Ikuti Kami

Ibadah

Cara Mensucikan Tempat Yang Terlanjur Salah Membersihkannya

Cara Membersihkan Tempat Yang
Cara Membersihkan Tempat Yang

Bincangmuslimah.com – Sebagai muslim, tentunya melewati beberapa proses sampai kemudian benar-benar memahami cara beragama dengan baik. Islam memiliki beberapa aturan di dalamnya, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan ibadah mahdhoh (ibadah murni) seperti shalat. Beberapa syarat di antaranya adalah bersih dari najis dan hadas, baik hadas besar maupun kecil. Adapun yang disyaratkan bersih dari najis tidak hanya badan atau pakaian, tapi juga tempat. Sebelum benar-benar memahami cara membersihkan najis, seringkali seorang muslim salah dalam cara membersihkannya. Setelah mengetahui cara yang benar, lantas bagaimana najis yang sudah terlanjur tersebar kemarin di lantai rumah? Berikut cara mensucikan tempat yang terlanjur salah membersihkannya.

Setelah mengetahui perbedaan najis ainiyyah dan hukmiyyah, kita bisa menentukan bahwa najis yang terlanjur salah membersihkannya masuk najis hukmiyyah. Artinya ia memang tak terlihat. Misal, terdapat najis di lantai, lalu seseorang membersihkannya dengan mengepelnya langsung karena ketidaktahuannya. Setelah belajar ia lantas menyadari bahwa lantai di rumahnya najis karena pernah salah mensucikan tempatnya.

Dalam kasus seperti ini, alangkah baiknya setelah bertaubat kepada Allah atas ketidaktahuan, segeralah kita membersihkan dengan cara yang benar. Syekh Wahbah Zuhaili dalam Mausu’atu al-Fiqh al-Islamiy wa al-Qodhoya al-Mu’ashiroh menulis secara khusus cara membersihkan najis di tempat yang luas seperti lantai rumah. Caranya cukup mudah, yaitu dengan mengalirkan air dari tempat yang tinggi ke dasar yang lebih rendah. Caranya bukan dipel, melainkan dengan menyiramnya hingga airnya mengalir.

Berkaca dari peristiwa orang Arab yang mengencingi masjid dan najisnya rata ke seluruh lantai, lalu Rasulullah mengingatkan kepada umat muslim yang saat itu hendak mengecamnya. Kemudian memerintahkan para sahabat untuk menyiramnya saja hingga air mengalir.

Baca Juga:  Berapa Ukuran Air Dua Kulah untuk Bersuci?

Hadis tersebut berasal dari Abu Hurairah:

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ قَالَ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَتَنَاوَلَهُ النَّاسُ فَقَالَ لَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَهَرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلًا مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepadaku ‘Ubaidullah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin Mas’ud bahwa Abu Hurairah berkata, “Seorang ‘Arab badui berdiri dan kencing di Masjid, lalu orang-orang ingin mengusirnya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda kepada mereka: “Biarkanlah dia dan siramlah bekas kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, sesungguhnya kalian diutus untuk memberi kemudahan dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bissyarhi Shahih Al-Bukhari, Jilid I, hadits no.199. Kaira: Penerbit Darul Hadits, 2004. Hal. 386)

Di sini Nabi telah mengingatkan sahabat agar tidak menyulitkan diri sendiri dan orang lain dalam beragama. Sehingga praktik agama menjadi lebih fleksibel tapi juga tidak meremehkan. Maka telah diketahui cara mensucikan tempat yang terlanjur salah membersihkannya sehingga najisnya terlanjur merata dan meluas ke berbagai sisi di suatu tempat, baik lantai rumah atau bahkan masjid. Semoga kita menjadi muslim yang senantiasa memperhatikan kesucian tempat agar ibadah sah dan diterima oleh Allah. Wallahu a’lam bisshowaab.

 

Rekomendasi

Mandi junub dan haid Mandi junub dan haid

Empat Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Wajib

dua qullah wadah tabung dua qullah wadah tabung

Jika Istri Dilarang Menggunakan Air oleh Suami, Bolehkah Bertayamum? 

shalat bersuci diulang tayamum shalat bersuci diulang tayamum

Lima Syarat Diperbolehkan Tayamum

Bertaubat Harus Bersuci Bertaubat Harus Bersuci

Selain karena Hadas dan Najis, Bertaubat Juga Harus Bersuci

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

pendidikan perempuan pendidikan perempuan

Cara Islam Menghargai Pendidikan untuk Perempuan

Kajian

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Pelajaran Penting dari Kisah Durrah binti Abi Lahab

Khazanah

Mengenang Toeti Heraty: Penyair Kontemporer Terkemuka Indonesia

Khazanah

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Hukum Mengonsumsi Kopi Luwak

Kajian

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Pentingnya Perhatian Kepada Ibu Pasca Melahirkan

Muslimah Talk

Aishah al-Ba’uniyyah, Guru Sufi Asal Mesir yang Pandai Menulis

Muslimah Talk

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami  Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Mengenal Zero Waste Lifestyle Sebagai Gaya Hidup Islami 

Muslimah Daily

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Mengenal Nyai Hj Chamnah; Tokoh Sufi Perempuan Tarekat Tijaniyah

Muslimah Talk

Trending

Berapa Kali Sehari Rasulullah Mengucapkan Istighfar?

Ibadah

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Lima Keutamaan Asiyah Istri Firaun yang Disebut Dalam Hadis dan al-Qur’an

Kajian

Penyakit hati Penyakit hati

Hati-Hati, Ini Ciri Kalau Kamu Punya Penyakit Hati

Kajian

https://www.idntimes.com/ https://www.idntimes.com/

Ratu Kalinyamat: Ratu Jepara yang Memiliki Pasukan Armada Laut Terbesar di Nusantara

Muslimah Talk

Tata Cara Mengurus Bayi yang Meninggal

Kajian

Menunggu Jodoh dengan Elegan; Cerita dari Jomblo untuk Jomblo

Diari

Zikir Ketika Angin Kencang

Ibadah

Mengenal Hamnah Binti Jahsy, Perawat Perempuan di Masa Rasul

Muslimah Talk

Connect