Ikuti Kami

Kajian

Apakah Semua Sahabat Bisa Meriwayatkan Hadis?

Semua Sahabat Meriwayatkan Hadis
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ada perbedaan terkait definisi Sahabat Rasulullah saw. di kalangan umat muslim. Mayoritas ulama menisbatkan gelar Sahabat untuk seseorang yang hidup sezaman dengan Rasulullah saw. dan pernah bertemu dengan beliau. Pun, orang tersebut meninggal dalam keadaan beriman.

Definisi ini mengecualikan orang-orang yang hidup sezaman dengan Rasulullah saw. namun tidak pernah berjumpa, orang-orang yang berjumpa dengan Rasulullah saw. sedangkan beliau sudah wafat, serta orang-orang yang mengaku bertemu dengan Rasulullah saw. di dalam mimpi. 

Ada sebagian kelompok yang mengatakan bahwa di antara 114.000 Sahabat yang tercatat, ada sebagian yang masuk kategori munafik. Akan tetapi, menurut mayoritas keterangan ini dinilai keliru. Sebab tidak ada bukti apapun yang menunjukkan kemunafikan salah seorang dari 114.000 sahabat tersebut. 

Dari jumlah 114.000 sahabat yang diketahui, yang periwayatannya sampai kepada kita hanya sekitar 1700 sahabat. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang cukup sedikit bagi para ulama ahli hadis untuk bisa mengulas detail riwayat hidup mereka. Sekian banyak ulama ahli hadis telah berhasil menyusun kitab yang membahas ihwal sahabat secara khusus. Seperti Imam Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibnu al-Jauzi, Imam Ibnu Hanbal, dan lain sebagainya.

Lalu, apakah semua sahabat memenuhi persyaratan al-‘adalah (adil) sehingga bisa meriwayatkan hadis dan diterima periwayatannya? Jika berbicara tentang adil, sebenarnya ada dua pokok bahasan terkait adil yang mesti diketahui. Yakni ada adil dalam periwayatan dan adil dalam persaksian. Jika menyoal adil periwayatan, maka ulama sepakat bahwa seluruh sahabat dinyatakan adil. Sehingga periwayatan mereka mesti bisa diterima. 

Akan tetapi, beda hal jika yang dimaksud adalah adil dalam persaksian. Tidak semua sahabat dapat diambil persaksiannya dalam sebuah kejadian. Sebab, persaksian merupakan persoalan sebuah kejadian yang bersifat perseorangan, bukan lagi menyoal tema-tema umum sebagaimana periwayatan hadis. Sehingga persyaratan adil dalam persaksian pun menjadi lebih ketat ketimbang periwayatan hadis.

Baca Juga:  Kisah Julaibib; Bukti Bahwa Rasulullah Mencintai Tanpa Memandang Ras

Lantas, bagaimana dengan beberapa sahabat yang justru menjadi bahan ujaran sebagian umat muslim setelahnya?

Setidaknya, ada lima dari 1700 sahabat yang diketahui tidak mendapat penerimaan yang baik di sebagian kalangan umat muslim. Mereka adalah Muawiyah bin Abu Sufyan, Basyir, al-Mughirah bin Syu’bah, Busr bin Arthah, dan Amr bin Ash. Mereka dinilai oleh sebagian muslim telah melakukan suatu perbuatan dosa yang kurang pantas dilakukan oleh seorang sahabat Rasulullah saw. Saat ditelisik hadis lima sahabat tersebut, ternyata tidak lebih dari dua puluh hadis. Jumlah yang sangat sedikit jika dibandingkan jumlah keseluruhan hadis sebanyak 60.000.

Di waktu yang sama, mayoritas ulama sepakat tidak menghilangkan status mereka sebagai seorang sahabat Rasulullah saw. Sekalipun mereka pernah melakukan kesalahan, sikap umat muslim seyogyanya tidak ambil pusing akan perbuatan mereka. Sebab, bagaimanapun mereka adalah orang-orang yang menyaksikan perjalanan hidup Rasulullah saw., beriman hingga akhir hayatnya, bahkan di antaranya jihad di medan perang bersama Rasulullah saw. Sangat tidak adil bukan jika keistimewaan mereka lenyap begitu saja sebab kesalahan yang tidak sebanding?

Oleh karenanya, sebelum wafat pun Rasulullah saw. pernah berpesan, jangan sampai umat muslim mencaci dan menghina seorang sahabat. Jangan sampai satu kesalahan sahabat dijadikan patokan baik-tidaknya dia  seumur hidupnya. Tentu, Rasulullah saw. tidak akan berpesan seperti ini jika kehadiran para sahabat tidak cukup berarti bagi beliau.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa semua sahabat bisa meriwayatkan hadis dan seluruh periwayatan sahabat bisa diterima tanpa terkecuali. Adapun sahabat yang pernah melakukan sebuah kesalahan, maka keluputannya tersebut tidak menggugurkan status sahabatnya.

Rekomendasi

Zaid bin Tsabit Zaid bin Tsabit

Belajar Menekan Ego dari Kisah Ibnu Abbas dan Zaid bin Tsabit

rasulullah terbuka sahabat muda rasulullah terbuka sahabat muda

Kisah Rasulullah yang Terbuka Menerima Pendapat Sahabat Muda

sahabat tabi'in memperbolehkan musik sahabat tabi'in memperbolehkan musik

Beberapa Nama Sahabat Nabi dan Tabi’in yang Memperbolehkan Musik

Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud Tiga Penafsiran Perempuan dalam Al-Qur’an Menurut Amina Wadud

Ummu Hisyam binti Haritsah, Pemelihara Surat Qaf dari Lisan Rasulullah

Ditulis oleh

Tanzila Feby Nur Aini, mahasiswi Universitas al-Azhar, Kairo di jurusan Akidah dan Filsafat. MediaI sosial yang bisa dihubugi: Instagram @tanzilfeby.

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect