Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Sujud Tilawah

Bisakah Sujud Tilawah Diganti
Muslim woman praying in Sujud posture (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com – Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan saat membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam Alquran. Sujud tilawah hukumnya sunnah, baik dilakukan di dalam shalat maupun di luar shalat. Berikut tata cara sujud tilawah yang dirangkum dalam beberapa referensi.

Adapun sujud tilawah saat di dalam shalat, baik shalat sendirian atau berjamaah, caranya adalah takbir dan langsung melakukan sujud, bangun kembali dan meneruskan rukun shalat berikutnya yaitu ruku’ dan seterusnya.Saat shalat berjamaah, makmum wajib mengikuti imam. Jika imam tidak sujud tilawah, maka makmum juga tidak boleh melakukan sujud tilawah karena itu akan membatalkan shalatnya.

Adapun saat di luar shalat, hal  yang perlu diperhatikan adalah mengenai status kesuciannya. Apakah seseorang yang mendengar ayat sajdah dan ia tidak memiliki wudhu lantas juga sunnah untuk melakukannya?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun mayoritas ulama mazhab populer, yaitu Syafi’iyyah, Hanabilah, Hanafiyyah, dan Malikiyyah mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar. Sedangkan ulama lain, seperti Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, Imam Bukhari, dan as-Syaukani tidak mensyaratkan suci dari hadas kecil dan besar untuk bisa melakukan sujud tilawah. Begitulah keterangan yang diambil beberapa kitab seperti Asnal Mathalib, Bidayatul Mujtahid, dan lain-lain.

Hemat penulis, alangkah baiknya melakukan sujud tilawah saat diri dalam keadaan suci. Karena sujud adalah posisi saat hamba dalam posisi terendah dan menghadap Allah, maka alangkah baiknya dalam keadaan berwudhu.

Kemudian syarat berikutnya, berdasarkan kesepakatan ulama empat mazhab adalah menghadap ke kiblat, dan takbir. Adapun yang dibaca saat melakukan sujud tilawah adalah sebagai berikut berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama melalui periwayatan istrinya, Aisyah Radhiyallahu ‘anhu,

كان رَسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يقولُ في سُجودِ القُرآنِ باللَّيلِ، يقولُ في السَّجدةِ مِرارًا: سَجَد وَجْهي للذي خَلَقَه وشَقَّ سَمْعَه وبَصَرَه بحَولِه وقُوَّتِه

Baca Juga:  Apakah Menyentuh Kuku Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?

Artinya: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallama saat membaca doa dalam sujud (setelah membaca) Alquran pada malam hari dalam sujud ayat sajdah berkali-kali, “Sajada Wajhiya Lilladzi Kholaqohu wa Syaqqo Sam’ahu wa Bashorohu Bihawlihi wa Quwwatihi.” (Wajahku sujud kepada Dzat yang menciptakannya dan membelah pendengarannya dan pandangannya dengan Kuasa dan Kekuatannya. (HR. Abu Daud)

Kemudian salam. Sebagian ulama mensyaratkan salam, sebagian lainnya tidak. Demikian syarat dan tata cara sujud tilawah. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

perempuan hak memilih pasangan perempuan hak memilih pasangan

Tidak Hanya Perempuan, Laki-laki pun Harus Menahan Pandangan

meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme meletakkan al-Qur'an di lantai, Mengenal Hermeneutika Feminisme: Metode Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Feminisme

Langkah-langkah dalam Memahami Alquran

doa setelah membaca Alquran doa setelah membaca Alquran

Doa yang Dibaca Setelah Membaca Alquran

beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran beberapa Dimakruhkan Membaca Alquran

Beberapa Tempat dan Keadaan yang Dimakruhkan Membaca Alquran

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect