BincangMuslimah.Com – Berdasarkan ilmu kesehatan, keputihan adalah lendir atau cairan yang keluar dari kemaluan perempuan. Cairan ini adalah cara alami tubuh untuk menjaga kelembaban dan kesehatan organ intim perempuan. Pastinya perempuan sering mengalami keputihan. Oleh karenanya, sangat penting untuk diketahui, terlebih bagi kaum perempuan, apakah keputihan itu najis atau suci?
Konsekuensi hukum dari masing-masing status tersebut pun berbeda. Jika keputihan adalah najis, maka pakaian yang terkena keputihan tidak boleh digunakan untuk shalat. Sebaliknya jika keputihan adalah suci, pakaian yang terkena cairan tersebut boleh digunakan untuk shalat.
Dalam literatur fikih, ulama klasik menyebut keputihan dengan istilah ruthubah al-farj. Sedangkan ulama kontemporer menyebutnya dengan istilah al-ifraazat. Keputihan ini adalah cairan yang berbeda dengan mani, madzi, dan wadi. Bila mani, madzi, dan wadi adalah cairan yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan, ruthubah al-farj hanya keluar dari kemaluan perempuan saja.
Keputihan atau ruthubah al-farj dalam literatur fikih (salah satunya disebutkan dalam al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab [2/570]) adalah cairan putih yang keluar dari kemaluan perempuan, yang masih belum jelas apakah ia termasuk madzi atau keringat (di satu sisi menyerupai madzi, di sisi lain menyerupai keringat). Karena belum adanya kejelasan ini, ulama memiliki perbedaan pandangan tentang statusnya, baik antar empat mazhab fikih, ataupun dalam internal mazhab.
Imam Abu Hanifah berpandangan bahwa ruthubah al-farj adalah suci, sama seperti “cairan” badan yang lain (contohnya keringat). Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Muhammad ibn al-Hasan al-Syaibani (keduanya adalah murid imam Abu Hanifah), ruthubah al-farj statusnya najis. Karena cairan tersebut keluar dari tempat najis, yaitu kemaluan. (Abu Bakr ibn ‘Ali al-Hanafi: al-Jauharah al-Nirah ‘ala Mukhtashar al-Qudwari [1/38])
Merujuk kepada literatur fikih mazhab Hanafi yang lain, yaitu Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar karya Ibnu ‘Abidin al-Hanafi, pada jilid 1 hlm. 313 beliau menyebutkan bahwa ruthubah al-farj bagian luar adalah suci, dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama.
Kemudian dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah [40/93], pendapat mazhab Hanafi mengenai status ruthubah al-farj dijelaskan lebih rinci. Ruthubah al-farj yang dianggap suci oleh Imam Abu Hanifah, dan dianggap najis oleh kedua muridnya, sebagaimana disebutkan sebelumnya, adalah ruthubah al-farj yang keluar dari kemaluan bagian dalam.
Sedangkan keputihan yang dianggap suci, sebagaimana dikatakan Ibnu ‘Abidin, adalah keputihan yang muncul dari kemaluan perempuan bagian luar. Bagian yang dimaksud adalah yang terlihat ketika seorang perempuan jongkok, yang wajib dibasuh saat bersuci.
Dalam mazhab Maliki, ruthubah al-farj dihukumi sebagai najis. (al-Hatthab al-Ru’yani: Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil [1/105]).
Kemudian Muhammad ibn ‘Arafah al-Dasuqi dalam Hasyiyah al-Dasuqi ‘ala al-Syarh al-Kabir [1/57] menyebutkan lebih rinci, bahwa ruthubah al-farj dihukumi sebagai najis berdasarkan pendapat yang paling kuat dalam mazhab Maliki. Artinya, ada sebagian ulama maliki yang menganggap ruthubah al-farj suci, tidak najis. Akan tetapi pendapat ini lemah.
Sementara dalam Tuhfah al-Muhtaj Syarh al-Minhaj [1/301], ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan rincian status ruthubah al-farj menurut mazhab Syafi’i. Ada tiga status ruthubah al-farj:
Pertama, ruthubah al-farj yang keluar dari kemaluan bagian luar —yaitu bagian yang wajib dibasuh saat bersuci—dihukumi suci;
Kedua, ruthubah al-farj yang keluar dari kemaluan bagian dalam dihukumi najis;
Ketiga, ruthubah al-farj yang keluar dari tempat sampainya kemaluan laki-laki saat berhubungan dengan istrinya, dihukumi suci, menurut pendapat yang ashah. Sedangkan menurut pendapat yang muqabil al-ashah, ia dihukumi najis.
Dalam al-Syarh al-Kabir ‘ala Matn al-Muqni’ [1/310], ‘Abd al-Rahman al-Maqdisi menyebutkan bahwa dalam mazhab Hanbali, ada dua riwayat mengenai status ruthubah al-farj. Riwayat pertama mengatakan najis, karena cairan ini menyerupai madzi. Sementara riwayat kedua mengatakan suci, dengan argumen bahwa saat seorang perempuan mengeluarkan mani, otomatis mani tersebut akan bercampur dengan ruthubah al-farj. Jika ruthubah al-farj dihukumi najis, maka mani yang awalnya suci, akan berubah menjadi najis saat bercampur dengan cairan ruthubah al-farj. (Lihat juga: Ibnu Qudamah: al-Mughni, [2/65]).
Kemudian Ibnu Taimiyah dalam Syarh al-‘Umdah [bab bersuci, hlm. 112] menjelaskan, riwayat yang paling kuat dalam mazhab Hanbali mengatakan bahwa ruthubah al-farj adalah cairan yang suci.
Kesimpulan status ruthubah al-farj menurut empat mazhab fikih:
Mazhab Hanafi:
- Ruthubah al-farj dari bagian luar kemaluan: suci
- Ruthubah al-farj dari bagian dalam kemaluan: ada yang mengatakan suci, ada yang mengatakan najis.
Mazhab Maliki: pendapat yang paling kuat mengatakan bahwa ruthubah al-farj statusnya najis.
Mazhab Syafi’i:
- Ruthubah al-farj dari bagian luar kemaluan: suci
- Ruthubah al-farj dari bagian dalam kemaluan: najis
- Ruthubah al-farj dari tempat masuknya kemaluan suami saat berhubungan badan, hukumnya suci menurut pendapat yang paling shahih argumennya.
Mazhab Hanbali: status ruthubah al-farj adalah suci berdasarkan riwayat yang paling kuat.
Itulah beragam pandangan ulama dalam menentukan status ruthubah al-farj. Masing-masing pandangan memiliki argumen tersendiri yang tidak dapat penulis sebutkan seluruhnya pada tulisan ini mengenai hukum keputihan itu najis atau suci.
Berdasarkan penjelasan dari literatur fikih 4 mazhab tersebut, dapat terlihat bahwa mazhab Syafi’i adalah mazhab yang paling rinci dalam mengulas status ruthubah al-farj. Jika ia muncul dari permukaan luar kemaluan statusnya suci, karena cairan ini lebih mirip dengan keringat, dan tidak membatalkan wudhu. Maka pakaian yang terkena cairan ini dapat digunakan untuk shalat. Sebaliknya jika cairan keputihan keluar dari bagian dalam kemaluan, ia dihukumi najis karena lebih mirip dengan cairan madzi. Jika cairan keputihan keluar dari bagian yang tidak terlalu dalam, hukumnya suci.
Bagaimana jika bingung menentukan apakah cairan tersebut keluar dari permukaan luar kemaluan, atau dari bagian dalam kemaluan? Jawabannya adalah ruthubah al-farj tersebut tetap dihukumi suci dan tidak membatalkan wudhu. Karena al-yaqin laa yuzaalu bi al-syakk. (‘Abd al-Rahman ibn ‘Abdillah ibn ‘Abd al-Qadir al-Saqqaf: al-Ibaanah wa al-Ifaadhah fi Ahkam al-Haidh wa al-Niifas wa al-Istihadhah, hlm. 18). Oleh karenanya tetap dibolehkan untuk shalat menggunakan pakaian yang terkena cairan keputihan tersebut, dan bila keluar saat melaksanakan shalat, ia tidak membuat shalat batal.
Namun begitu, agaknya perempuan bisa mendeteksi dan membedakan antara cairan yang keluar dari bagian dalam kemaluan, dan yang hanya muncul dari bagian luar yang mirip dengan keringat. Demikian penjelasan mengenai status keputihan apakah ia najis atau suci.