Ikuti Kami

Kajian

Batasan Aurat Muslimah di Hadapan Perempuan Non Muslim

aurat muslimah

BincangMuslimah.Com – Sebagaimana kita ketahui bahwa aurat Muslimah di hadapan perempuan Muslimah lainnya adalah anggota badan di antara pusar dan lutut. Lalu, bagaimana auratnya di hadapan perempuan non Muslim? Apakah juga sama?

Syekh Nawawi Al-Bantani di dalam kitab Nihayatuz Zain telah menjelaskannya sebagaimana berikut.

ثَالِثَتُهَا جَمِيْعُ الْبَدَنِ إِلَّا مَا يَظْهَرُ عِنْدَ الْمِهْنَةِ وَهِيَ عَوْرَتُهَا عِنْدَ النِّسَاءِ الْكَافِرَاتِ

Ketiga (dari batasan aurat perempuan) adalah semua badan kecuali yang tampak ketika bekerja. Ini adalah batasan aurat perempuan dihadapan perempuan non muslim.”

Maka di hadapan perempuan non muslim, perempuan muslimah boleh menampakkan lengan, betis, atau anggota lainnya yang biasa ditampakkan ketika melakukan pekerjaan rumah.

Namun, menurut pendapat ulama Hanabilah batasan aurat perempuan muslimah di hadapan perempuan non muslim adalah sama dengan di hadapan laki-laki mahramnya atau di hadapan perempuan muslimah lainnya, yakni antara pusar dan lutut. Sehingga perempuan muslimah boleh menampakkan rambut, leher, atau anggota badan lainnya selain antara pusar dan lutut di hadapan perempuan non muslim.

Hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu sebagai berikut.

وَعَوْرَةُ المُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ: عَوْرَةُ الْمُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ كَاالرَّجُلِ الْمَحْرَمِ: مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ. وَقَالَ الْجُمْهُوْرُ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ مَاعَدَا مَا ظَهَرَ عِنْدَ الْمِهْنَةِ اَيِ الاَسْغَالِ الْمَنْزِلِيَّةِ.

Batasan aurat perempuan muslimah dihadapan perempuan non muslim: Aurat perempuan muslimah dihadapan perempuan non Muslim menurut ulama Hanabilah adalah seperti dihadapan laki-laki mahram, yaitu antara pusar dan lutut. Menurut kebanyakan ulama, semua badan kecuali yang tampak ketika bekerja, yaitu saat melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah.”

Dengan demikian maka, aurat perempuan Muslimah di hadapan perempuan non Muslim menurut jumhur ulama adalah semua anggota badan kecuali yang tampak ketika melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah. Sementara menurut ulama Hanabilah lebih longgar lagi, yakni sama dengan auratnya dihadapan laki-laki mahramnya atau perempuan muslimah lainnya (antara pusar dan lutut). Wa Allahu A’lam bis shawab.

Baca Juga:  Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (bag 1)

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect