Ikuti Kami

Ibadah

Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

puasa syaban izin suami

BincangMuslimah.Com – Mayoritas muslimah pasti memiliki hutang puasa Ramadhan, sebab perempuan mengalami haid yang merupakan siklus bulanan yang alami terjadi pada tubuh perempuan. Pertanyaannya, haruskah perempuan tersebut mengqadha hutang puasa ramadhan terlebih dahulu agar bisa menjalankan puasa syawal?

Dalam sebuah hadis yang diriyawatkan dari Abi Ayyub al Anshari ra. bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda: “Siapa yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian diiringi enam hari di bulan Syawwal, maka seakan-akan ia melaksanakan puasa satu tahun.” (HR. Imam Muslim).

Hadis ini mengindikasikan bahwa syarat mendapatkan ganjaran seperti puasa satu tahun adalah pertama berpuasa selama bulan Ramadhan penuh dan kedua puasa enam hari di bulan Syawwal.

Syarat yang pertama ini menyisakan tanya bagi orang yang memiliki hutang puasa, apakah boleh seseorang yang berhutang puasa Ramadhan melakukan puasa sunnah syawal ? Ataukah ia harus mengqadha’ hutang puasa Ramdhan dulu setelah itu puasa syawal ?

Di dalam kitab al-Syarqawi ala at-Tahrīr karya Imam as-Syarqawi disebutkan bahwa jika seseorang itu memiliki hutang puasa ketika Ramadhan karena adanya udzur dan ingin puasa syawwal maka boleh, tetapi ia tidak mendapatkan pahala sebagaimana hadis nabi saw. di atas, yakni disyaratkannya puasa syawal setelah melakukan puasa Ramadhan.

Tetapi jika ia memiliki hutang puasanya tidak karena udzur syar’i (yakni karena adanya pelanggaran yang ia lakukan), maka ia haram berpuasa sunnah tersebut. Karena ia mengakhirkan qadha’ yang seharusnya dilaksanakan segera.

Oleh karena itu tidak sah jika dilakukan sebelum menqadha’ puasa Ramadhan. Maka seharusnya ia mengqadha’ puasa Ramadhan terlebih dahulu dan mengakhirkan puasa sunnah enam hari setelah mengqadha’. Sehingga ia akan mendapatkan pahala yang sempurna, yakni menyempurnakan hutang puasa Ramadhannya dan pahala puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal.

Baca Juga:  Delapan Perkara yang Dilarang bagi Perempuan Haid

Sedangkan Imam Abdurrahman Ba’lawi dalam Bughyatul Mustarsyidin mensunnahkan secara mutlak puasa sunnah enam hari di bulan Syawal meskipun ia memiliki hutang puasa Ramadhan.

Berbeda dengan pendapat sebelumnya, imam Abu Makhramah justru menganggap tidak sahnya puasa enam hari di bulan Syawwal bagi orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan.

Berkenaan dengan masalah orang yang memiliki hutang puasa dan ingin melaksanakan puasa sunnah syawwal, maka ulama’-ulama’ fiqh telah memiliki solusinya. Yakni ia boleh meniatkan puasa qadha’/membayar hutang puasa Ramadhan disertai dengan niat puasa syawwal sekaligus.

Hal ini dianggap sah oleh ulama’ fiqh sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’inHasyiyatu al-Bajuri (syarh fathul qarib), dan al-Asybah wa an-Nazhair.

Bahkan Imam as-Syarqawi dalam kitab as-Syarqawi ‘ala at-Tahrir mengatakan bahwa orang yang masih memiliki hutang puasa Ramadhan (puasa qadha’), ia dapat melaksanakan puasa sunnat enam hari di bulan syawwal ini dengan niat puasa qadha’, puasa nadzar atau puasa sunnah lainnya. Maka ia berarti telah mendapatkan balasan puasa enam hari di bulan syawal, meskipun orang yang melaksanakan tersebut tidak meniatkan puasa enam hari di bulan syawal. Karena tujuannya adalah adanya puasa enam hari di bulan syawal telah tercapai.

Dengan demikian, solusi bagi orang yang sangat ingin mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari di bulan syawwal, tetapi masih memiliki tanggungan hutang puasa Ramadhan adalah ia boleh meniatkan puasa qadha’ Ramadhan dan puasa syawwal sekaligus, karena diperbolehkannya menggabungkan niat puasa wajib dengan puasa sunnah. Atau ia meniatkan puasa qadha’ saja tanpa niat puasa syawal, dan ini hanyalah suatu kemudahan.

Namun jika ia ingin mendapatkan pahala yang sempurna maka afdhalnya adalah ia melaksanakan qadha’ puasa terlebih dahulu, lalu ia melanjutkan puasa sunnah enam hari di bulan Syawwal. Wallahu A’lam bis Showab.

Rekomendasi

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Qada Ramadan

Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan Tiga Alasan Munculnya Pemahaman Agama yang Tidak Ramah Perempuan

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect