Ikuti Kami

Kajian

Apakah Umrah di Bulan Syawal Dapat Menggugurkan Kewajiban Haji?

tata cara melempar jumrah
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima bagi umat Islam. Setiap muslim, bagi yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan wajib menunaikan haji, setidaknya sekali seumur hidup. Dalam sebuah hadits diriwayatkan, 

عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الَّرحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهِ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ : بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: “Agama Islam itu ditegakkan atas lima dasar, pertama: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kedua: mendirikan shalat, ketiga: membayar zakat, keempat: melaksanakan haji, dan kelima: berpuasa di bulan Ramadhan“. (HR Bukhari & Muslim)

Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Sedangkan secara istilah, haji yaitu menyengaja berkunjung ke Baitullah di Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu, serta dilakukan dengan tertib. Dalam pelaksanaannya, haji bisa dikerjakan dengan salah satu dari tiga cara berikut.

Pertama, haji Ifrad. Yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu secara jamaah setelah selesai baru melaksanakan umrah. Kedua, haji Qiran. Yaitu menggabungkan haji dan umrah sekaligus. Dikerjakan bersamaan saat bulan haji.

Ketiga, pelaksanaan haji yang paling utama yaitu haji Tamattu’. Seseorang mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu, baru setelahnya menunaikan ibadah haji. 

Untuk lebih memahami ketiga cara pelaksanaan haji tersebut, kiranya kita perlu mengetahui apa saja perbedaan ibadah haji dan umrah.

Perbedaan yang pertama adalah jumlah rukun. Rukun sendiri merupakan hal-hal yang menentukan sah-tidaknya sebuah ibadah. Jika ada yang tidak terpenuhi maka batal sudah pelaksanaan suatu ibadah.

Baca Juga:  Kajian Hadis: Benarkah Perempuan Pembawa Sial?

Rukun haji di antaranya ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i antara bukit Marwah dan Shafa, mencukur rambut, dan dilakukan secara berurutan. Sedangkan rukun umrah tidak ada wukuf di Arafah.

Perbedaan kedua adalah durasi pelaksanaan haji dan umrah. Berdasarkan durasi, ritual pada ibadah haji biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Paling tidak dilakukan selama empat sampai lima hari, mulai 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. 

Sementara untuk ritual ibadah umrah, hanya membutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga jam. Hal ini sebab dalam ritual umrah tidak ada rukun wukuf di Arafah.

Perbedaan yang ketiga adalah dari waktu pelaksanaan haji dan umrah. Sudah jelas bahwa ibadah haji hanya bisa dilakukan ketika bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Sedangkan ibadah umrah boleh dilakukan kapan saja. Bahkan di bulan-bulan haji sekalipun.

Lantas apakah jika seseorang melaksanakan ibadah umrah di bulan-bulan haji yaitu Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah bisa menggugurkan kewajiban haji?

Dalam pembahasan fikih, ada kaidah fikih yang berbunyi al-umur bi maqashidihaa, artinya suatu ibadah itu dinilai dari niatnya. Kaidah ini berlandaskan hadits Nabi Muhammad Saw.

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan seseorang akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan yang diniatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjelaskan bahwa ibadah seseorang diganjar sesuai dengan apa yang telah diniatkan. Jika niat menjalankan ibadah umrah, maka oleh Allah Swt. dicatat sebagai ibadah umrah.

Selain itu, umrah dan haji pun memiliki tata cara yang berbeda. Saat melaksanakan ibadah umrah, ada beberapa ritual ibadah haji yang tidak ada. Oleh karena itu, ibadah umrah, sekalipun dilaksanakan di bulan Syawal, Dzulqaidah atau Dzulhijjah tidak dapat menggugurkan kewajiban ibadah haji. Sekalipun umrahnya dilaksanakan di bulan Syawal.

Rekomendasi

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Bulan Haji: Momentum Rasulullah Menyiarkan Islam

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Menikah di Bulan Syawal, Sunnah?

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Prof. Amelia Fauzia: Filantropi di Indonesia Masih Minim Riset dan Pengembangan

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Parenting Islami : Ini Empat Cara Mendidik Anak yang Over Aktif

Keluarga

Connect