Ikuti Kami

Ibadah

Lima Tujuan Pernikahan Menurut Islam, Kamu yang Mau Nikah Wajib Tahu

bolehkah pengantin menjamak shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Motivasi atau tujuan pernikahan tentu berbeda-beda dan beragam bagi setiap orang. Namun, secara umum ada lima tujuan pernikahan dalam tinjauan Islam sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Faizah Syibromalisi dalam salah satu makalahnya yang berjudul Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Sorotan Agama sebagai berikut.

1. Melaksanakan Perintah Allah swt.

Anjuran untuk menikah tertulis salah satunya di dalam surah An-Nur/24: 32

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ)

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (Q.S An-Nur [24] : 32)

Pada ayat tersebut juga menunjukkan bahwa orang yang menikah pasti akan dijamin rezekinya oleh Allah swt. Sehingga, tidak ada alasan “belum mapan” dan “masih miskin” untuk menikah.

2. Mengikuti Sunah Rasulullah saw.

Selain melaksanakan perintah Allah swt., menikah juga merupakan salah satu bentuk mengikuti sunah Rasulullah saw.

عَنْ أَبِى نَجِيحٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ :« مَنْ كَانَ مُوسِرًا لأَنْ يَنْكِحَ فَلَمْ يَنْكِحْ فَلَيْسَ مِنَّا. رواه البيهقي.

Dari Abi Najih dari Nabi saw. beliau bersabda, “Siapa yang mampu menikah, tetapi tidak menikah, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.” (H.R. Al-Baihaqi)

3. Memiliki Keturunan Demi Memperbanyak Umat

عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُنَا بِالْبَاءَةِ وَيَنْهَانَا عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيدًا وَيَقُولُ :« تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ».

Baca Juga:  Apa Konsekuensinya Jika Nikah Tanpa Wali?

Dari Anas r.a., ia berkata, Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami untuk membujang dengan larangan yang keras, dan beliau bersabda, “Menikahlah dengan wanita yang pengasih dan banyak keturunan, sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya kamu sebagai umatku di hari Kiamat nanti.” (H.R. Al-Baihaqi)

4. Menjaga Kesucian Diri (Iffah)

Rasulullah saw. pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas’ud r.a. dan para sahabat beliau yang masih muda lainnya:

يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. رواه البخاري ومسلم.

Wahai para pemuda, siapa yang mampu menikah, maka menikahlah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat lebih memelihara pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa belum mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya berpuasa itu dapat menjadi tameng mengalahkan hawa nafsu.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim)

5. Membentuk Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah

Dengan pernikahan, maka seseorang dapat membentuk keluarga yang dipenuhi dengan kasih dan sayang yang dapat menentramkan jiwa. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah swt. di dalam Q.S. Ar-Rum [30]: 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21)

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum [30]: 21)

Demikianlah lima motivasi atau tujuan menikah dalam tinjauan Islam. Seandainya kaum muslimin dan muslimat mau menelaahnya dan menjadikannya pedoman, niscaya akan terbentuk keluarga yang sakinah dan jauh dari kekerasan dalam rumah tangga. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Keindahan Menikah dengan Orang yang Takwa, Meski Saling Tak Mencintai

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga? Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Benarkah Istri Sebenarnya Tidak Wajib Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga?

Hukum Nikah Tanpa Wali

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect