Ikuti Kami

Ibadah

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Karena itu, seseorang harus memperhatikan tata cara dan hal-hal yang membatalkan wudhu agar wudhu yang ia lakukan sempurna. Sebab Rasulullah saw. bersabda.

وقال صلى الله عليه وسلم: {لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ}

Artinya: Nabi saw. bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak memiliki wudhu, dan tidak sempurna wudhunya bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.” (HR. Abu Dawud)

Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan terdapat enam hal yang membatalkan wudhu. Beliau mengatakan:

والذي ينقض الزضزء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على عير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أومرض لمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس خرج فرج الأدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

Artinya: “Perkara yang membatalkan wudhu ada enam, sesuatu yang keluar dari dua jalan, tidur dengan posisi yang tidak menetap ke tanah, hilang akal karena mabuk atau sakit, laki-laki menyentuh  perempuan asing (bukan mahram) tanpa penghalang, menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan bagian dalam, dan menyentuh lubang dubur dalam qaul jadid.”

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dijabarkan bahwa hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah sebagaimana berikut:

Pertama, sesuatu yang keluar dari dua jalan, yakni dari kemaluan dan pantat saat kencing dan buang air besar.

Kedua, tidurnya seseorang yang pantatnya tidak tetap ke tempat duduknya. Misalnya ketika orang tersebut sedang menunggu masuknya waktu shalat dalam keadaan duduk, namun karena ketiduran ia tidak bisa mempertahankan posisi duduknya tetap menempel di tempat duduk.

Baca Juga:  Azan Namun Sedang Belajar: Lanjutkan Belajar atau Salat Dulu?

Ketiga, hilangnya akal sebab mabuk, sakit, gila atau epilepsi. Seseorang yang hilang akal maksudnya ia tidak sadar dengan apa yang diperbuatnya baik karena disebabkan mabuk, sakit hingga hilang kesadaran, gila, ayan atau epilepsi.

Keempat, menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada penghalang. Seperti suami ke istri dan sebaliknya.

Kelima, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam. Hal ini tidak batal jika tersentuh dengan tangan bagian luar.

Keenam, menyentuh lubang pantat dengan telapak tangan bagian dalam. Poin tersebut sama dengan sebelumnya, hal ini menurut qaul jadid Imam Syafi’i.

Itulah enam hal yang dapat membatalkan wudhu. Jika salah dari keenam hal ini terjadi maka wudhunya harus diulangi agar shalat tetap sah.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Faizah Ali Syibromalisi: Ulama Perempuan dalam Jajaran Majelis Ulama Indonesia

Muslimah Talk

Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset Membangun Generasi Tangguh: Prof. Maila Dinia Husni Rahiem Bicara tentang Resiliensi dan Growth Mindset

Bicara Pola Pikir Berkembang Bersama Prof. Maila Dinia Husni Rahiem

Muslimah Talk

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Suami Istri Bercerai Anak Suami Istri Bercerai Anak

Suami Istri Bercerai, Anak Harus Memilih Siapa?

Keluarga

Connect