Ikuti Kami

Ibadah

Dua Metode Untuk Menentukan Awal Bulan Ramadan

Dua Metode Untuk Menentukan Awal Bulan Ramadan
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com – Bagi umat muslim, Ramadan adalah salah satu bulan yang ditunggu-tunggu. Di mana pada bulan tersebut seluruh umat Islam melaksanakan ibadah setahun sekali selama sebulan penuh yakni puasa. Hukum wajib melakikan ibadah tersebut berlandaskan surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qur’an Kemenag)

Pertanyaannya, bagaimana kita bisa megetahui masuknya bulan Ramadan agar kita bisa berpuasa di waktu yang tepat?  Terdapat dua cara dalam menentukan awal ramadan, yakni rukyatul hilal (melihat bulan) dan hisab (perhitungan). Untuk memperdalam pemahaman, simak penjelasan berikut!

Metode Rukyatul Hilal

Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, rukyatul hilal berarti melihat bulan. Ada tiga cara dalam pengimplementasian menetukan awal ramadan dengan metode ini. Pertama, melihat hilal dengan mata telanjang. Kedua, melihat hilal dengan alat bantu seperti teleskop. Ketiga dengan alat bantu mutakhir seperti teleskop yang terhubung dengan sensor/kamera. Metode ini berasal dari hadis Nabi berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Artinya:  Berpuasa dan berbukalah kalian ketika melihat hilal, jika hilal tidak terlihat, maka sempurnakan bulan Sya’ban 30 hari. “Imam Bukhari, Sahih Bukhari

 

Ketentuan Awal Puasa

Dari hadis tersebut, Nabi Muhammad memerintahkan umatnya untuk memulai puasa Ramadan ketika melihat bulan dan menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari atau tidak berpuasa terlebih dahulu ketika bulan tidak terlihat. Hal ini karena adanya kekhawatiran berpuasa sebelum masuknya bulan Ramadan. Dan dari hadis inilah muncul metode penetapan bulan dalam puasa yang kita kenal dengan “rukyatul hilal”. “Imam Al-Khatib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, juz 2 hlm 141”

Baca Juga:  Salat Istikharah: Apakah Hanya untuk Menentukan Pilihan Jodoh?

Menurut Imam Nawawi, status hilal bisa dikatakan tampak dicukupkan dengan adanya satu orang adil yang mengabarkannya. Hal ini berlandaskan kisah suku pedalaman Arab yang mengabarkan bahwa dia melihat bulan, kemudian Nabi menyuruh Bilal untuk mengumandangkan azan dan menyuruh umatnya untuk berpuasa di keesokan harinya. “Imam Nawawi, Minhajut Thalibin; Imam Khatib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إنِّي رَأَيْتُ هِلَالَ رَمَضَانَ، فَقَالَ: أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ؟ قَالَ نَعَمْ، قَالَ: تَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ؟ قَالَ نَعَمْ، قَالَ: يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا

Artinya: Seorang pedalaman Arab datang menghampiri Rasulullah SAW kemudian berkata “Saya melihat bulan yang menandakan masuk Ramadan”. Nabi bertanya “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?”. Orang pedalaman itu menjawab “Iya wahai Nabi”. Kemudian Nabi bertanya untuk kedua kalinya “Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”. Lelaki tersebut menjawab dengan jawaban yang sama. Lalu Nabi berkata “Wahai Bilal, kumandangkanlah azan untuk semua orang agar mereka berpuasa di hari esok”.

Metode Hisab

Metode penentuan awal Ramadan adalah metode hisab. Adapun kata hisab jika di terjemah ke dalam bahasa Indonesia berarti hitungan. Ada tiga komponen yang dilakukan untuk mengetahui hasil dari metode ini. Pertama, menggunakan ilmu astronomi untuk mengetahui posisi bulan. Kedua, menggunakan hitungan matematis untuk penentuan awal bulan. Terakhir, menggunakan hitungan sistematis untuk memastikan wujud hilal. Metode penghitungan ini memiliki dalil yang hampir sama dengan dalil yang telah penulis kemukakan, namun berbeda di redaksi akhirnya.

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ ‌فَاقْدُرُوا لَهُ

Artinya: Berpuasa dan berbukalah kalian jika melihat bulan. Adapun ketika bulan tidak terliat, maka kira-kirakanlah. “Abu Dawud, Musnad Abi Dawud, juz 3 hlm 351”

Baca Juga:  Bermakmum dengan Menepuk Punggung, Bagaimana Hukumnya?

Sebagian ulama menyatakan bahwa redaksi “kira-kirakanlah” berarti melakukan metode hisab. Dari metode ini, ada golongan ulama yang berpendapat jika hitungan yang dianggap akurat menunjukkan tidak adanya hilal di hari itu, maka ucapan orang yang bersaksi telah melihat hilal tidak bisa diterima. “Imam Al-Qulyubi & Imam Al-Umairah, Hasyiyah Qulyubi Wa Umairah, juz 3 hlm 49”

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Membaca zikir sepuluh dzulhijjah Membaca zikir sepuluh dzulhijjah

Ini Doa Akhir Tahun Menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Ali Kudus

Ibadah

Novel Selamat Tinggal: Ketika Kesadaran Moral Bertemu Realitas Sosial Novel Selamat Tinggal: Ketika Kesadaran Moral Bertemu Realitas Sosial

Ulasan Novel “Selamat Tinggal”: Ketika Kesadaran Moral Bertemu Realitas Sosial

buku

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam? Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Tradisi Malam Suro, Bolehkan dalam Islam?

Kajian

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram? Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Ipar, Apakah Masuk Kategori Mahram?

Kajian

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Kajian

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Muslimah Talk

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Cerita Para Selebgram Muslimah yang Inspiratif

Muslimah Daily

Connect