Ikuti Kami

Ibadah

Lima Perbedaan Lelaki dan Perempuan dalam Shalat

Perbedaan lelaki perempuan shalat, Membangunkan Shalat malam

BincangMuslimah.Com – Dalam fiqih, tata cara ibadah telah diatur sedemikian rupa seperti shalat, zakat, haji, dan puasa. Ternyata, ada beberapa hal yang berbeda dalam melaksanakan ibadah berdasarkan jenis kelamin. Berikut akan dijelaskan perbedaan gerakan dalam shalat antara laki-laki dan perempuan. Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan dalam kitab Fathul Qarib, bahwa seorang perempuan berbeda dengan lelaki dalam shalat pada lima perkara:

Pertama. Lelaki menjauhkan, yakni mengangkat kedua sikunya menjauh dari kedua sisi badannya.

Kedua. Lelaki mengangkat perut nya dari dua paha dalam ruku’dan sujud.

Ketiga. Ia mengeraskan ( bacaan shalat) pada tempatnya.

Keempat. Apabila terjadi sesuatu dalam shalat, maka ia sunnah membaca dengan tujuan dzikir saja atau beserta mengingatkan atau memutlakkan (tidak niat apa apa), maka shalat nya tidak batal, atau jika hanya niat mengingatkan saja, maka batal shalatnya.

Kelima. Aurat lelaki adalah diantara pusar dan lutut. Adapun pusar dan lutut bukan ‘aurat dan bukan pula yang ada di atasnya.

Perempuan berbeda dengan lelaki pada 5 hal tersebut. Ia mengumpulkan sebagian anggota badan pada lainnya. Dengan demikian, perutnya menempel pada kedua pahanya dalam ruku’ dan sujud.

Perempuan hendaknya memelankan suara nya apabila shalat di samping lelaki lain. Apabila ia shalat sendirian, maka ia disunnahkan mengeraskan suara ( pada shalat yang disunnahkan mengeraskan suara).

Apabila terjadi sesuatu dalam shalat, perempuan Sunnah menepukkan tangan, yaitu dengan memukulkan bagian dalam telapak tangan kanan pada bagian luar tangan kiri.

Dengan demikian, apabila ia memukulkan bagian dalam tangan kanan pada bagian dalam tangan kiri dengan tujuan bermain meskipun hanya sedikit dan ia mengetahui keharamannya, maka shalatnya batal. Semua badan perempuan adalah aurat kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Itu adalah aurat dalam shalat. Perbedaan gerakan shalat ini dirumuskan oleh beberapa ulama dan bisa jadi ada pendapat dari ulama lain yang berbeda.

Baca Juga:  Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Sebenarnya, tidak ada perbedaan yang terlalu signifikan antara lelaki dan perempuan dalam shalat. Apapun jenis kelaminnya, Allah tetap menerima ibadah siapapun.

 

Rekomendasi

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Cara Membentuk Barisan Shalat Jama’ah Bagi Perempuan

ketentuan shalat perempuan keguguran ketentuan shalat perempuan keguguran

Ketentuan Shalat bagi Perempuan yang Mengalami Keguguran

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect