BincangMuslimah.Com – Dalam fiqih, tata cara ibadah telah diatur sedemikian rupa seperti shalat, zakat, haji, dan puasa. Ternyata, ada beberapa hal yang berbeda dalam melaksanakan ibadah berdasarkan jenis kelamin. Berikut akan dijelaskan perbedaan gerakan dalam shalat antara laki-laki dan perempuan. Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dalam kitab Fathul Qarib, bahwa seorang perempuan berbeda dengan lelaki dalam shalat pada lima perkara:
Pertama. Lelaki menjauhkan, yakni mengangkat kedua sikunya menjauh dari kedua sisi badannya.
Kedua. Lelaki mengangkat perut nya dari dua paha dalam ruku’dan sujud.
Ketiga. Ia mengeraskan ( bacaan shalat) pada tempatnya.
Keempat. Apabila terjadi sesuatu dalam shalat, maka ia sunnah membaca dengan tujuan dzikir saja atau beserta mengingatkan atau memutlakkan (tidak niat apa apa), maka shalat nya tidak batal, atau jika hanya niat mengingatkan saja, maka batal shalatnya.
Kelima. Aurat lelaki adalah diantara pusar dan lutut. Adapun pusar dan lutut bukan ‘aurat dan bukan pula yang ada di atasnya.
Perempuan berbeda dengan lelaki pada 5 hal tersebut. Ia mengumpulkan sebagian anggota badan pada lainnya. Dengan demikian, perutnya menempel pada kedua pahanya dalam ruku’ dan sujud.
Perempuan hendaknya memelankan suara nya apabila shalat di samping lelaki lain. Apabila ia shalat sendirian, maka ia disunnahkan mengeraskan suara ( pada shalat yang disunnahkan mengeraskan suara).
Apabila terjadi sesuatu dalam shalat, perempuan Sunnah menepukkan tangan, yaitu dengan memukulkan bagian dalam telapak tangan kanan pada bagian luar tangan kiri.
Dengan demikian, apabila ia memukulkan bagian dalam tangan kanan pada bagian dalam tangan kiri dengan tujuan bermain meskipun hanya sedikit dan ia mengetahui keharamannya, maka shalatnya batal. Semua badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Itu adalah aurat dalam shalat. Perbedaan gerakan shalat ini dirumuskan oleh beberapa ulama dan bisa jadi ada pendapat dari ulama lain yang berbeda.
Sebenarnya, tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara lelaki dan perempuan dalam shalat. Apapun jenis kelaminnya, Allah tetap menerima ibadah siapapun.