Ikuti Kami

Kajian

Anjuran dan Penjelasan Hukum Qurban Menurut Ulama Fikih 4 Mazhab

daging hewan kurban dijual
(Source: Gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Idul Adha merupakan, hari raya dalam agama Islam. Idul Adha, sebuah momentum memperingati peristiwa qurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Ismail sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah SWT. 

Sebelum Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba. Untuk memperingati kejadian ini, hewan ternak disembelih sebagai qurban setiap tahun.  Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surah As-Saffat ayat 102

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ – ١٠٢

Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

Penjelasan Hukum Qurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Pada dasarnya, ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Hukum melaksanakan ibadah qurban menurut sebagian ulama adalah wajib. Penetapan hukum tersebut berdasarkan hadits berikut ini:  

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123)

Pada sisi lain, dalam kitab fikih karya Kementerian Kuwait, yang berjudul Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, dijelaskan bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Untuk itu terdapat ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkan qurban.

وَهَذَا كَالْوَعِيدِ عَلَى تَرْكِ التَّضْحِيَةِ، وَالْوَعِيدُ إِنَّمَا يَكُونُ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ

 

Hadis ini sebentuk ancaman meninggalkan kurban, dan ancaman itu berlaku karena meninggalkan sesuatu yang wajib

Baca Juga:  Mengenal Syaikhah Nunah Fatimah, Guru Tasawuf Ibnu Arabi

Di samping itu, mayoritas ulama fikih mengatakan tidak wajib, akan tetapi hukum berqurban adalah sunah muakkad. Sunnah berqurban itu difatwakan oleh ulama-ulama dari mazhab Syafi’iyah, Hambali, dan juga mazhab Maliki.

Adapun hadis yang dinyatakan ulama fikih terkait sunnah qurban adalah hadis yang bersumber dari HR Abu Dawud no. 2790, At-Tirmidzi no. 1518 dan Ibnu Majah no. 3125, Nabi Muhammad bersabda;

عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ

Yang artinya : “Kami berwuquf di ‘Arafah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya mendengar beliau berkata, ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih dan juga Al-‘Athirah. Apakah kamu tahu apa itu Al-‘Athirah? Dia adalah yang dinamakan Ar-Rajabiyah

Pada sisi lain, ada juga hadits Rasulullah tentang hukum sunnah muakkadah melaksanakan qurban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). 

Selanjutnya, ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Al-Daruquthni dan Imam Al-Hakim dari Ibnu Abbas, yang menjelaskan bahwa hukum qurban adalah sunnah. Inilah yang diikuti oleh ulama Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Nabi Muhammad bersabda;

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع : الوتر والنحر وصلاة الضحى

Saya mendengar Nabi Saw bersabda; Tiga hal wajib bagiku dan sunnah bagi kalian, yaitu shalat witir, qurban dan shalat Dhuha.

Baca Juga:  Empat Sunnah Akikah yang Perlu Orang Tua Tahu

Berdasarkan hadis ini, ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah.

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, dapat diketahui bahwa qurban merupakan amalan yang dianjurkan setiap tahun sekali. Terlebih bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Penjelasan anjuran qurban ini, sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam buku Fiqh Qurban.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect