Ikuti Kami

Ibadah

Kasur Terkena Ompol, Bagaimana Membersihkan Najisnya?

Kasur Terkena Ompol Bagaimana
Kasur Terkena Ompol Bagaimana

Islam telah mengatur banyak hal mengenai kebersihan, salah satunya adalah cara membersihkan najis. Bersihnya diri dari najis juga menjadi salah satu syarat sahnya ibadah, salah satunya adalah shalat. Najis juga terbagi menjadi ainiyyah dan hukmiyyah. Ainiyyah berarti wujud, bau, dan rasanya masih ada. Sedangkan hukmiyyah, sudah hilag ketiga cirinya akan tetapi kita mengetahui bahwa tempat tersebut terkena najis. Salah satu yang menjadi masalah bagi Ibunda adalah najis ompol yang mengenai kasur. Karena seringkali tidak bisa dihindari terutama yang memiliki anak kecil dan masih mengomol. Apabila kasur terkena ompol, bagaimana membersihkan najisnya?

Perintah untuk selalu menjaga kebersihan telah termaktub dalam Alquran surat al-Mudattsir ayat 4:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Artinya: dan bersihkanlah pakaianmu,

Begitu juga dalam surat al-Baqoroh ayat 222:

عَنْ أَبِيْ مَالِكْ الْحَارِثِي ابْنِ عَاصِمْ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ اْلإِيْمَانِ

Artinya: Dari Abu Malik Al Haritsy bin ‘Ashim Al ‘Asy’ary radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Bersuci adalah bagian dari iman (HR. Muslim)

Adapun air kencing yang sudah kering maka ia masuk kategori najis hukmiyyah. Sebagaimana yang ditulis oleh Syekh Wahbah Zuhaili mengenai kencing yang sudah kering. Dalam kitabnya, Mausu’atu al-Fiqh wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh dijelaskan bahwa kencing atau ompol yang sudah kering masuk pada najis hukmiyyah atau najis ghairu mari`ah:

وغير المريئة أو غير العينية: ما لا يكون مريئا بعد الجفاف كالبول ونحوه أي ما لا تكون ذاته مشاهدة بحس البصر

artinya: Najis yang tidak terlihat atau disebut ghairu ainiyyah adalah najis yang tidak terlihat setelah kering seperti kencing dan sebagainya, artinya najis tersebut zatnya tidak nampak oleh penglihatan.

Sedangkan cara membersihkannya adalah dengan menyiramnya (dengan air mengalir) sampai dzonn (mengira-ngira hampir yakin) kalau di tempat tersebut sudah suci. Akan tetapi dalam kasus kasur terkena ompol tentu sulit membersihkannya. Terlebih jika mensyaratkan air yang menyiramnya harus mengalir. Selain berat, ini akan membuat kasur rusak. Tapi itulah satu-satunya cara membersihkannya. Terlebih jika bau bekas kencingnya masih ada.

Baca Juga:  Pendapat Ulama Mengenai Hukum Membasuh Tangan

Adapun siasat lainnya adalah dengan menyemprotkan pewangi demi menutupi bau dan membungkusnya dengan sprei. Meski tidak menghilangkan najis, menutupi kasur dengan sprei adalah alternatif agar tubuh tidak terkena najis saat tidur. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect