Ikuti Kami

Kajian

Anjuran Puasa bagi Orang yang Belum Mampu Menikah

puasa belum mampu menikah

BincangMuslimah.Com – Dalam rangka mewujudkan maslahat untuk menjaga keturunan dan menjaga kehormatan, Islam mensyariatkan adanya ikatan pernikahan. Hukum pernikahan sendiri sangat fleksibel sesuai dengan kondisi orang yang bersangkutan. Terkadang pernikahan dihukumi sunnah, wajib, lebih baik tidak menikah dan bahkan ada pernikahan yang dimakruhkan. 

Hal ini sebagaimana yang dipaparkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari di dalam kitab Fath al-Mu’īn bi Syarh Qurrah al-‘Ain hal. 444-445 dengan rincian sebagai berikut:

Sunnah: ditujukan untuk orang yang mampu/butuh kepada bersetubuh di samping juga mampu dalam hal biaya baik untuk membayar mahar maupun memberi nafkah.

Wajib: ditujukan untuk orang yang mampu/butuh kepada disamping juga mampu dalam hal biaya baik untuk membayar mahar maupun memberi nafkah yang bernazar untuk menikah.

Makruh: ditujukan untuk orang yang tidak mampu/butuh kepada bersetubuh namun tidak mampu dalam hal biaya baik untuk membayar mahar maupun memberikan nafkah

Lebih utama tidak menikah: ditujukan untuk orang yang mampu/butuh kepada bersetubuh namun tidak mampu dalam hal biaya baik untuk membayar mahar maupun memberikan nafkah.

Bagi orang yang masuk kedalam kategori yang terakhir ini, Islam memberikan solusi. Terdapat anjuran puasa bagi orang belum mampu menikah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,

‌مَنِ ‌اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ 

Artinya: “Barang siapa di antara kalian yang mampu untuk menikah maka hendaklah ia menikah. Karena sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan kepada pandangan dan lebih menjaga kepada kemaluan. Sedangkan orang yang belum mampu untuk menikah maka hendaklah ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu bisa menekan nafsu syahwat orang tersebut.” (HR. Bukhari Muslim)

Baca Juga:  Hukum Vaksin Booster Saat Puasa Ramadhan

Menurut Imam al-Suyuthi di dalam kitab Hāsyiyah al-Sanadī ‘ala Sunan al-Nasā’i juz 4 halaman 171 ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan tentang makna dari lafal البَاءَةَ. Pendapat pertama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu di sini adalah orang yang tidak mampu dalam berhubungan. 

Sedangkan menurut pendapat yang kedua adalah orang yang tidak mampu dari segi biaya. Lalu pendapat ini dikomentari dengan menaksir bahwa yang dimaksud adalah barangsiapa yang tidak mampu melakukan hubungan karena lemah dari segi finansial maka hendaklah ia berpuasa. 

Dengan demikian, secara global dapat diartikan bahwa puasa menjadi alternatif bagi seseorang yang belum mampu menikah untuk menekan syahwat orang tersebut sebagaimana yang telah disebutkan di dalam hadis di atas. Karena salah satu tujuan puasa sendiri adalah untuk melatih dan mengontrol diri. 

Adanya syariat puasa juga bertujuan untuk melatih kesabaran dan kesiapan seorang muslim dalam terhalangnya kebiasaan yang biasa dilakukan. Dalam bulan Ramadan ini, jelas selain sebagai pengontrol hawa nafsu, puasa juga menjadi sarana untuk memperoleh ganjaran yang luar biasa di sisinya.

Imam Fakhruddin Ar-Razi di dalam kitab Mafatih Al-Ghaib juz 5, halaman 240, menafsiri kata “taqwa” yang ada di dalam ayat pensyariatan puasa Ramadan. Menurut beliau, kata “taqwa” di dalam ayat tersebut setidaknya ada tiga makna; yaitu bisa melebur syahwat yang ada pada diri, melatih diri untuk menanggung beban, dan menjadi ajang untuk menyehatkan badan.

Masih banyak sekali manfaat puasa selain sebagai alternatif bagi seseorang yang belum mampu menikah. Ibadah puasa ini adalah ibadah pertemuan dengan umat lain di mana dalam puasa juga mengajarkan toleransi yang luar biasa dikarenakan setiap agama mengajarkan hal yang sama dan inti dari ajarannya adalah menahan diri dari hal yang dilarang oleh Tuhan.

Baca Juga:  Empat Tahapan Disyariatkan Puasa dalam Islam

Semoga bulan Ramadan kali ini bisa menjadikan kita menjadi hamba yang bertaqwa kepada sang Maha Kuasa, sekian, semoga bermanfaat.

Editor: Zahrotun Nafisah

Rekomendasi

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

Isyarat Pesan Q.S. Al-Baqarah Ayat 186 di Bulan Ramadan

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran? Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Hari Keluarga Internasional: Bagaimana Konsep Keluarga Ideal dalam Al-Quran?

Keluarga

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Ramai Temuan Komunitas Facebook yang Lakukan Pelecehan di Bawah umur, Sinyal Rumah Belum jadi Ruang Aman untuk Anak

Muslimah Talk

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Rasulullah Sebagai Teladan Pekerja Keras

Khazanah

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Membincang Relasi Perempuan dan Tatanan Sosial dalam Surat An-Nisa

Muslimah Daily

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Diskusi Buku: Tradisi Sati di India dan Pengalaman Kekerasan Perempuan Lainnya

Kajian

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri? Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Benarkah Belajar dengan Guru Lebih Utama dibandingkan Belajar Sendiri?

Kajian

Parenting Islami : Ini Enam Keunggulan Mendidik Anak dengan Dongeng dan Cerita

Keluarga

Trending

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Hibridasi Islam dan Feminisme Ala Neng Dara Affiah

Muslimah Talk

Connect