Ikuti Kami

Ibadah

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Karena itu, seseorang harus memperhatikan tata cara dan hal-hal yang membatalkan wudhu agar wudhu yang ia lakukan sempurna. Sebab Rasulullah saw. bersabda.

وقال صلى الله عليه وسلم: {لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ}

Artinya: Nabi saw. bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak memiliki wudhu, dan tidak sempurna wudhunya bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.” (HR. Abu Dawud)

Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan terdapat enam hal yang membatalkan wudhu. Beliau mengatakan:

والذي ينقض الزضزء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على عير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أومرض لمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس خرج فرج الأدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

Artinya: “Perkara yang membatalkan wudhu ada enam, sesuatu yang keluar dari dua jalan, tidur dengan posisi yang tidak menetap ke tanah, hilang akal karena mabuk atau sakit, laki-laki menyentuh  perempuan asing (bukan mahram) tanpa penghalang, menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan bagian dalam, dan menyentuh lubang dubur dalam qaul jadid.”

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dijabarkan bahwa hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah sebagaimana berikut:

Pertama, sesuatu yang keluar dari dua jalan, yakni dari kemaluan dan pantat saat kencing dan buang air besar.

Kedua, tidurnya seseorang yang pantatnya tidak tetap ke tempat duduknya. Misalnya ketika orang tersebut sedang menunggu masuknya waktu shalat dalam keadaan duduk, namun karena ketiduran ia tidak bisa mempertahankan posisi duduknya tetap menempel di tempat duduk.

Baca Juga:  Apakah Bersentuhan Tidak Sengaja Membatalkan Wudhu?

Ketiga, hilangnya akal sebab mabuk, sakit, gila atau epilepsi. Seseorang yang hilang akal maksudnya ia tidak sadar dengan apa yang diperbuatnya baik karena disebabkan mabuk, sakit hingga hilang kesadaran, gila, ayan atau epilepsi.

Keempat, menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada penghalang. Seperti suami ke istri dan sebaliknya.

Kelima, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam. Hal ini tidak batal jika tersentuh dengan tangan bagian luar.

Keenam, menyentuh lubang pantat dengan telapak tangan bagian dalam. Poin tersebut sama dengan sebelumnya, hal ini menurut qaul jadid Imam Syafi’i.

Itulah enam hal yang dapat membatalkan wudhu. Jika salah dari keenam hal ini terjadi maka wudhunya harus diulangi agar shalat tetap sah.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Trending

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect