Ikuti Kami

Kajian

Apakah Istri di Masa Iddah Akibat Cerai Masih Wajib Dinafkahi?

masa iddah

BincangMuslimah.Com – Salah satu kewajiban seorang suami terhadap istri adalah memberinya nafkah. Nafkah berasal dari kata an-nafaqaat bentuk jamak dari kata an-nafaqah yang bermakna harta. Secara istilah, nafkah adalah memenuhi apa-apa yang ada di bawah tanggungannya dengan baik dan layak, baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang berhubungan dengannya. Lalu, bagaimana jika istri dalam iddah akibat cerai Apakah ia masih dapat nafkah?

Iddah atau idah ialah masa tunggu (belum boleh menikah) bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati. Jika iddahnya karena diceraikan suami dan termasuk talak raji (masih bisa rujuk), sang istri masih berhak mendapat nafkah. Selama idah tersebut, kedudukan istri masih istri yang sah. Sebagaimana firman Allah dalam QS al Baqarah ayat 228:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا

“Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti itu jika mereka (suami) itu menghendaki ishlah.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Para ulama Fiqih sepakat bahwa istri di masa iddah masih wajib dinafkahi oleh suaminya. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-kuwaitiyyah dijelaskan bahwa perempuan yang ditalak raj’i (talak 1 dan 2 ) dan sedang menjalani masa iddahnya masih berhak mendapat nafkah dari suaminya berupa tempat tinggal, pakaian, makan dan kebutuhan hidupnya yang lain. Baik saat ditalak itu ia sedang hamil atau tidak.

Begitu pun Abu Syuja dalam al Ghayah wa al Taqrib memaparkan bahwa istri yang sedang masa iddah dari talak raj’I (bisa rujuk) wajib dinafkahi. Bahkan istri yang yang sedang mas iddah dari talak ba’in (talak 3) pun masih wajib diberikan tempat tinggal yang layak oleh suaminya. Beliau mengungkapkan dalam kitabnya:

Baca Juga:  Shalat Sunnah Rawatib Bagi Perempuan, Lebih Utama di Masjid atau Rumah?

ويجب للمعتدة الرجعية السكني والنفقة ويجب للبائن السكني دون النفقة إلا أن تكون حاملا ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة والطيب وعلى المتوفى عنها زوجها والمبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة

“Perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil. Kemudian perempuan yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di rumah kecuali karena kebutuhan”

Keterangan dari Abu Syuja di atas merupakan angin segar bagi perempuan yang kadang nasibnya dibiarkan begitu saja ketika sudah jatuh talak. Padahal dirinya masih memiliki hak untuk mendapatkan nafkah yang baik dari suaminya ketika masa iddah.

Jadi beberapa adegan yang sering terlihat di layar tv atau dunia perfilman yang mempertontonkan seorang istri langsung keluar dari rumah dan mencari tempat tinggal sendiri itu perlu diluruskan. Sebab nafkah dan tempat tinggal masih berlaku pada istri yang sedang masa iddah.

Bijaknya adalah istri tak mengapa keluar dari rumah, namun suami juga harus mamastikan dan ikut mencarikan tempat tingal yang layak untuknya. Dengan begitu dapat dipastiakn bahwa istri di masa iddah adalah masih wajib dinafkahi oleh suaminya.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Penulis adalah kandidat magister pengkajian Islam dalam bidang pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan aktif di Komunitas Jaringan Gusdurian Depok.

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect