Ikuti Kami

Ibadah

Tata Cara Memandikan Jenazah Perempuan

cara Memandikan jenazah perempuan

BincangMuslimah.Com – Hadis paling kuat dalam masalah tata cara memandikan jenazah perempuan adalah hadis dari Ummu Athiyah, dan para ahli fikih berpedoman kepada hadis ini. Berikut hadis tersebut

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: “دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ ﷺ وَنَحْنُ نُغَسِّلُ ابْنَتَهُ، فَقَالَ: اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا, أَوْ خَمْسًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ، إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ, بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَاجْعَلْنَ فِي الْأخِيرَةِ كَافُورًا, أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ، فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ, فَأَلْقَى إِلَيْنَا حِقْوَهُ، فَقَالَ: أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ“. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Artinya: Ummu Athiyah berkata, “Rasulullah Saw masuk menemui kami dan kami tengah memandikan putri beliau, maka beliau berkata, “Mulailah dengan bagian kanannya dan bagian-bagian tubuh yang digunakan untuk berwudhu darinya, dan mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau tujuh kali dengan air yang telah dicampur dengan daun bidara dan jadikanlah siraman terakhir dengan campuran kapus barus dan jika kalian telah selesai maka beritahukan aku.” Setelah kami selesai kami memberitahu Rasulullah dan beliau memberikan kainnya berkata, “Balutlah ia dengan ini.” (HR. Bukhari & Muslim)

Sayyid Salim menjelaskan dalam Fiqh As-Sunnah li An-Nisa, bahwa dari hadis di atas juga beberapa hadis lain, dapat dipetik beberapa hal terkait tata cara memandikan jenazah perempuan sebagai berikut

Pertama, perempuan harus memandikan perempuan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas, di mana Ummu Athiyah yang memandikan jenazah putri Rasulullah Saw.

Kedua, hendaknya pakaian mayit dilepaskan dan ditelakkan penutup di atas bagian auratnya. Sebagaimana dalam riwayat Ibnu Majah bahwa ketika melakukan prosesi pemandian jenazah Rasulullah, para sahabat bertanya pada Aisyah apakah mereka harus melepaskan pakaian beliau sebagaimana mereka melepaskan pakaian orang yang meninggal di antara mereka. Hadis ini menunjukkan bahwa mereka melepaskan pakaian orang-orang yang telah meninggal.

Baca Juga:  Bolehkah Ibu Memandikan Jenazah Anak Lelakinya?

Sedangkan meletakkan penutup di bagian aurat adalah diistinbatkan dari keumuman sabda Rasulullah dalam Shahih Muslim, ” Dan janganlah seorang perempuan melihat aurat perempuan lainnya.”

Ketiga, melepaskan ikatan rambut yang dikepang. Berdasarkan ucapan Ummu Athiyah ketika memandikan putri Rasulullah dalam Shahih Bukhari, “Mereka melepaskan kepang rambut putri Rasulullah yang tiga kemudian mencucinya lalu mereka kembali menjadikannya tiga kepang lagi dan mengarahkannya ke bagian belakang”

Keempat, berlaku lembut pada saat memandikan jenazah. Karena kehormatan seorang yang meninggal sama dengan kehormatan orang yang masih hidup. Sebagaimana dalam Musnad Ahmad, Nabi bersabda, “Mematahkan tulang orang yang telah wafat sama dengan mematahkan tulang orang yang masih hidup.”

Kelima, menyiramkan air yang dicampur dengan daun bidara atau sabun pada jenazah sejak siraman pertama. Dan jumlah siraman disunnahkan dalam bilangan ganjil. Sebagaimana sabda Rasul, “Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali atau tujuh kali dengan air yang telah dicampur dengan daun bidara.”

Keenam, memulai membasuhkan air pada bagian kanan anggota tubuh yang digunakan saat berwudhu. Sebagaimana sabda Rasulullah, “Mulailah dengan bagian kanannya dan bagian-bagian tubuh yang digunakan untuk berwudhu darinya.” Kemudian membasuh sisi kanan darinya, dari sisi leher bagian kanan hingga ujung kaki bagian kanan. Kemudian selanjutnya membasuh bagian kiri.

Ketujuh, agar mencuci kepala jenazah sebaik-baiknya dengan air campuran daun bidara atau sabun. Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitab al-Umm agar saat menyiramkan air juga meratakannya hingga ke panggal rambut dan saat menyibak rambut lakukan dengan lembut.

Kedelapan, menambahkan kapur barus atau minyak kasturi pada siraman terakhir untuk wangi-wangian.

Kesembilan, saat memandikan tidak boleh menyentuh aurat jenazah secara langsung kecuali darurat/terpaksa. Imam Syafi’i dalam al-Umm, menambahkan agar hendaknya membalut tangannya dengan kain dan menggunakan untuk membersihkannya agar ia tidak menyentuh aurat secara langsung.

Baca Juga:  Tiga Hal yang Sunnah dalam Puasa

Sepuluh, hendaknya setelah memandikan tangan dan kaki jenazah diposisikan dalam keadaan menempel kedua sisinya. Kedua kaki dan mata kaki disejajarkan, setelah itu mengeringkannya dengan kain. Sebagaimana dijelaskan Imam Nawawi dalam al-Majmu’.

Demikian tata cara memandikan jenazah perempuan yang perlu diperhatikan.

Rekomendasi

Bolehkah Ibu Memandikan Jenazah Anak Lelakinya?

imam malik jenazah perempuan imam malik jenazah perempuan

Kisah Imam Malik dan Jenazah Perempuan yang Dituduh Berzina

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect