Ikuti Kami

Kajian

Apakah Jumlah Mahar Ada Batasnya?

jumlah Mahar dalam pernikahan

BincangMuslimah.Com – Dalam prosesi pernikahan, ada mahar yang wajib diberikan dari pihak laki-laki kepada perempuan. Mahar tidak masuk dalam rukun, tetapi menjadi kewajiban bagi laki-laki. Sehingga pernikahan tetap sah meski tanpa mahar. Akan tetapi mahar menjadi jaminan dalam pernikahan dan kebolehan suami menggauli istri. Nah, berapa sih  batasan minimal dan maksimal jumlah mahar yang suami harus berikan pada istri?

Kewajiban mahar suami kepada istri merujuk pada firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 4:

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. (QS. Al-Baqarah: 4)

Adapun dalil yang menunjukkan kewajiban mahar dari hadis Nabi adalah ketika Nabi bersabda kepada seorang lelaki yang hendak menikahi seorang perempuan:

ﺍِﻟْﺘَﻤِﺲْ ﻭَﻟَﻮْ ﺧَﺎﺗَﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺣَﺪِﻳْﺪٍ

Artinya: carilah(mahar) walau hanya sebuah cincin dari besi (HR. Bukhari Muslim)

Berdasarkan ayat dan hadis tersebut mahar menjadi kewajiban laki-laki dan ketetapan tersebut lahir sebagai simbol memuliakan perempuan. Mahar menjadi tertanggung meskipun suami telah menggauli istri. Sebab mahar tetap wajib dibayar oleh suami. Adapun yang terjadi pada umumnya memang mahar diberikan saat akad nikah. Begitulah penjelasan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausuu’atu al-Fiqh al-Islam wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh.

Dalam karyanya, Syekh Wahbah Zuhaili mendefinisikan kata mahar, ia menyebutkan mahar adalah harta yang berhak diterima oleh seorang istri dan dibebankan kepada suami saat akad atau setelahnya.

Jika melihat hadis Nabi atas larangannya kepada Ali untuk tidak menggauli Fatimah sebelum membayar mahar, itu menunjukkan adanya kesunnahan untuk segera membayar mahar.

أن عليا لما تزوج فاطمة بنت رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم وأراد أن يدخل بها فمنعه رسول اللهِ صلى الله عليه وسلم حتى يعطيها شيئا فقال يا رسول اللهِ ليس لي شيء فقال له النبي صلى الله عليه وسلم أعطها درعك فأعطاها درعه ثم دخل بها

Baca Juga:  Hadis Maudhu’: Sebab-Sebab Munculnya Hadis Palsu

Artinya: Sesungguhnya ketika Ali menikahi Fatimah bin Rasulullah dan hendak menggaulinya Rasulullah pun mencegahnya sampai ia memberikan sesuatu (mahar) kepada Fatimah lalu Ali berkata, “wahai Rasulullah aku tidak memiliki apapun,” lalu Nabi menjawabnya, “berikanlah baju besimu kepadanya!”. Ali pun memberikan baju besinya kepada Fatimah lalu menggaulinya. (HR. Abu Daud)

Akan tetapi syariat tidak menetapkan batasan jumlah mahar yang harus diberikan kepada seorang suami kepada mempelai wanita. Meski dalam beberapa adat di Indonesia ada beragam ketentuan dan batasan mengenai mahar. Semua tergantung kesepakatan kedua pihak.

Upaya membatasi mahar pernah dikeluarkan oleh sang Khalifah, Umar bin Khattab. Saat itu, ada seorang perempuan yang mengingatkannya setelah berkhutbah dan mendeklarasikan ketetapannya tentang batasan mahar. Perempuan tersebut menegur Umar dengan surat an-nisa ayat 20.

Dalam khutbahnya Umar melarang mempelai laki-laki memberi mahar di atas 400 dirham, ia berkata, “janganlah kamu melebih-lebihkan mahar perempuan, meskipun ia merupakan perempuan yang dimuliakan di dunia dan terjamin taqwanya di akhirat. Seseorang yang paling utama di antara kamu adalah Rasulullah. Padahal tidaklah Rasulullah memberi mahar kepada istri-istrinya dan (menentukan) mahar putr-putrinya melebihi 12 Uqiyyah. (Satu Uqiyah setara dengan 40 dirham). Barang siapa yang melebihi dari itu maka sisanya diserahkan ke baitul mal.”

Lalu seorang perempuan dari suku Quraisy menegurnya setelah Umar turun dari mimbarnya dan berkata, “tidak begitu seharusnya, wahai Umar.” Umar pun bertanya, “mengapa begitu?”, perempuan itu menjawab, “Sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikitpun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?” (surat an-Nisa ayat 20).

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menggunakan Obat Mata ketika Puasa?

Lalu Umar kembali ke mimbarnya dan berkata, “wahai manusia, sebelumnya aku melarangmu untuk melebihkan mahar perempuan di atas 400 dirham, tapi siapapun yang ingin menambahkannya sesuai keinginannya maka dipersilakan.”

Cerita tersebut dikutip Syekh Wahbah Zuhaili dari Siroh Umar bin Khottob Lithanthowi.

Akan tetapi justru disunnahkan seorang perempuan untuk tidak memberatkan mahar kepada laki-laki berdasarkan hadis Nabi dari Aisyah Ra berkata, “wanita yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan maharnya.” (HR. Ahmad)

Tentu, segala hal yang ditentukan oleh Islam melalui Alquran dan Hadis ada hikmahnya. Adapun hikmah dari anjuran tersebut adalah untuk memudahkan pemuda menikahi perempuan.

Ulama 4 mazhab pun berbeda pendapat mengenai batasan minimal mahar yang diberikan kepada perempuan. Ulama dari mazhab Hanafi memberi batasan minimal mahar, yaitu 10 dirham atau sekitar sekitar 950 ribuan karena satu dirham setara 2,975 gram perak yang saat ini dibandrol dengan harga 94.675. Karena dirham dulu digunakan sebagai satuan mata uang dengan bahan perak. Tapi saat ini tidak lagi digunakan dengan bahan perak, tetapi hanya digunakan sebagai satuan saja di beberapa negara arab.

Sedangkan ulama mazhab Maliki berpendapat nomimal mahar minimalnya 4 dinar atau setara dengan sekitar 15 juta. Karena 1 dinar setara dengan 4,25 gram yang dibandrol sekitar 3.846.250. Kedua mazhab tersebut tidak mensyaratkan harus berupa dinar atau dirham, melainkan benda yang setara dengan nilai tersebut. Pembatasan minimal diterapkan setara dengan nishab had mencuri untuk upaya menghormati perempuan dan mengangkat derajat perempuan.

Sedangkan ulama mazhab Syafii dan Hanbali tidak memberi batasan jumlah minimal untuk mahar. Mahar yang diberikan dari pihak laki-laki boleh sedikit atau banyak, tidak dibatasi minimalnya. Kalangan kedua mazhab ini hanya menetapkan mahar harus berupa benda yang bisa dijual atau bernilai.

Baca Juga:  Alquran dan Persoalan Ilmu Kalam

Kesimpulannya, meski terdapat perbedaan pendapat mengenai nominal jumlah mahar, alangkah baiknya kesepakatan itu terwujud dari kedua belah pihak yang disertai keridhaan dan sesuai dengan kemampuan sang suami. Tidak meremehkan juga tidak membebani. Wallahu a’lam bisshowaab.

Rekomendasi

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Nikah tanpa wali Nikah tanpa wali

Lima Syarat Menjadi Wali Nikah

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Macam-macam Wali Nikah dalam Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect