Ikuti Kami

Ibadah

Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui yang Tak Mampu Puasa Ramadan Versi Empat Mazhab

Menggunakan alat kontrasepsi, Perempuan hamil dan menyusui, perempuan hendak melahirkan di
perempuan hendak melahirkan di

BincangMuslimah.Com- Sebentar lagi akan datang bulan yang paling dinanti-nantikan umat Muslim di seluruh dunia, yakni bulan suci Ramadan. Di bulan bulan yang penuh berkah ini, umat muslim diwajibkan untuk berpuasa. Saat puasa, seseorang harus menahan lapar dan haus setidaknya selama 13 jam. Hal ini akan sangat berat bagi mereka yang sedang hamil atau menyusui, lalu bagaimana pandangan fikih mengenai hal yang demikian? Bolehkah bagi mereka untuk tidak berpuasa dan apa konsekuensinya?

Pakar ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih dari Universitas Damaskus, yakni Syekh Wahbah al-Zuhaily menyebutkan ada sembilan keadaan yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa yaitu ketika hamil, menyusui, dipaksa orang lain, bepergian, sakit, jihad, sangat lapar, sangat haus dan tua renta. (Syekh Wahbah al-Zuhahaily, Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz 3, Hal 71)

Menurut beliau perempuan hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, apabila mereka khawatir akan terjadi mudarat terhadap dirinya atau anaknya, semisal akan lemahnya kecerdasan, meninggal dunia atau sakit. “Kekhawatiran ini harus berdasarkan praduga kuat dari pengalaman sebelumnya atau informasi seorang dokter muslim yang mahir lagi adil. (Syekh Wahbah al-Zuhahaily, Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, Juz 3, Hal 78)

Dalil dibolehkanya mereka untuk tidak berpuasa adalah hadis nabi Muhammad SAW riwayat Anas bin Malik al-Kabiy :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ الْكَعْبِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { إنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلَاةِ ، وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ }

Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah menggugurkan kewajiban puasa dan separuh sholat bagi musafir, dan menggugurkan kewajiban puasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui.” (Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani, Nail al-Athar Syarh Muntaqa al-Ahbar, Jus 4, Hal 313)

Baca Juga:  Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Namun ulama berbeda pendapat tentang konsekuensi bagi keduanya saat tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan terkait kewajiban qadha puasa atau membayar fidyah, setidaknya ada 4 pendapat yang disebutkan oleh Imam Ibnu Rusyd di dalam kitab Bidayat al-Mujtahid sebagaimana berikut :

Pertama, menurut Ibnu Umar dan Ibnu Abbas RA, perempuan yang hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dan hanya diwajibkan membayar fidyah tanpa harus meng-qadha puasa yang telah ditinggalkan, berdasarkan firman Allah: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin.”( Q.S. al-Baqarah; 184).

Kedua, menurut Imam Abu Hanifah keduanya boleh tidak berpuasa namun diwajibkan meng-qadha tanpa harus membayar fidyah. Beliau menyamakan keduanya dengan orang yang tidak mampu berpuasa karena sakit.

Ketiga, ulama Syafii dan Hanbali memerinci konsekuensi dari keduanya. Jika mereka khawatir terhadap anaknya maka mereka boleh tidak berpuasa tetapi setelah itu mereka wajib mengqadha dan membayar fidyah. Kemudian Jika keduanya hawatir akan dirinya sendiri atau khawatir dirinya dan anaknya maka hanya wajib mengqadha puasanya saja.

Mereka memerinci demikian karena memandang sisi yang memang berbeda, yakni saat perempuan khawatir akan dirinya berarti dia sama dengan orang sakit. namun jika khawatir akan kesehatan anaknya, maka ia dikiaskan dengan orang yang sehat, karena secara fisik memang sehat. Sementara kebolehan tidak berpuasa merupakan sebab lain di luar dirinya

Keempat, ulama Maliki berpendapat bahwa perempuan hamil yang tidak berpuasa, maka diwajibkan mengqadha puasanya saja, sementara perempuan yang menyusui diwajibkan mengqadha dan membayar fidyah. Mereka berpendapat seperti itu sebab menyamakan ibu hamil dengan orang sakit, sementara ibu menyusui disamakan dengan orang sehat.

Baca Juga:  Apakah Masturbasi Membatalkan Puasa?

Menurut Imam Ibnu Rusyd pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Abu Hanifah yang mewajibkan meqadha saja, sebab ketidakmampuan berpuasa bagi perempuan yang hamil dan menyusui bersifat sementara sama halnya dengan orang yang sedang sakit. (Imam Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid, Juz 1, Hal 240).
WaWallahu alam bisshawab.

Rekomendasi

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Kesunnahan Iktikaf dan Ketentuan-Ketentuannya

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ditulis oleh

Mahasiswa di Universitas Ibrahimy Situbondo Jawa Timur, Pengajar di SDN CILONGOK 01 tegal dan Aktivis IPPNU tegal Jawa tengah

Komentari

Komentari

Terbaru

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Puasa dalam Perspektif Kesehatan: Manfaat dan Penjelasannya

Diari

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect