Ikuti Kami

Kajian

Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Apakah Nabi Juga Berijtihad?

BincangMuslimah.Com – Dalam agama Islam, pengambilan hukum berasal dari Al-Quran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Proses pengambilan hukum dari tersebut kita kenal dengan akrab sebagai ijtihad. Ijtihad sendiri menurut ulama ushul fikih adalah pengerahan maksimal yang pakar fikih lakukan dalam mengolah dalil untuk menghasilkan hukum yang bersifat zhanni (praduga). Sedangkan pakar fikih tersebut memiliki julukan berupa mujtahid.

Syarat-syarat Menjadi Mujtahid

Untuk menjadi mujtahid, ada kriteria-kriteria yang harus terpenuhi. Imam Tajjuddin As-Subki menyebutkan ada 7 syarat untuk menjadi mujtahid, yakni: (1) Balig, hal ini karena menganggap orang yang belum menyandang status balig belum memiliki akal yang sempurna. (2) Memiliki kemampuan untuk mengolah dalil. (3) Faqih an-nafsi, yakni memiliki pemahaman yang baik atas maksud dari sebuah dalil. (4) Mengetahui dalil aqli. (5) Menguasai ilmu bahasa Arab yang meliputi nahwu, saraf, ma’ani, bayan, dan semacamnya. (6) Menguasai ilmu ushul fikih. (7) Menguasai apa saja yang berhubungan dengan ijtihad seperti Al-Quran dan hadis meskipun tidak menghafalnya.

Jika syarat menjadi mujtahid sudah terpenuhi, masih ada beberapa syarat lain agar ijtihad yang seorang mujtahid lakukan bisa di-i’tibar (dianggap); (1) Mengetahui ijma’ para ulama. (2) Mengetahui dalil yang menghapus dalil lain dan dalil yang telah dihapus. (3) Mengetahui hadis yang mutawatir dan ahad. (4) Mengetahui hadis yang valid dan tidak. (5) Mengetahui status atau kondisi perawi hadis. (6) Mengetahui latar belakang turunnya Al-Quran dan hadis. “Tajjuddin As-Subki, Jamu Al-Jawami’

Nabi Juga Berijtihad

Memahami konteks ijtihad di atas, hal ini berlaku bagi orang yang ingin menggali hukum Islam. Lalu, apakah Nabi Muhammad yang notabenenya adalah orang yang langsung Allah utus untuk menyebarkan agama Islam juga melakukan ijtihad?

Baca Juga:  Perbanyak Baca Doa Ini di Hari Tasyrik

Menurut pendapat yang lemah, seorang nabi tidak boleh melakukan ijtihad. Hal ini karena seorang nabi secara yakin dapat mengetahui hukum-hukum dari wahyu yang diturunkan. Namun, hal ini dibantah dengan argumen bahwa penurunan wahyu atas hukum agama bukanlah kehendak Nabi.

Sedangkan pendapat yang kuat menurut Imam Zakariya Al-Anshari adalah Nabi boleh melakukan ijtihad dan Nabi pernah melakukannya.  Sebagaimana firman Allah yang berbunyi;

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِيْ الْأَرْضِ

Artinya: Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. “Al-Anfal, ayat 67”

عَفَا اللهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ

Artinya: Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu mengapa kamu memberi izin (untuk mereka tidak ikut berperang). “At-Taubah ayat 43”

Pada surat Al-Anfal, Allah menegur Nabi yang mengambil tawanan dalam perang badar. Sedangkan dalam surat At-Taubah, teguran terjadi karena Nabi memberi izin kepada orang yang tampak jelas sifat munafiknya untuk tidak mengikuti perang. Menurut Imam Zakaria Al-Anshari, teguran tidak akan terjadi jika Nabi melakukan hal tersebut atas dasar wahyu. Maka dapat mengambil kesimpulan bahwa teguran Allah tersebut merupakan efek dari ijtihad yang Nabi lakukan.

Ijtihad Nabi Tidak Pernah Salah

Berbeda dengan para ulama yang memiliki potensi salah dalam berijtihad, menurut Imam Zakariya Al-Anshari, ijtihad yang dilakukan oleh nabi tidak pernah salah. Alasannya untuk menjaga status kenabiannya, karena jika kita menyatakan bahwa ada potensi salah dalam ijtihad beliau, sama halnya merusak status kenabian beliau.

Sedangkan menurut pendapat yang lemah, seorang Nabi bisa melakukan kesalahan dalam berijtihad, tetapi langsung mendapat teguran seperti dua ayat di atas. Namun, pendapat ini ditolak dengan argumen bahwa teguran dalam dua ayat di atas bukan karena Nabi salah dalam berijtihad, melainkan karena nabi meninggalkan hal yang lebih utama yakni tidak mengambil tawanan dan tidak memberikan izin untuk meninggalkan perang. “Zakariya Al-Anshari, Ghoyatul Wushul, halaman 157”

Rekomendasi

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect