BincangMuslimah.Com – Islam mewajibkan kepada umatnya untuk menutup auratnya. Bagi laki-laki muslim, aurat yang wajib ditutupinya adalah bagian badan antara pusar dan lutut. Sementara itu, bagi perempuan muslimah, auratnya adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Lalu kapan tepatnya anak kecil wajib berjilbab?
Perlu diketahui bahwa kewajiban menutup aurat tersebut hanyalah dibebankan bagi umat muslim yang telah mukallaf, yakni telah mencapai usia balig dan berakal sehat (tidak gila).
Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafi’i disebutkan bahwa balig itu bisa diketahui dengan tiga tanda. Pertama ihtilam atau mimpi basah, yakni mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani/sperma. Kedua, mengeluarkan darah haid bagi perempuan. Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriyah/qamariyah.
Meskipun demikian, bagi orang tua sebaiknya telah mengajarkan dan mendidik anak-anaknya untuk menutup auratnya sejak kecil. Sehingga, ketika sudah dewasa atau mencapai usia balig, mereka sudah terbiasa menggunakan pakaian yang tertutup dan tidak merasa terpaksa.
Adapun dalam Islam, terkait umur berapa anak perempuan mulai diperintahkan untuk berhijab atau menutup auratnya, Syekh Muhammad Ali As-Shabuni di dalam kitab Rawa’iul Bayaan Tafsiiru Aayaatil Ahkaami minal Qur’aan telah menjelaskannya sebagaimana berikut.
يطلب من المسلم أن يعوّد بناته منذ سنّ العاشرة على ارتداء الحجاب الشرعي حتى لا يصعب عليهن بعدُ ارتداؤه ، وإن لم يكن الأمر على وجه ( التكليف ) وإنما هو على وجه ( التأديب ) قياساً على أمر الصلاة ( مُروا أولادكم بالصلاة وهم أنباء سبع ، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر ، وفرقوا بينهم في المضاجع ) .
Diharapkan bagi seorang muslim untuk membiasakan anak-anak perempuannya sejak umur sepuluh tahun untuk memakai hijab syar’I, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk memakainya (saat mereka dewasa), meskipun perintah itu bukan untuk membebani, melainkan sebagai pendidikan. Hal ini dianalogikan dengan perintah shalat (dalam hadis Nabi saw., “Perintahlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka umur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah ranjang-ranjang mereka (antara yang laki-laki dan perempuan).
Dengan demikian, maka anak-anak perempuan yang belum balig itu belum wajib memakai hijab atau menutup auratnya. Hanya saja, bagi orang tua sebaiknya telah memerintahkan dan membiasakan mereka sejak kecil; terlebih ketika mereka sudah menginjak usia sepuluh tahun. Wa Allahu a’lam bis shawab.