninggal itu menjadi batas akhir masa iddahnya perempuan tersebut. Asalkan janin tersebut berbentuk manusia, atau bayi yang belum sempurna namun berbentuk mudghah (segumpal daging).
Adapun ulama kalangan madzhab Syafi’i mengatakan bahwa masa iddah perempuan yang keguguran itu sudah berakhir ketika perempuan tersebut mengalami keguguran, baik sudah berbentuk manusia atau belum. Namun perlu disaksikan oleh beberapa saksi yang menyaksikan hal tersebut tersebut. Karena dalam kitab Al Mausu;ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah disebutkan bahwa inti dari iddah yaitu bara’atur rahim (kosongnya rahim) dan itu sudah tercapai saat keluarnya janin dari dalam rahim perempuan.
Dengan begitu, masa iddah perempuan hamil yang keguguran setelah jatuh talak atau cerai adalah ketika janin dalam rahim itu keluar. Adapun perbedaan dari ulama hanya ada dalam bentuk janinnya saja. Menurut madzhab Hanafi, Hambali, dan Maliki, janin yang gugur itu sudah berbentuk manusia, sedangkan menurut madzhab Syafi’i tidak harus berbentuk manusia. Wallahu’alam.