Ikuti Kami

Ibadah

Dua Metode Untuk Menentukan Awal Bulan Ramadan

Dua Metode Untuk Menentukan Awal Bulan Ramadan
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com – Bagi umat muslim, Ramadan adalah salah satu bulan yang ditunggu-tunggu. Di mana pada bulan tersebut seluruh umat Islam melaksanakan ibadah setahun sekali selama sebulan penuh yakni puasa. Hukum wajib melakikan ibadah tersebut berlandaskan surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Qur’an Kemenag)

Pertanyaannya, bagaimana kita bisa megetahui masuknya bulan Ramadan agar kita bisa berpuasa di waktu yang tepat?  Terdapat dua cara dalam menentukan awal ramadan, yakni rukyatul hilal (melihat bulan) dan hisab (perhitungan). Untuk memperdalam pemahaman, simak penjelasan berikut!

Metode Rukyatul Hilal

Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, rukyatul hilal berarti melihat bulan. Ada tiga cara dalam pengimplementasian menetukan awal ramadan dengan metode ini. Pertama, melihat hilal dengan mata telanjang. Kedua, melihat hilal dengan alat bantu seperti teleskop. Ketiga dengan alat bantu mutakhir seperti teleskop yang terhubung dengan sensor/kamera. Metode ini berasal dari hadis Nabi berikut:

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Artinya:  Berpuasa dan berbukalah kalian ketika melihat hilal, jika hilal tidak terlihat, maka sempurnakan bulan Sya’ban 30 hari. “Imam Bukhari, Sahih Bukhari

 

Ketentuan Awal Puasa

Dari hadis tersebut, Nabi Muhammad memerintahkan umatnya untuk memulai puasa Ramadan ketika melihat bulan dan menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari atau tidak berpuasa terlebih dahulu ketika bulan tidak terlihat. Hal ini karena adanya kekhawatiran berpuasa sebelum masuknya bulan Ramadan. Dan dari hadis inilah muncul metode penetapan bulan dalam puasa yang kita kenal dengan “rukyatul hilal”. “Imam Al-Khatib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj, juz 2 hlm 141”

Baca Juga:  Lima Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat Fitrah

Menurut Imam Nawawi, status hilal bisa dikatakan tampak dicukupkan dengan adanya satu orang adil yang mengabarkannya. Hal ini berlandaskan kisah suku pedalaman Arab yang mengabarkan bahwa dia melihat bulan, kemudian Nabi menyuruh Bilal untuk mengumandangkan azan dan menyuruh umatnya untuk berpuasa di keesokan harinya. “Imam Nawawi, Minhajut Thalibin; Imam Khatib As-Syirbini, Mughni Al-Muhtaj

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إلَى رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ إنِّي رَأَيْتُ هِلَالَ رَمَضَانَ، فَقَالَ: أَتَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ؟ قَالَ نَعَمْ، قَالَ: تَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ؟ قَالَ نَعَمْ، قَالَ: يَا بِلَالُ أَذِّنْ فِي النَّاسِ فَلْيَصُومُوا غَدًا

Artinya: Seorang pedalaman Arab datang menghampiri Rasulullah SAW kemudian berkata “Saya melihat bulan yang menandakan masuk Ramadan”. Nabi bertanya “Apakah kamu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah?”. Orang pedalaman itu menjawab “Iya wahai Nabi”. Kemudian Nabi bertanya untuk kedua kalinya “Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?”. Lelaki tersebut menjawab dengan jawaban yang sama. Lalu Nabi berkata “Wahai Bilal, kumandangkanlah azan untuk semua orang agar mereka berpuasa di hari esok”.

Metode Hisab

Metode penentuan awal Ramadan adalah metode hisab. Adapun kata hisab jika di terjemah ke dalam bahasa Indonesia berarti hitungan. Ada tiga komponen yang dilakukan untuk mengetahui hasil dari metode ini. Pertama, menggunakan ilmu astronomi untuk mengetahui posisi bulan. Kedua, menggunakan hitungan matematis untuk penentuan awal bulan. Terakhir, menggunakan hitungan sistematis untuk memastikan wujud hilal. Metode penghitungan ini memiliki dalil yang hampir sama dengan dalil yang telah penulis kemukakan, namun berbeda di redaksi akhirnya.

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ ‌فَاقْدُرُوا لَهُ

Artinya: Berpuasa dan berbukalah kalian jika melihat bulan. Adapun ketika bulan tidak terliat, maka kira-kirakanlah. “Abu Dawud, Musnad Abi Dawud, juz 3 hlm 351”

Baca Juga:  Bagaimana Cara Menggaruk agar Tidak Membatalkan Shalat?

Sebagian ulama menyatakan bahwa redaksi “kira-kirakanlah” berarti melakukan metode hisab. Dari metode ini, ada golongan ulama yang berpendapat jika hitungan yang dianggap akurat menunjukkan tidak adanya hilal di hari itu, maka ucapan orang yang bersaksi telah melihat hilal tidak bisa diterima. “Imam Al-Qulyubi & Imam Al-Umairah, Hasyiyah Qulyubi Wa Umairah, juz 3 hlm 49”

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Bolehkah Menggabungkan Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Rajab?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Self Reward Menurut Pandangan Islam Self Reward Menurut Pandangan Islam

Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Muslimah Talk

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

Menerima Bingkisan Natal Muslim Menerima Bingkisan Natal Muslim

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect