Ikuti Kami

Ibadah

Jangan Ragu, Membaca Amin Saat Shalat Itu Sunnah

berbicara antara shalat jamak
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Mendekati pesta pemilu khususnya pemilihan presiden, membuat para pasangan calon presiden dan wakil presiden memulai aksi kampanye. Untuk menarik perhatian para pemilih dan agar lebih mudah diingat, para capres cawapres ini membuat singkatan nama yang menarik. Salah satunya adalah AMIN untuk pasangan no urut 1 dengan simbol 1 jari. 

Di dalam Islam, kata amin sering kali digunakan. Seorang muslim akan membaca amin saat shalat, lebih tepatnya setelah membaca al-Fatihah dan ketika berdoa. Namun, karena munculnya kata amin sebagai singkatan nama dari calon presiden, membuat sebagian masyarakat tidak lagi menyebut kata amin. Sehingga ketika shalat kata amin yang seharusnya dibaca serentak justru tidak lagi terdengar. Itulah yang disampaikan oleh salah satu ketua umum partai.

Hal ini terjadi karena sebagian masyarakat menganggap kata amin tersebut sebagai simbol yang melekat pada salah satu paslon. Sehingga sebagian masyarakat yang tidak mendukung paslon tersebut memilih tidak menyebut kata amin ketika shalat. Begitu pun saat berdoa, sering kali pada beberapa kesempatan terekspos bahwa yang disebut bukan lagi kata amin melainkan kata qabul. 

Fenomena seperti ini perlu diluruskan. Terlebih sudah masuk ke dalam ranah ibadah. Persoalan kata amin ataupun mengacungkan jari sesuai nomor urut yang akan dipilih sejatinya hanya akan berlangsung selama masa kampanye dan pemilu saja. Dengan kata lain, hal semacam ini akan berubah ketika pemilu sudah berakhir. Sehingga hal ini sejatinya tidak sepenuhnya melekat kepada identitas paslon.

Ketika mengulik ajaran Islam tentang amin, kita akan mendapati bahwa membaca amin saat shalat dan doa sudah diajarkan sejak lama.  Bahkan itu disunnahkan di dalam syariat. Berikut beberapa riwayat yang menyebutkan tentang pernyataan tersebut.

Baca Juga:  Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

Sebagai pembuka, mari kta tengok redaksi yang tertulis dalam kitab al-Mushannafjuz 2, halaman 95, no. 2632, 

عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا قَالَ: {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ‌قَالَ: «‌آمِينَ»، حَتَّى يُسْمِعَ مَنْ يَلِيهِ

Artinya: Dari Ma’mar, dari Zahri, ia berkata, “Rasulullah sering kali apabila membaca ayat غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ  (ayat terakhir surah al-Fatihah), beliau membaca آمِيْن  hingga terdengar oleh orang disekitarnya.”

Riwayat ini menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah, beliau senantiasa membaca آمِيْن   sebagai penutup surah al-Fatihah di dalam shalatnya. Membaca amin saat di akhir al-Fatihah ini tidak hanya dianjurkan saat shalat, namun juga di luar shalat. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 104,

 ويسن تأمين أي قوله: ‌آمين بالتخفيف والمد وحسن زيادة: {رَبِّ الْعَالَمِينَ} عقبها أي الفاتحة ولو خارج الصلاة 

Artinya: “Dan disunnahkan melafalkan kata آمِيْن dengan (huruf alif) dibaca takhfif dan mad dan baik untuk menambah رَبِّ الْعَالَمِينَ setelahnya yakni setelah al-Fatihah sekalipun di luar shalat” 

Di dalam kitab dan halaman yang sama, Syekh Zainuddin juga menyebutkan kesunnahan menyebutkan lafal  آمِيْن secara bersama-sama ketika shalat berjama’ah dengan redaksi:

ويسن لمأموم في الجهرية تأمين مع تأمين إمامه إن سمع قراءته لخبر الشيخين [البخاري رقم: 780 ومسلم رقم: 410] : “إذا أمن الإمام” أي أراد التأمين فأمنوا فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه

Artinya: “Dan disunnahkan bagi makmum di dalam shalat yang bersifat jahr untuk mengucapkan آمِيْن bersama bacaan آمِيْن nya imam, jika ia mendengar bacaan tersebut. Berdasarkan hadis riwayat Syaikhan (Bukhari:780 dan Muslim:410), apabila imam membaca آمِيْن maksudnya hendak mengucapkan آمِيْن maka ucapkanlah آمِيْن. Oleh karena itu, barang siapa yang bacaan آمِيْن nya seiring dengan bacaan آمِيْن para malaikat, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”

Baca Juga:  Apakah Perempuan Haid Dapat Pahala saat Meninggalkan Kewajiban Agama?

Kata amin juga disunnahkan untuk dibaca sebagai penutup doa. Hal ini sebagaimana yang dikisahkan bahwa pada suatu malam, Rasulullah sedang keluar bersama sahabat. Lalu beliau mendengar seseorang yang sedang berdoa dan memerintahkan orang tersebut agar menutup doanya dengan mengucapkan Amin. Beliau bersabda:

فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَوْجَبَ إِنْ خَتَمَ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ: بِأَيِّ شَيْءٍ يَخْتِمُ؟ ‌قَالَ: ‌بِآمِينَ، فَإِنَّهُ إِنْ خَتَمَ بِآمِينَ فَقَدْ أَوْجَبَ

Artinya: Rasulullah sawز bersabda, “Doa akan dikabulkan jika ditutup.” Lalu seseorang diantara kaum bertanya, “Dengan apa doa ditutup?” Rasulullah bersabda, “Dengan mengucapkanآمِيْن. Karena sesungguhnya jika doa ditutup dengan mengucapkan آمِيْن maka doa tersebut akan diijabah.” (al-Musnad al-Jami’ juz 16 halaman 260 No, 12449)

Dengan demikian, kita tidak perlu ragu lagi untuk mengucapkan amin baik ketika menutup al-Fatihah ataupun ketika berdoa. Makna amin sendiri adalah meminta agar doa yang dipanjatkan dikabulkan oleh Allah dan memang diajarkan oleh Rasulullah. Jangan sampai hanya karena alasan loyalitas mendukung paslon lain membuat kita ragu mengucapkan kata amin. Karena mengucapkan amin adalah sunnah Rasulullah saw sebagai sang teladan.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect