Ikuti Kami

Kajian

Apakah Nabi Juga Berijtihad?

Apakah Nabi Juga Berijtihad?

BincangMuslimah.Com – Dalam agama Islam, pengambilan hukum berasal dari Al-Quran, Hadis, Ijma’, dan Qiyas. Proses pengambilan hukum dari tersebut kita kenal dengan akrab sebagai ijtihad. Ijtihad sendiri menurut ulama ushul fikih adalah pengerahan maksimal yang pakar fikih lakukan dalam mengolah dalil untuk menghasilkan hukum yang bersifat zhanni (praduga). Sedangkan pakar fikih tersebut memiliki julukan berupa mujtahid.

Syarat-syarat Menjadi Mujtahid

Untuk menjadi mujtahid, ada kriteria-kriteria yang harus terpenuhi. Imam Tajjuddin As-Subki menyebutkan ada 7 syarat untuk menjadi mujtahid, yakni: (1) Balig, hal ini karena menganggap orang yang belum menyandang status balig belum memiliki akal yang sempurna. (2) Memiliki kemampuan untuk mengolah dalil. (3) Faqih an-nafsi, yakni memiliki pemahaman yang baik atas maksud dari sebuah dalil. (4) Mengetahui dalil aqli. (5) Menguasai ilmu bahasa Arab yang meliputi nahwu, saraf, ma’ani, bayan, dan semacamnya. (6) Menguasai ilmu ushul fikih. (7) Menguasai apa saja yang berhubungan dengan ijtihad seperti Al-Quran dan hadis meskipun tidak menghafalnya.

Jika syarat menjadi mujtahid sudah terpenuhi, masih ada beberapa syarat lain agar ijtihad yang seorang mujtahid lakukan bisa di-i’tibar (dianggap); (1) Mengetahui ijma’ para ulama. (2) Mengetahui dalil yang menghapus dalil lain dan dalil yang telah dihapus. (3) Mengetahui hadis yang mutawatir dan ahad. (4) Mengetahui hadis yang valid dan tidak. (5) Mengetahui status atau kondisi perawi hadis. (6) Mengetahui latar belakang turunnya Al-Quran dan hadis. “Tajjuddin As-Subki, Jamu Al-Jawami’

Nabi Juga Berijtihad

Memahami konteks ijtihad di atas, hal ini berlaku bagi orang yang ingin menggali hukum Islam. Lalu, apakah Nabi Muhammad yang notabenenya adalah orang yang langsung Allah utus untuk menyebarkan agama Islam juga melakukan ijtihad?

Baca Juga:  3 Tahapan Pengharaman Alkohol dalam Alquran

Menurut pendapat yang lemah, seorang nabi tidak boleh melakukan ijtihad. Hal ini karena seorang nabi secara yakin dapat mengetahui hukum-hukum dari wahyu yang diturunkan. Namun, hal ini dibantah dengan argumen bahwa penurunan wahyu atas hukum agama bukanlah kehendak Nabi.

Sedangkan pendapat yang kuat menurut Imam Zakariya Al-Anshari adalah Nabi boleh melakukan ijtihad dan Nabi pernah melakukannya.  Sebagaimana firman Allah yang berbunyi;

مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِيْ الْأَرْضِ

Artinya: Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. “Al-Anfal, ayat 67”

عَفَا اللهُ عَنْكَ لِمَ أَذِنْتَ لَهُمْ

Artinya: Semoga Allah memaafkanmu. Mengapa kamu mengapa kamu memberi izin (untuk mereka tidak ikut berperang). “At-Taubah ayat 43”

Pada surat Al-Anfal, Allah menegur Nabi yang mengambil tawanan dalam perang badar. Sedangkan dalam surat At-Taubah, teguran terjadi karena Nabi memberi izin kepada orang yang tampak jelas sifat munafiknya untuk tidak mengikuti perang. Menurut Imam Zakaria Al-Anshari, teguran tidak akan terjadi jika Nabi melakukan hal tersebut atas dasar wahyu. Maka dapat mengambil kesimpulan bahwa teguran Allah tersebut merupakan efek dari ijtihad yang Nabi lakukan.

Ijtihad Nabi Tidak Pernah Salah

Berbeda dengan para ulama yang memiliki potensi salah dalam berijtihad, menurut Imam Zakariya Al-Anshari, ijtihad yang dilakukan oleh nabi tidak pernah salah. Alasannya untuk menjaga status kenabiannya, karena jika kita menyatakan bahwa ada potensi salah dalam ijtihad beliau, sama halnya merusak status kenabian beliau.

Sedangkan menurut pendapat yang lemah, seorang Nabi bisa melakukan kesalahan dalam berijtihad, tetapi langsung mendapat teguran seperti dua ayat di atas. Namun, pendapat ini ditolak dengan argumen bahwa teguran dalam dua ayat di atas bukan karena Nabi salah dalam berijtihad, melainkan karena nabi meninggalkan hal yang lebih utama yakni tidak mengambil tawanan dan tidak memberikan izin untuk meninggalkan perang. “Zakariya Al-Anshari, Ghoyatul Wushul, halaman 157”

Rekomendasi

Ditulis oleh

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Menyoroti  Sebaran Konten Bunuh Diri di Media Sosial, Tampilkan Kurangnya Empati Masyarakat Menyoroti  Sebaran Konten Bunuh Diri di Media Sosial, Tampilkan Kurangnya Empati Masyarakat

Menyoroti  Sebaran Konten Bunuh Diri di Media Sosial, Tampilkan Kurangnya Empati Masyarakat

Muslimah Talk

Krisis Ekologi Sebagai Dampak Buruk Genosida Israel Perspektif Maqashid Syariah Krisis Ekologi Sebagai Dampak Buruk Genosida Israel Perspektif Maqashid Syariah

Krisis Ekologi Sebagai Dampak Buruk Genosida Israel Perspektif Maqashid Syariah

Muslimah Talk

Pernikahan Zainab binti Jahsyi: Mengubah Tradisi Arab Pernikahan Zainab binti Jahsyi: Mengubah Tradisi Arab

Pernikahan Zainab binti Jahsyi: Mengubah Tradisi Arab

Muslimah Talk

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Kajian

Hari Lahir Pancasila: Memupuk Spirit Islam dalam Pancasila

Muslimah Talk

Membumikan Pancasila Generasi Milenial Membumikan Pancasila Generasi Milenial

Membumikan Pancasila Pada Generasi Milenial

Muslimah Talk

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect