Ikuti Kami

Kajian

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah
Source: Getyyimages.com

BincangMuslimah.Com – Para ulama ahli fikih berbeda pendapat tentang apakah darah kuning cair dan hitam menggumpal masuk kategori darah haid ataukah bukan darah haid. Perbedaan pendapat ini karena terdapat dua riwayat yang berbeda yang berasal dari Ummu Athiyah dan Siti Aisyah.

Ibnu Rusyd menjelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid, menurut pendapat Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, itu adalah darah yang keluar pada hari-hari haid. Sementara pendapat Imam Malik, darah itu adalah darah haid yang keluar pada masa haid dan bukan darah haid jika keluar di luar masa haid setelah darah haid mampat.

Dalam hadis yang riwayat Imam Abu Dawud, Imam Bukhari, dan Imam Muslim menyebutkan:

عن أم عطية أنها قالت: كنا لا نعد الصفرة والكدرة بعد الغسل شيئا

Artinya: Dari Ummu Athiyah, ia berkata, “Setelah mandi, kami tidak menganggap sebagai masalah darah kuning cair dan darah hitam yang menggumpal.” (HR. Abu Dawud, Bukhari & Muslim)

Sedangkan dalam hadis riwayat Imam Malik dalam kitab al-Muwatha’ menyebutkan:

عن عائشة أن النساء كنا يبعثن إليها بالدرجة فيها الكرسف فيه الصفرة والكدرة من دم الحيض يسألنها عن الصلاة فتقول لاتجعلن حتى ترين القصة البيضاء

Artinya: Dari Siti Aisyah, ia berkata, “Beberapa perempuan mengirim kain lap yang berisi kapas kepadanya. Dalam kapa situ masih menempel jenis darah hitam yang menggumpal dan darah kuning yang cair. Berdasarkan kenyataan tersebut mereka bertanya tentang shalat, lalu Aisyah menjawab, “Janganlah kalian tergesa-gesa sebelum melihat cairan berwarna putih.” (HR. Malik)

 

Penjelasan Hadis

Menurut Ibnu Rusyd, untuk memahami dua riwayat hadis tersebut para ulama ada yang menggunakan metode tarjih, metode jam’u riwayah dan metode tekstual.

Baca Juga:  Perempuan dalam Belenggu Terorisme

Pertama, menurut ulama yang menggunakan pendepatan tarjih menganggap darah yang berwarna kuning cair dan hitam buram sebagai darah haid. Baik keluar pada masa haid atau tidak, baik ia keluar bersamaan dengan darah atau tidak.

Kedua, para ulama yang menggunakan pendekatan jam’u menyatakan bahwa hadits Ummu Athiyah harus diartikan. Kalau kedua jenis warna darah tersebut keluar setelah darah haid mampat, maka tidak dianggap sebagai haid. Sedangkan hadis Aisyah diartikan, kalau kedua jenis warna darah tersebut keluar secara langsung mengiringi atau ada bekas darah haid. Hadis Aisyah berlaku jika keluarnya kedua jenis darah tersebut pada hari-hari haid. Sedangkan hadis Ummu Athiyah berlaku jika keluarnya di luar hari-hari haid.

Ketiga, para ulama yang memahami secara tekstualis. Hadis Ummu Athiyah tersebut berlaku mutlak tanpa memperhitungkan apakah kedua jenis warna darah tersebut keluar di masa haid atau di luar masa haid. Baik keluarnya secara langsung ataukah setelah darah haid mampat. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah Saw ,”Darah haid adalah darah hitam yang sudah dikenal.” Lagi pula kedua darah tersebut sebenarnya bukan darah tapi hanya cairan yang keluar dari rahim. Inilah pendapat Muhammad bin Hazm. (Baca juga; Macam-macam Darah Haid)

 

Rekomendasi

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat Ulama Nusantara ; Kiai Sholeh Darat

Tapak Tilas Jejak Mahaguru Ulama Nusantara di Kakap Darat (Eps. 1)

Diari

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Rosita Istiawan: Perempuan yang Menyulap Lahan Kritis Menjadi Lahan Organik

Muslimah Talk

Ekofeminisme tafsir Saleh Darat Ekofeminisme tafsir Saleh Darat

Nilai-nilai Ekofeminisme dalam Tafsir Kyai Saleh Darat

Kajian

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam? Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Fikih Kebencanaan : Bagaimana Salat saat Situasi Bencana Alam?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect