Ikuti Kami

Ibadah

Tiga Macam Hukum Makmum Mendahului Imam

Menggaruk Tidak Membatalkan Shalat cara mengingatkan imam lupa Bacaan keras lirih shalat
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Ketika kita shalat dalam keadaan berjamaah, maka selaku makmum disyaratkan untuk mengikuti seluruh gerakan imam. Namun, tak jarang kita menjumpai beberapa makmum yang mendahului gerakan shalat imam. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum makmum yang mendahului gerakan shalat imam?

Yang dimaksud dengan mendahului gerakan sholat imam disini dapat dikelompokkan menjadi tiga hal yaitu sebagai berikut:

Pertama, Mendahului gerakan imam dalam posisi

Menurut Syekh Sa’id bin Muhammad menjelaskan dalam kitabnya yaitu Syarhul Muqadimah Al-Hadramiyyah sebagai berikut:

فإن تقدم يقينأ عليه في غير شد خوف لم تصح , لخبر : إنما جعل من الإمام و ( الاتمام) الاتباع أمالو شك فيه  فلا يضر سواء جاء من خلفه أم من أمامه والعرة في القائم (بقعة) أي التي اعتمد عليها من رجليه أو إحداهما وهو مؤخر القدم مما يلي الأرض ( أو بأليتيه لان صلى قاعدأ) ولو راكبأ (أو بجنبه إن صلى مضطجعأ) أاو برأسه إن صلى مستلقيأ

Artinya: “Jika makmum yang mendahului imam di luar situasi ketakutan maka tidak sah shalatnya berdasarkan hadis, ‘Imam itu di bentuk hanya untuk di makmumi (di ikuti)’. Sehingga makmum yang ragu apakah posisinya mendahlui atau tidak, adalah tidak mengapa baik dirinya datang dari belakang imam atau dari depannya. Adapun yang menjadi acuan mendahului imam bagi makmum yang shalat berdiri adalah tumit.

Maksudnya, tumit ke dua kaki atau salah satu kaki yang di jadikan tumpuan. Tumit sendiri yakni bagian belakang telapak kaki yang menyentuh tanah. Atau, yang menjadi acuan adalah kedua pantat bagi makmum yang shalat sambil duduk, meskipun duduknya di atas sesuatu (seperti kursi, pen), lambung bagi makmum yang sholat sambil tidur miring kepala bagian makmum yang shalat sambil tidur terlentang.’ (Syarhul Muqadimah Al-Hadramiyyah, juz 1 hal. 179)

Kedua, Mendahului imam dalam takbiratul ihram

Baca Juga:  Apakah Perempuan Haid Disunnahkan Wudhu sebelum Tidur?

Di dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, Syekh Ibnu Qasim yang menjelaskan bahwa siapapun yang mendahului gerakan takbiratul imam maka sholatnya dihukumi tidak sah meskipun gerakannya bersamaan dengan imam. Hal ini sebagaimana yang di sebutkan oleh Rasulullah Saw dalam hadis berikut :

Artinya: Janganlah kalian tergesa-gesa mengikuti imam. Setelah imam bertakbir, barulah kalian bertakbir. (HR. Muslim)

Ketiga, Mendahului imam selain pada posisi dan takbiratul ihram

Syekh Ibnu Qasim menuturkan bahwa mendahului gerakan imam sebanyak dua rukun secara berturut-turut maka shalatnya menjadi batal. Meskipun keadaan rukunnya merupakan rukun yang pendek (Qashirah) seperti I’tidal. Kecuali apabila ia tidak sengaja mendahului imam karena tidak mengetahui atau lupa gerakan imam maka hal tersebut tidak membuat shalatnya menjadi batal.

Sedangkan hukum bagi seorang makmum yang menyamai gerakan sholat imam maka hukumnya hanya makruh sebagaimana di sebutkan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad sebagai berikut :

فإن ساواه كره كراهة مفو ته لفضيله الجماعة فيما ساواه فيه فقط وكذا يقال في كل مكروه من حيث الجماعة

Artinya: Jika posisi makmum dan imam sama maka hukumnya makruh, sedangkan makruh dapat menghilangkan keutamaan berjamaah meskipun status makruhnya hanya pada bagian yang mereka samai saja. Bahkan ada yang mengatakan setiap perkara makruh yang di lakukan dalam berjamaah bisa menghilangkan keutamaan berjamaah. (Zaad Al-Labib Syarah Matn Al-Ghoyah Wat Taqrib, hal. 153)

Tetapi, jika seorang makmum mendahului ataupun menyamai gerakan imam ketika takbiratul ihram maka sholatnya menjadi tidak sah dan batal. Sebelumnya Rasulullah Saw pernah memeperingatkan hal ini dalam sebuah hadis berikut:

Artinya: Apakah salah seorang di antara kalian yang mengangkat kepalanya saat imam masih sujud, tidak takut kepalanya di ganti dengan kepala seekor himar? (HR. Ahmad)

Dengan demikian hukum seorang makmum menyamai gerakan imam secara tidak sengaja maka di hukumi makruh dan jika mendahului dua rukun secara berturut-turut maka shalatnya menjadi batal. Sedangkan seorang makmum yang menyamai gerakan imam ketika takbiratul ihram maka sholatnya menjadi tidak sah dan batal saat itu juga.

Baca Juga:  Apakah Perempuan yang Ikut Shalat Jumat Boleh Tidak Shalat Dzuhur?

Semoga bermanfaat. Wallahua’lam.

Rekomendasi

18 Rukun yang Wajib Dipenuhi dalam Shalat

istihadhah shalat sunah fardhu istihadhah shalat sunah fardhu

Lakukan Sujud Sahwi Jika Tinggalkan Enam Sunnah Ab’ad Ini dalam Shalat

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.   Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa dagu juga termasuk dari aurat sehingga harus wajib ditutupi ketika shalat.  

Apakah Dagu Perempuan Wajib Ditutupi Ketika Shalat?

Ditulis oleh

Aktivis IKSASS (Ikatan Santri Salafiyah Syafi'iyah) Surabaya

Komentari

Komentari

Terbaru

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

puasa asyura bulan muharram puasa asyura bulan muharram

Keutamaan Puasa Asyura di Bulan Muharram

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect