Ikuti Kami

Ibadah

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

puasa syaban izin suami

BincangMuslimah.Com – Mayoritas muslimah pasti memiliki hutang puasa Ramadhan, sebab perempuan mengalami haid yang merupakan siklus bulanan yang alami terjadi pada tubuh perempuan. Pertanyaannya, haruskah perempuan tersebut mengqadha hutang puasa ramadhan terlebih dahulu agar bisa menjalankan puasa syawal?

Dalam sebuah hadis yang diriyawatkan dari Abi Ayyub al Anshari ra. bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian diiringi enam hari di bulan Syawwal, maka seakan-akan ia melaksanakan puasa satu tahun.” (HR. Imam Muslim).

Hadis ini mengindikasikan bahwa syarat mendapatkan ganjaran seperti puasa satu tahun adalah pertama berpuasa selama bulan Ramadhan penuh dan kedua puasa enam hari di bulan Syawwal.

Syarat yang pertama ini menyisakan tanya bagi orang yang memiliki hutang puasa, apakah boleh seseorang yang berhutang puasa Ramadhan melakukan puasa sunnah syawal ? Ataukah ia harus mengqadha’ hutang puasa Ramdhan dulu setelah itu puasa syawal ?

Di dalam kitab al-Syarqawi ala at-Tahrīr karya Imam as-Syarqawi disebutkan bahwa jika seseorang itu memiliki hutang puasa ketika Ramadhan karena adanya udzur dan ingin puasa syawwal maka boleh, tetapi ia tidak mendapatkan pahala sebagaimana hadis nabi saw. di atas, yakni disyaratkannya puasa syawal setelah melakukan puasa Ramadhan.

Tetapi jika ia memiliki hutang puasanya tidak karena udzur syar’i (yakni karena adanya pelanggaran yang ia lakukan), maka ia haram berpuasa sunnah tersebut. Karena ia mengakhirkan qadha’ yang seharusnya dilaksanakan segera.

Oleh karena itu tidak sah jika dilakukan sebelum menqadha’ puasa Ramadhan. Maka seharusnya ia mengqadha’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dan mengakhirkan puasa sunnah enam hari setelah mengqadha’. Sehingga ia akan mendapatkan pahala yang sempurna, yakni menyempurnakan hutang puasa Ramadhannya dan pahala puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal.

Baca Juga:  Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Sedangkan Imam Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin mensunnahkan secara mutlak puasa sunnah enam hari di bulan Syawal meskipun ia memiliki hutang puasa Ramadhan.

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, imam Abu Makhramah justru menganggap tidak sahnya puasa enam hari di bulan Syawwal bagi orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan.

Berkenaan dengan masalah orang yang memiliki hutang puasa dan ingin melaksanakan puasa sunnah syawwal, maka ulama’-ulama’ fiqh telah memiliki solusinya. Yakni ia boleh meniatkan puasa qadha’/membayar hutang puasa Ramadhan disertai dengan niat puasa syawwal sekaligus.

Hal ini dianggap sah oleh ulama’ fiqh sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’inHasyiyatu al-Bajuri (syarh fathul qarib), dan al-Asybah wa an-Nazhair.

Bahkan Imam as-Syarqawi dalam kitab as-Syarqawi ‘ala at-Tahrir mengatakan bahwa orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan (puasa qadha’), ia dapat melaksanakan puasa sunnat enam hari di bulan syawwal ini dengan niat puasa qadha’, puasa nadzar atau puasa sunnah lainnya. Maka ia berarti telah mendapatkan balasan puasa enam hari di bulan syawal, meskipun orang yang melaksanakan tersebut tidak meniatkan puasa enam hari di bulan syawal. Karena tujuannya adalah adanya puasa enam hari di bulan syawal telah tercapai.

Dengan demikian, solusi bagi orang yang sangat ingin mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari di bulan syawwal, tetapi masih memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan adalah ia boleh meniatkan puasa qadha’ Ramadhan dan puasa syawwal sekaligus, karena diperbolehkannya menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah. Atau ia meniatkan puasa qadha’ saja tanpa niat puasa syawal, dan ini hanyalah suatu kemudahan.

Namun jika ia ingin mendapatkan pahala yang sempurna maka afdhalnya adalah ia melaksanakan qadha’ puasa terlebih dahulu, lalu ia melanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Wallahu A’lam bis Showab.

Rekomendasi

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect