Ikuti Kami

Ibadah

Kebiasaan Istihadhah Perempuan (2); Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah

Keluar Darah Istihadhah difasakh sebelum sembilan tahun haid

BincangMuslimah.Com – Perempuan istihadhah yang kedua adalah mubtada’ah ghairu mumayyizah, yaitu perempuan istihadhah yang belum pernah haid serta darahnya hanya satu macam. Misalnya hanya darah hitam atau darah merah saja.

Hukumnya perempuan yang istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah itu haidnya sehari semalam terhitung dari permulaan keluarnya darah, lalu sucinya 29 hari setiap bulan. Artinya jika darahnya terus menerus keluar sampai sebulan penuh atau beberapa bulan, maka setiap bulan (30 hari) haidnya sehari semalam, sedangkan sucinya (istihadhah) 29 hari. Tetapi jika keluarnya darah tidak mencapai sebulan, maka haidnya sehari semalam, dan lainnya istihadhah (suci). Namun, jika pada satu bulan darahnya tidak melebihi 15 hari, maka semua darah haid.

Adapun cara mandinya perempuan saat istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah adalah pada bulan pertama waktu mandinya setelah melebihi 15 hari, jadi ia mengqadha’ shalat 14 hari. Tetapi bulan kedua dan seterusnya wajib mandi setelah melebihi sehari semalam. Lalu shalat seperti biasa dengan tata cara shalatnya wanita istihadhah (baca di sini).

Wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah dihukumi sebagaimana tersebut di atas jika ia mengetahui permulaan keluarnya darah, misalnya jam 12.00 siang tanggal 1 (satu). Tetapi jika tidak mengetahui permulaannya darah, maka hukumnya seperti wanita istihadhah mutahayyirah yang akan diterangkan nanti Insya Allah.

Jika wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah itu darahnya tidak terhenti, tetapi malah mengeluarkan darah yang berbeda warnanya dan lebih kuat, serta memenuhi syarat tamyiz yang empat, maka haidnya tidak sehari semalam tiap bulan, tetapi yang dihukumi haid adalah darah yang kuat.

Contoh seorang wanita mengeluarkan darah merah selama 2 bulan, kemudian menyusul darah hitam 3 hari, maka hukumnya 2 bulan istihadhah (suci) dan 3 hari haid meskipun sebelumnya telah dihukumi haid sehari semalam dan suci 29 hari setiap bulan, jadi wajib mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Bacaan Sayyidul Istighfar agar Jadi Penghuni Surga

Demikianlah penjelasan wanita istihadhah mubtada’ah ghairu mumayyizah yang mengeluarkan darah terus menerus selama lebih lima belas hari dengan satu warna dan ia sebelumnya belum pernah mengeluarkan darah haid. Wa Allahu Alam bis Shawab.

(Diolah dari Buku Risalah Haidl, Nifas dan Istihadloh Lengkap Wajib Dipelajari Khususnya Wanita karya KH. Muhammad Ardani bin Ahmad).

*Artikel ini pernah dimuat di BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Siapa Sajakah yang Termasuk Daimul Hadas? Ini Rinciannya

Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual? Tafsir Hadis: Benarkah Perempuan Kurang dalam Hal Akal dan Spiritual?

Pada Zaman Nabi, Hanya 9 Perempuan Ini yang Mengalami Istihadhah

Larangan bagi Perempuan Haid Larangan bagi Perempuan Haid

Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

2 Komentar

2 Comments

  1. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (2); Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net

  2. Pingback: Kebiasaan Istihadhah Perempuan (2); Mubtada’ah Ghairu Mumayyizah | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah

Komentari

Terbaru

Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’ Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’

Sedikit Cerita Dian dalam Film ‘Tilik’

Muslimah Daily

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Kurban: Sejarah, Dalil dan Hikmahnya

Ibadah

Pentingnya Pemahaman Keluarga Berencana Bagi Suami-Istri Pentingnya Pemahaman Keluarga Berencana Bagi Suami-Istri

Pentingnya Pemahaman Keluarga Berencana Bagi Suami-Istri

Keluarga

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Tips Mengelola Emosi Ala Al-Quran

Muslimah Daily

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat? Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Adakah Kriteria Tertentu dalam Memilih Imam Salat?

Tanya Ustazah

Cantik dan Imaji Tubuh Menurut Andien Aisyah, Yura Yunita dan Natasha Rizky

Kajian

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Pengertian Taman Pemakaman untuk Umat Islam

Muslimah Talk

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Refleksi Lagu Bang Toyib dan Bang Jono dalam Kisah Pewayangan

Diari

Sinopsis Film Rentang Kisah: Potret Muslimah yang Berdaya  

Diari

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Benarkah Rasulullah Menikahi Maimunah saat Peristiwa Umratul Qadha?

Kajian

Connect