BincangMuslimah.Com – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima bagi umat Islam. Setiap muslim, bagi yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan wajib menunaikan haji, setidaknya sekali seumur hidup. Dalam sebuah hadits diriwayatkan,
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الَّرحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهِ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُوْلُ : بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: “Agama Islam itu ditegakkan atas lima dasar, pertama: bersyahadat bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kedua: mendirikan shalat, ketiga: membayar zakat, keempat: melaksanakan haji, dan kelima: berpuasa di bulan Ramadhan“. (HR Bukhari & Muslim)
Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Sedangkan secara istilah, haji yaitu menyengaja berkunjung ke Baitullah di Mekkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu, serta dilakukan dengan tertib. Dalam pelaksanaannya, haji bisa dikerjakan dengan salah satu dari tiga cara berikut.
Pertama, haji Ifrad. Yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu secara jamaah setelah selesai baru melaksanakan umrah. Kedua, haji Qiran. Yaitu menggabungkan haji dan umrah sekaligus. Dikerjakan bersamaan saat bulan haji.
Ketiga, pelaksanaan haji yang paling utama yaitu haji Tamattu’. Seseorang mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu, baru setelahnya menunaikan ibadah haji.
Untuk lebih memahami ketiga cara pelaksanaan haji tersebut, kiranya kita perlu mengetahui apa saja perbedaan ibadah haji dan umrah.
Perbedaan yang pertama adalah jumlah rukun. Rukun sendiri merupakan hal-hal yang menentukan sah-tidaknya sebuah ibadah. Jika ada yang tidak terpenuhi maka batal sudah pelaksanaan suatu ibadah.
Rukun haji di antaranya ihram, wukuf di Arafah, thawaf, sa’i antara bukit Marwah dan Shafa, mencukur rambut, dan dilakukan secara berurutan. Sedangkan rukun umrah tidak ada wukuf di Arafah.
Perbedaan kedua adalah durasi pelaksanaan haji dan umrah. Berdasarkan durasi, ritual pada ibadah haji biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Paling tidak dilakukan selama empat sampai lima hari, mulai 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah.
Sementara untuk ritual ibadah umrah, hanya membutuhkan waktu kurang lebih dua sampai tiga jam. Hal ini sebab dalam ritual umrah tidak ada rukun wukuf di Arafah.
Perbedaan yang ketiga adalah dari waktu pelaksanaan haji dan umrah. Sudah jelas bahwa ibadah haji hanya bisa dilakukan ketika bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah. Sedangkan ibadah umrah boleh dilakukan kapan saja. Bahkan di bulan-bulan haji sekalipun.
Lantas apakah jika seseorang melaksanakan ibadah umrah di bulan-bulan haji yaitu Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah bisa menggugurkan kewajiban haji?
Dalam pembahasan fikih, ada kaidah fikih yang berbunyi al-umur bi maqashidihaa, artinya suatu ibadah itu dinilai dari niatnya. Kaidah ini berlandaskan hadits Nabi Muhammad Saw.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan seseorang akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan yang diniatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa ibadah seseorang diganjar sesuai dengan apa yang telah diniatkan. Jika niat menjalankan ibadah umrah, maka oleh Allah Swt. dicatat sebagai ibadah umrah.
Selain itu, umrah dan haji pun memiliki tata cara yang berbeda. Saat melaksanakan ibadah umrah, ada beberapa ritual ibadah haji yang tidak ada. Oleh karena itu, ibadah umrah, sekalipun dilaksanakan di bulan Syawal, Dzulqaidah atau Dzulhijjah tidak dapat menggugurkan kewajiban ibadah haji. Sekalipun umrahnya dilaksanakan di bulan Syawal.