Ikuti Kami

Ibadah

Lima Tujuan Pernikahan Menurut Islam, Kamu yang Mau Nikah Wajib Tahu

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Motivasi atau tujuan pernikahan tentu berbeda-beda dan beragam bagi setiap orang. Namun, secara umum ada lima tujuan pernikahan dalam tinjauan Islam sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Faizah Syibromalisi dalam salah satu makalahnya yang berjudul Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Sorotan Agama sebagai berikut.

1. Melaksanakan Perintah Allah swt.

Anjuran untuk menikah tertulis salah satunya di dalam surah An-Nur/24: 32

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ)

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Q.S An-Nur [24] : 32)

Pada ayat tersebut juga menunjukkan bahwa orang yang menikah pasti akan dijamin rezekinya oleh Allah swt. Sehingga, tidak ada alasan “belum mapan” dan “masih miskin” untuk menikah.

2. Mengikuti Sunah Rasulullah saw.

Selain melaksanakan perintah Allah swt., menikah juga merupakan salah satu bentuk mengikuti sunah Rasulullah saw.

عَنْ أَبِى نَجِيحٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ :« مَنْ كَانَ مُوسِرًا لأَنْ يَنْكِحَ فَلَمْ يَنْكِحْ فَلَيْسَ مِنَّا. رواه البيهقي.

Dari Abi Najih dari Nabi saw. beliau bersabda, “Siapa yang mampu menikah, tetapi tidak menikah, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.” (H.R. Al-Baihaqi)

3. Memiliki Keturunan Demi Memperbanyak Umat

عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَانَا عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ :« تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ».

Baca Juga:  Bolehkah Perempuan Didahului Menikah oleh Adiknya?

Dari Anas r.a., ia berkata, Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami untuk membujang dengan larangan yang keras, dan beliau bersabda, “Menikahlah dengan wanita yang pengasih dan banyak keturunan, sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kamu sebagai umatku di hari Kiamat nanti.” (H.R. Al-Baihaqi)

4. Menjaga Kesucian Diri (Iffah)

Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas’ud r.a. dan para sahabat beliau yang masih muda lainnya:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. رواه البخاري ومسلم.

Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat lebih memelihara pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menjadi tameng mengalahkan hawa nafsu.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

5. Membentuk Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah

Dengan pernikahan, maka seseorang dapat membentuk keluarga yang dipenuhi dengan kasih dan sayang yang dapat menentramkan jiwa. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah swt. di dalam Q.S. Ar-Rum [30]: 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum [30]: 21)

Demikianlah lima motivasi atau tujuan menikah dalam tinjauan Islam. Seandainya kaum muslimin dan muslimat mau menelaahnya dan menjadikannya pedoman, niscaya akan terbentuk keluarga yang sakinah dan jauh dari kekerasan dalam rumah tangga. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya? Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Mahar Tidak Sesuai yang Diucapkan dalam Akad, Sahkah Pernikahannya?

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Cerai Gugat: Ruang untuk Perempuan Mengakhiri Pernikahan

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Ottimizzazione delle Prestazioni degli Smartphone: L’Impatto di Battery Saver Mode per Mobile

Tak Berkategori

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Nyi Mas Siti Soepiah Nyi Mas Siti Soepiah

Nyi Mas Siti Soepiah: Pelopor Ilmu Kebidanan Modern di Jawa Barat

Khazanah

Connect