Ikuti Kami

Ibadah

Kasur Terkena Ompol, Bagaimana Membersihkan Najisnya?

Kasur Terkena Ompol Bagaimana
Kasur Terkena Ompol Bagaimana

Islam telah mengatur banyak hal mengenai kebersihan, salah satunya adalah cara membersihkan najis. Bersihnya diri dari najis juga menjadi salah satu syarat sahnya ibadah, salah satunya adalah shalat. Najis juga terbagi menjadi ainiyyah dan hukmiyyah. Ainiyyah berarti wujud, bau, dan rasanya masih ada. Sedangkan hukmiyyah, sudah hilag ketiga cirinya akan tetapi kita mengetahui bahwa tempat tersebut terkena najis. Salah satu yang menjadi masalah bagi Ibunda adalah najis ompol yang mengenai kasur. Karena seringkali tidak bisa dihindari terutama yang memiliki anak kecil dan masih mengomol. Apabila kasur terkena ompol, bagaimana membersihkan najisnya?

Perintah untuk selalu menjaga kebersihan telah termaktub dalam Alquran surat al-Mudattsir ayat 4:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Artinya: dan bersihkanlah pakaianmu,

Begitu juga dalam surat al-Baqoroh ayat 222:

عَنْ أَبِيْ مَالِكْ الْحَارِثِي ابْنِ عَاصِمْ اْلأَشْعَرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الطُّهُوْرُ شَطْرُ اْلإِيْمَانِ

Artinya: Dari Abu Malik Al Haritsy bin ‘Ashim Al ‘Asy’ary radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda : Bersuci adalah bagian dari iman (HR. Muslim)

Adapun air kencing yang sudah kering maka ia masuk kategori najis hukmiyyah. Sebagaimana yang ditulis oleh Syekh Wahbah Zuhaili mengenai kencing yang sudah kering. Dalam kitabnya, Mausu’atu al-Fiqh wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh dijelaskan bahwa kencing atau ompol yang sudah kering masuk pada najis hukmiyyah atau najis ghairu mari`ah:

وغير المريئة أو غير العينية: ما لا يكون مريئا بعد الجفاف كالبول ونحوه أي ما لا تكون ذاته مشاهدة بحس البصر

artinya: Najis yang tidak terlihat atau disebut ghairu ainiyyah adalah najis yang tidak terlihat setelah kering seperti kencing dan sebagainya, artinya najis tersebut zatnya tidak nampak oleh penglihatan.

Sedangkan cara membersihkannya adalah dengan menyiramnya (dengan air mengalir) sampai dzonn (mengira-ngira hampir yakin) kalau di tempat tersebut sudah suci. Akan tetapi dalam kasus kasur terkena ompol tentu sulit membersihkannya. Terlebih jika mensyaratkan air yang menyiramnya harus mengalir. Selain berat, ini akan membuat kasur rusak. Tapi itulah satu-satunya cara membersihkannya. Terlebih jika bau bekas kencingnya masih ada.

Baca Juga:  Kapan Sebaiknya Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?

Adapun siasat lainnya adalah dengan menyemprotkan pewangi demi menutupi bau dan membungkusnya dengan sprei. Meski tidak menghilangkan najis, menutupi kasur dengan sprei adalah alternatif agar tubuh tidak terkena najis saat tidur. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat? Pakaian terkena Percikan Air Menggenang, Apakah bisa untuk Salat?

Pakaian terkena Percikan Air Genangan, Apakah bisa untuk Salat?

Pengertian Najis dalam Islam yang Perlu Kita Ketahui

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

Novel Guru Aini: Sebuah Narasi Haru tentang Pendidikan, Tekad, dan Perempuan Tangguh

buku

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan Kemenag dan Kemendagri

Advokasi Moderasi Beragama: Hasil Riset El-Bukhari Institute Diserahkan ke Kemenag dan Kemendagri

Berita

Ketika Drama Korea Tak Lagi Melulu tentang Percintaan

Diari

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

PPIM-UIII Gelar Konferensi Internasional Lingkungan dan Agama, Tekankan Jalan Baru Aksi Lingkungan

Berita

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

Diari

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1 Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-1

Parenting Islami : Langkah-langkah Mempersiapkan Dongeng Untuk Anak-2 (end)

Muslimah Daily

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2) Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur'an (Bag 2)

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (Bag 2)

Muslimah Talk

Perempuan Shalat Hanya Memakai Mukena Tanpa Baju di Baliknya, Apakah Sah?

Video

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Perbedaan Gerakan Takbiratul Ihram Bagi Perempuan

Video

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Juwairiyah Binti al-Harist : Putri Pemuka Bani Mustaliq yang Dinikahi Rasulullah

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Connect