Ikuti Kami

Kajian

Anjuran dan Penjelasan Hukum Qurban Menurut Ulama Fikih 4 Mazhab

daging hewan kurban dijual
(Source: Gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Idul Adha merupakan, hari raya dalam agama Islam. Idul Adha, sebuah momentum memperingati peristiwa qurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan putranya Ismail sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah SWT. 

Sebelum Ibrahim mengorbankan putranya, Allah menggantikan Ismail dengan domba. Untuk memperingati kejadian ini, hewan ternak disembelih sebagai qurban setiap tahun.  Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surah As-Saffat ayat 102

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يٰبُنَيَّ اِنِّيْٓ اَرٰى فِى الْمَنَامِ اَنِّيْٓ اَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرٰىۗ قَالَ يٰٓاَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُۖ سَتَجِدُنِيْٓ اِنْ شَاۤءَ اللّٰهُ مِنَ الصّٰبِرِيْنَ – ١٠٢

Artinya: “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar.”

Penjelasan Hukum Qurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Pada dasarnya, ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Hukum melaksanakan ibadah qurban menurut sebagian ulama adalah wajib. Penetapan hukum tersebut berdasarkan hadits berikut ini:  

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah no. 3123)

Pada sisi lain, dalam kitab fikih karya Kementerian Kuwait, yang berjudul Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, dijelaskan bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu. Untuk itu terdapat ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkan qurban.

وَهَذَا كَالْوَعِيدِ عَلَى تَرْكِ التَّضْحِيَةِ، وَالْوَعِيدُ إِنَّمَا يَكُونُ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ

 

Hadis ini sebentuk ancaman meninggalkan kurban, dan ancaman itu berlaku karena meninggalkan sesuatu yang wajib

Baca Juga:  Ajaran Berjilbab, Bentuk Kasih Sayang Allah kepada Perempuan

Di samping itu, mayoritas ulama fikih mengatakan tidak wajib, akan tetapi hukum berqurban adalah sunah muakkad. Sunnah berqurban itu difatwakan oleh ulama-ulama dari mazhab Syafi’iyah, Hambali, dan juga mazhab Maliki.

Adapun hadis yang dinyatakan ulama fikih terkait sunnah qurban adalah hadis yang bersumber dari HR Abu Dawud no. 2790, At-Tirmidzi no. 1518 dan Ibnu Majah no. 3125, Nabi Muhammad bersabda;

عَنْ مِخْنَفِ بْنِ سُلَيْمٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: كُنَّا وُقُوفًا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَفَاتٍ فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ

Yang artinya : “Kami berwuquf di ‘Arafah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saya mendengar beliau berkata, ‘Wahai manusia! Setiap satu keluarga di setiap tahun harus menyembelih dan juga Al-‘Athirah. Apakah kamu tahu apa itu Al-‘Athirah? Dia adalah yang dinamakan Ar-Rajabiyah

Pada sisi lain, ada juga hadits Rasulullah tentang hukum sunnah muakkadah melaksanakan qurban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah). 

Selanjutnya, ada juga hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Al-Daruquthni dan Imam Al-Hakim dari Ibnu Abbas, yang menjelaskan bahwa hukum qurban adalah sunnah. Inilah yang diikuti oleh ulama Syafi’i, Maliki, dan Hambali. Nabi Muhammad bersabda;

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع : الوتر والنحر وصلاة الضحى

Saya mendengar Nabi Saw bersabda; Tiga hal wajib bagiku dan sunnah bagi kalian, yaitu shalat witir, qurban dan shalat Dhuha.

Baca Juga:  Siapa Saja yang Diharamkan Melaksanakan Haji?

Berdasarkan hadis ini, ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah.

Berdasarkan penjelasan ulama di atas, dapat diketahui bahwa qurban merupakan amalan yang dianjurkan setiap tahun sekali. Terlebih bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Penjelasan anjuran qurban ini, sebagaimana dijelaskan oleh Buya Yahya dalam buku Fiqh Qurban.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect