Ikuti Kami

Ibadah

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu

Enam Hal yang Membatalkan Wudhu
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Karena itu, seseorang harus memperhatikan tata cara dan hal-hal yang membatalkan wudhu agar wudhu yang ia lakukan sempurna. Sebab Rasulullah saw. bersabda.

وقال صلى الله عليه وسلم: {لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ، وَلاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ}

Artinya: Nabi saw. bersabda, “Tidak sah shalat bagi orang yang tidak memiliki wudhu, dan tidak sempurna wudhunya bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya.” (HR. Abu Dawud)

Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib menjelaskan terdapat enam hal yang membatalkan wudhu. Beliau mengatakan:

والذي ينقض الزضزء ستة أشياء: ما خرج من السبيلين والنوم على عير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أومرض لمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس خرج فرج الأدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد

Artinya: “Perkara yang membatalkan wudhu ada enam, sesuatu yang keluar dari dua jalan, tidur dengan posisi yang tidak menetap ke tanah, hilang akal karena mabuk atau sakit, laki-laki menyentuh  perempuan asing (bukan mahram) tanpa penghalang, menyentuh kemaluan anak adam dengan telapak tangan bagian dalam, dan menyentuh lubang dubur dalam qaul jadid.”

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat dijabarkan bahwa hal-hal yang dapat membatalkan wudhu adalah sebagaimana berikut:

Pertama, sesuatu yang keluar dari dua jalan, yakni dari kemaluan dan pantat saat kencing dan buang air besar.

Kedua, tidurnya seseorang yang pantatnya tidak tetap ke tempat duduknya. Misalnya ketika orang tersebut sedang menunggu masuknya waktu shalat dalam keadaan duduk, namun karena ketiduran ia tidak bisa mempertahankan posisi duduknya tetap menempel di tempat duduk.

Baca Juga:  Apakah Menyentuh Rambut Istri Dapat Membatalkan Wudhu?

Ketiga, hilangnya akal sebab mabuk, sakit, gila atau epilepsi. Seseorang yang hilang akal maksudnya ia tidak sadar dengan apa yang diperbuatnya baik karena disebabkan mabuk, sakit hingga hilang kesadaran, gila, ayan atau epilepsi.

Keempat, menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tanpa ada penghalang. Seperti suami ke istri dan sebaliknya.

Kelima, menyentuh kemaluan dengan telapak tangan bagian dalam. Hal ini tidak batal jika tersentuh dengan tangan bagian luar.

Keenam, menyentuh lubang pantat dengan telapak tangan bagian dalam. Poin tersebut sama dengan sebelumnya, hal ini menurut qaul jadid Imam Syafi’i.

Itulah enam hal yang dapat membatalkan wudhu. Jika salah dari keenam hal ini terjadi maka wudhunya harus diulangi agar shalat tetap sah.

Rekomendasi

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Apakah Sentuhan Suami Membatalkan Wudhu Istri? Ini Pendapat Empat Madzhab

Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof Wudhu Perempuan Eyeliner Waterproof

Sahkah Wudhu Perempuan yang Memakai Eyeliner Waterproof?

Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus Wudhu Perempuan Keputihan Terus-menerus

Tata Cara Wudhu bagi Perempuan yang Alami Keputihan Terus-menerus

hukum wudhu bagi perempuan haid hukum wudhu bagi perempuan haid

Hukum Wudhu Bagi Perempuan Haid

Ditulis oleh

Santriwati Pondok Pesantren Putri Salafiyah, Bangil, Pasuruan.

Komentari

Komentari

Terbaru

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Perjalanan Sri Mulyani dalam Menjaga Stabilitas Keuangan Negara

Muslimah Talk

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

Berita

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Urgensi Jihad Lingkungan dalam Menghadapi Krisis Iklim Global

Muslimah Daily

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Stop Sebarkan Surat Wasiat, Foto, dan Video Korban Bunuh Diri di Media Sosial

Muslimah Talk

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Tidak Ada Kata Terlambat dalam Pendidikan dan Karir bagi Perempuan

Muslimah Talk

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir  Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Maulid Nabi dan Boneka Pengantin di Mesir 

Khazanah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia? Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Tragedi Ibu dan Anak di Bandung, Mengapa Kasus Filisida Masih Terjadi di Indonesia?

Muslimah Talk

Trending

Pencegahan Gangguan Menstruasi Pencegahan Gangguan Menstruasi

Bolehkah Perempuan Haid Ikut Menghadiri Acara Maulid Nabi?

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Memperingati Maulid Nabi dengan Tradisi Marhabanan

Diari

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Doa agar Terhindar dari Bisikan Setan

Ibadah

Pentingnya Pengalaman Perempuan dalam Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender

Kajian

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy'ari

Maulid Nabi dalam Pandangan K.H. Hasyim Asy’ari

Kajian

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Connect