Ikuti Kami

Ibadah

Empat Fardhu Puasa yang Harus Dilakukan agar Puasa Sah

golongan manusia kedudukan terbaik

BincangMuslimah.Com – Puasa artinya menurut bahasa adalah menahan, sedangkan menurut syara’ adalah menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa dengan niat tertentu dalam seluruh hari yang menerima untuk dibuat berpuasa oleh orang Islam, berakal dan suci dari haidh dan nifas.

Orang yang diwajibkan berpuasa harus memenuhi tiga persyaratan, dalam sebagian redaksi ada empat, yaitu: Islam, baligh, berakal sehat, dan mampu mengerjakan puasa. Syarat keempat inilah yang dianggap gugur bagi orang yang sebaliknya atau ia tidak terkena kewajiban berpuasa. Seperti anak kecil.

Adapun dalil kewajiban puasa  adalah sebagai berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah/2: 183)

Selain memenuhi persyaratan yang dijelaskan tadi, ketika melaksanakan puasa juga harus melaksanakan fardhu-fardhu puasa agar puasa yang kerjakan sah. Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa fardhu-fardhu puasa ada empat, yaitu:

Pertama. Niat dalam hati. Apabila puasa fardhu, seperti puasa Ramadhan atau nadzar, maka niat harus dilakukan pada malam hari. Dan wajib ta’yin (menentukan) dalam niat puasa fardhu, seperti (menjelaskan) ramadhan (didalam niat). Sedangkan sempurnanya niat puasa Ramadhan bagi seseorang yaitu apabila ia mengucapkan “aku niat puasa hari esok untuk menunaikan fardhu Ramadhan tahun ini karena Allah SWT”.

Kedua. Menahan makan dan minum meskipun sedikit, dengan disengaja. Apabila terlupa atau tidak tahu, maka tidak membatalkan puasa Jika ketidak tahuannya karena masih baru memeluk agama Islam, atau hidupnya jauh dari para ulama. Apabila tidak demikian, maka puasanya tetap batal.

Baca Juga:  Tiga Tingkatan Tasawuf dalam Puasa Menurut Imam Ghazali

Ketiga. Tidak bersetubuh dengan sengaja, apabila dikerjakan dalam keadaan lupa, maka hukumnya sama seperti makan dalam keadaan lupa.

Keempat. Tidak sengaja muntah, jika muntahnya memang tidak dapat ditahan, maka tidak membatalkan puasanya.

Rekomendasi

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak? Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

Perempuan Lebih Baik Iktikaf Ramadhan di Masjid Apa Tidak?

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Hukum Puasa Seorang Istri yang Dilarang oleh Suami

panduan melaksanakan puasa syawal panduan melaksanakan puasa syawal

Lafaz Niat Puasa Bulan Rajab

puasa syaban izin suami puasa syaban izin suami

Alasan Disunnahkan Puasa Tasu’a di Bulan Muharram

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Connect