BincangMuslimah.Com- Melakukan salat berjamaah merupakan salah satu hal yang sangat dianjurkan. Bahkan dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa salat secara berjamaah memiliki keutamaan atau pahala 27 derajat lebih banyak daripada orang yang melakukan salat secara sendirian. Akan tetapi bagaimana jika yang menjadi imam dalam salat jamaah tersebut adalah anak kecil yang memiliki bacaan al-Quran yang bagus. Apakah sah salat orang yang menjadi makmum anak kecil ini? sedangkan salah satu syarat wajib salat adalah baligh.
Syarat-Syarat Wajib Salat
Kewajiban seorang Muslim adalah salat. Akan tetapi kewajiban salat ini baru ada saat seseroang sudah memenuhi 3 syarat. Sebagaimana penjelasan Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 8:
وشرائط وجوب الصلاة ثلاثة أشياء: الإسلام والبلوغ والعقل وهو حد التكليف
“Syarat-syarat wajib salat ada 3 yaitu Islam, Baligh dan berakal. Inilah batasan taklif (batas diberikan pembebanan agama).”
Keterangan ini memberikan pemahaman bahwa orang non-Muslim, anak kecil dan orang yang hilang akal tidak memiliki kewajiban untuk melakukan salat.
Syarat-Syarat Sah Salat
Jika melihat dari syarat wajib salat, anak kecil memang belum memiliki kewajiban untuk salat. Akan tetapi, salat anak kecil tersebut tetap bisa sah jika sudah memenuhi syarat-syarat sah salat. Sebagaimana keterangan lanjut dari Syekh Abu Syuja’:
وشرائط الصلاة قبل الدخول فيها خمسة أشياء طهارة الأعضاء من الحدث والنجس وستر العورة بلباس طاهر والوقوف على مكان طاهر والعلم بدخول الوقت واستقبال القبلة
“Syarat-Syarat salat sebelum masuknya waktu ada 5. Sucinya anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat menggunakan pakaian yang suci, salat di tempat yang suci, mengetahui masuknya waktu salat dan menghadap kiblat.”
Ketika kelima syarat ini terpenuhi dan melakukan setiap rukun dalam rangkaian salat dengan benar maka salat seseorang bisa sah meskipun yang melakukan salat tersebut adalah anak kecil.
Salat Berjamaah Dengan Anak Kecil
Berdasarkan keterangan sebelumnya, salat anak kecil bisa sah ketika sudah memenuhi syarat sah salat dan rukun-rukun salat. Sehingga salat dengan imam anak kecil tetap akan sah meskipun yang menjadi makmum adalah orang dewasa. Kecuali salat yang dilakukan adalah salat Jum’at. Sebagaimana keterangan Syekh al-Jazairi di dalam kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah juz q halaman 371:
الشافعية قالوا: يجوز اقتداء البالغ بالصبي المميز في الفرض إلا في الجمعة، فيشترط أن يكون بالغاً إذا كان الإمام من ضمن العدد الذي لا يصح إلا به، فإن كان زائداً عنهم صح أن يكون صبياً مميزاً
“Menurut pendapat ulama mazhab Syafi’iyyah, orang yang baligh boleh mengikut imam yang masih kecil yang sudah mumayyiz ketika melakukan salat fardhu kecuali salat Jum’at. Sehingga ketika salat Jum’at disyaratkan harus yang menjadi imam adalah orang yang sudah baligh ketika imam tersebut termasuk ke dalam bilangan minimum wajib salat Jum’at. Sedangkan jika jamaahnya lebih maka tetap sah jika yang menjadi imam adalah anak kecil yang mumayyiz.”
Berdasarkan hal ini, boleh-boleh saja jika seseorang mengikut imam yang masih kecil. Dengan catatan anak kecil tersebut sudah memenuhi kriteria syarat sah salat dan rukun-rukun yang mesti ada di dalam salat dan melakukannya dengan benar.