BincangMuslimah.Com – Umrah merupakan salah satu ibadah yang dilakukan di tanah suci Mekkah dengan melaksanakan rangkaian rukun-rukunnya. Mayoritas umat muslim menjadikan umrah sebagai alternatif sebelum melaksanakan haji karena biaya umrah yang lebih minim dan jadwal keberangkatannya yang tidak perlu menunggu waktu lama. Lantas apa sebenarnya yang dimaksud umrah dan kapan waktu pelaksanaannya? Berikut penjelasan singkatnya.
Pengertian Umrah
Secara etimologi, umrah berarti mengunjungi suatu tempat. Sedangkan menurut istilah syariat yang dimaksud dengan umrah adalah bermaksud mengunjungi kota Mekkah untuk melakukan rangkaian ibadah yang sudah disyariatkan.
Dalam prosesi pelaksanaan ibadah umrah, terdapat empat rangkaian ibadah yang harus dilaksanakan. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Ibn Qasim di dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib fi Syarh Alfazh al-Taqrib halaman 147.
وأركان العمرة ثلاثة) – كما في بعض النسخ، وفي بعضها «أربعة أشياء»: (الإحرام، والطواف، والسعي؛ والحلق أو التقصير في أحد القولين). وهو الراجح)
Artinya: “Rukun-rukun umrah ada 3 sebagaimana keterangan pada sebagian redaksi. Sedangkan pada sebagian keterangan yang lain, terdapat 4 rukun umrah; Ihram (berniat untuk melakukan ibadah umrah dan berpakaian ihrom), thawaf (mengelilingi ka’bah sebanyak 7x), sa’i (berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke bukit Marwah), dan bercukur atau memendekkan rambut (tahallul) menurut salah satu pendapat. Pendapat ini (yang menyatakan rukun umrah adalah 4) adalah pendapat yang diunggulkan.”
Dari penjelasan ini terlihat bahwa sejatinya haji dan umrah adalah dua jenis ibadah yang berbeda meskipun dilaksanakan dengan maksud yang sama, mengunjungi kota Mekkah. Perbedaan yang mencolok adalah saat melaksanakan ibadah umrah, para jamaah tidak melakukan wukuf di arafah dan melempar jumrah sebagaimana rangkaian rukun ibadah haji.
Meskipun seseorang sudah melaksanakan umrah berkali-kali, ia tetap memiliki kewajiban haji ketika orang tersebut sudah memenuhi syarat-syarat wajib haji.
Hukum Umrah
Mengenai hukum umrah, ulama berbeda pendapat. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi di dalam kitab al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj juz 8 halaman 72:
وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوبِ الْعُمْرَةِ فَقِيلَ وَاجِبَةٌ وَقِيلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِيِّ قَوْلَانِ أَصَحُّهُمَا وُجُوبُهَا وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَجُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمُرِ الْإِنْسَانِ إِلَّا مَرَّةً وَاحِدَةً
Artinya: “Ulama berbeda pendapat tentang kewajiban umrah. Sebagian pendapat mengatakan bahwa umrah hukumnya wajib. Sedangkan pendapat lain mengatakan sunnah. Di dalam mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat. Pendapat yang paling shahih adalah wajib. Namjn, di luar dari perbedaan tersebut, ulama sepakat bahwa haji dan umrah hanya wajib dilakukan satu kali seumur hidup.”
Perbedaan pendapat para ulama ini (apakah umrah wajib atau sunnah) tentu sudah didasari oleh argumen masing-masing yang keduanya bersumber dari Alquran dan sunnah. Meskipun ada ulama yang mewajibkan umrah, tetap saja kewajiban ini ditujukan kepada orang-orang yang sudah memiliki kemampuan, baik secara fisik maupun finansial.
Waktu Pelaksanaan Umrah
Berbeda dengan haji yang harus dilakukan pada bulan Dzulhijjah, ibadah umrah bisa dilakukan kapan saja. Di dalam rangkaian pelaksanaan ibadah umrah tidak ada ibadah khusus yang dilakukan pada hari ataupun bulan tertentu. Sehingga ibadah umrah bisa dilaksanakan sepanjang tahun karena tidak terikat dengan waktu apapun.
Dalam sekali keberangkatan pun, para jamaah bisa melakukan lebih dari tiga kali rangkaian umrah. Menurut beberapa keterangan, sekali pelaksanaan rangkaian umrah hanya memakan waktu 2-3 jam. Tentunya, jika jamaah umrah bisa mengoptimalkan waktunya dengan baik, ia bisa melakukan umrah berkali-kali selama berada di kota Mekkah.
Demikianlah beberapa penjelasan singkat tentang umrah dan waktu pelaksanaannya. Semoga baik penulis maupun pembaca nantinya bisa menjadi tamu-tamu Allah baik dalam rangkaian ibadah umrah maupun haji.
Semoga bermanfaat.