Ikuti Kami

Ibadah

Cara Niat Ketika Melaksanakan Ihram Haji untuk Orang Lain

perempuan haid thawaf ifadhah

BincangMuslimah.Com – Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Sebagaimana ibadah yang lainnya, ketika memulai ibadah haji kita wajib niat dalam hati. Nah, bagaimana jika melaksanakan haji untuk orang lain? bagaimana niatnya?

Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar menyebutkan niat ketika melaksanakan haji bagi orang lain adalah sebagaimana berikut ini,

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ، لَبَّيْكَ اللَّهُمَ عَنْ فُلَانٍ

Nawaitu hajja wa ahramtu bihi lillahi ta’ala ‘an fulan, labbaikallahumma ‘an fulaan

Artinya: “Aku niat melaksanakan haji dan ihram hanya karena mengharapkan ridha Allah Swt, mewakili fulan (sebut namanya), aku menyambut panggilan-Mu ya Allah, dari ibadah fulan (sebut namanya)”

Perlu digarisbawahi, jika hanya melafalkan niat haji dengan mulut tanpa dibarengi dengan niat dalam hati maka tidak sah. Sebaliknya apabila niat di dalam hati saja maka sah hajinya.

Usai melafalkan niat haji tersebut kemudian dilanjutkan dengan membaca talbiyah sebagai berikut,

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لَاشَرِيْكَ لَكَ

Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulka, laa syariikalak

Artinya: “Aku menyambut panggilan-Mu, ya Allah aku menyambut panggilan-Mu, aku menyambut panggilan-Mu wahai Zat yang tidak ada sekutu bagi-Mu, aku menyambut panggilan-Mu, sungguh segala puji dan kenikmatan bagi-Mu, begitu juga kerajaan, tidak ada sekutu bagi-Mu

Imam Nawawi menerangkan bahwa membaca talbiyah sunnah dilakukan ketika pagi dan malam datang, ketika dini hari, duduk, naik kendaraan, jalan kaki, setelah shalat dan ketika di dalam masjid. Tidak sunnah bertalbiyah ketika melakukan sa’i karena pada tiap-tiap ibadah tersebut ada dzikir-dzikir yang khusus.

Baca Juga:  Mengapa Nabi Muhammad Hanya Melakukan Haji Sekali Seumur Hidup?

Perlu diperhatikan bahwasanya talbiyah itu hanya sunnah, jika meninggalkannya haji tetap sah begitu juga umrah. Akan tetapi tentu hal ini meninggalkan keutamaan yang agung dan sunnah Rasul.

Kemudian setelah talbiyah disunnahkan membaca shalawat kepada Rasulullah dan membaca doa untuk orang yang diwakilkan dan diri sendiri tentang perkara dunia dan akhirat, memohon keridhaan Allah dan surga-Nya, serta memohon perlindungan dari api neraka.

Demikian cara niat ihram bagi seseorang yang menunaikan haji untuk orang lain. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam.

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan Kiat-Kiat dalam Melestarikan Lingkungan

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Sha;at saat gempa Sha;at saat gempa

Shalat saat Gempa, Lanjutkan atau Selamatkan Diri?

Kajian

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam! Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Berikut Keutamaan Memberi Bantuan Kepada Korban Bencana Alam!

Muslimah Talk

pelestarian lingkungan alquran hadis pelestarian lingkungan alquran hadis

Upaya Pelestarian Lingkungan dalam Alquran dan Hadis

Kajian

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera  Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

 Air Meluap, Hutan Menyusut, Membaca Akar Banjir Ekologis di Sumatera

Muslimah Talk

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect