Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (2); Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangMuslimah.Com – Perempuan istihadhah yang kedua adalah mubtada’ah ghairu mumayyizah, yaitu perempuan istihadhah yang belum pernah haid serta darahnya hanya satu macam. Misalnya hanya darah hitam atau darah merah saja.

Hukumnya perempuan yang istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah itu haidnya sehari semalam terhitung dari permulaan keluarnya darah, lalu sucinya 29 hari setiap bulan. Artinya jika darahnya terus menerus keluar sampai sebulan penuh atau beberapa bulan, maka setiap bulan (30 hari) haidnya sehari semalam, sedangkan sucinya (istihadhah) 29 hari. Tetapi jika keluarnya darah tidak mencapai sebulan, maka haidnya sehari semalam, dan lainnya istihadhah (suci). Namun, jika pada satu bulan darahnya tidak melebihi 15 hari, maka semua darah haid.

Adapun cara mandinya perempuan saat istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah adalah pada bulan pertama waktu mandinya setelah melebihi 15 hari, jadi ia mengqadha’ shalat 14 hari. Tetapi bulan kedua dan seterusnya wajib mandi setelah melebihi sehari semalam. Lalu shalat seperti biasa dengan tata cara shalatnya wanita istihadhah (baca di sini).

Wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah dihukumi sebagaimana tersebut di atas jika ia mengetahui permulaan keluarnya darah, misalnya jam 12.00 siang tanggal 1 (satu). Tetapi jika tidak mengetahui permulaannya darah, maka hukumnya seperti wanita istihadhah mutahayyirah yang akan diterangkan nanti Insya Allah.

Jika wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah itu darahnya tidak terhenti, tetapi malah mengeluarkan darah yang berbeda warnanya dan lebih kuat, serta memenuhi syarat tamyiz yang empat, maka haidnya tidak sehari semalam tiap bulan, tetapi yang dihukumi haid adalah darah yang kuat.

Contoh seorang wanita mengeluarkan darah merah selama 2 bulan, kemudian menyusul darah hitam 3 hari, maka hukumnya 2 bulan istihadhah (suci) dan 3 hari haid meskipun sebelumnya telah dihukumi haid sehari semalam dan suci 29 hari setiap bulan, jadi wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Membedakan Darah Haid dan Darah Istihadhah

Demikianlah penjelasan wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah yang mengeluarkan darah terus menerus selama lebih lima belas hari dengan satu warna dan ia sebelumnya belum pernah mengeluarkan darah haid. Wa Allahu Alam bis Shawab.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad).

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (2); Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (2); Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect